SURAT SANGGAHAN: DALAM SHALAT JUM’AT
1. Sebelum khotib naik mimbar, tidak ada adzan dan tidak ada shalat sunat qobla jum’at
Jawab:
Diriwayatkan bahwa ketika jamaah jum’at semakin banyak di Madinah maka Khalifah Utsman bin Affan ra menambahkan adzan jumat dengan dua adzan (Shahih Bukhari hadits No.870,871,874), maka menggunakan dua adzan ini merupakan sunnah hukumnya,
karena Rasul saw telah bersabda : “Berpeganglah kalian pada sunnahku dan sunnah khulafa’urrasyidin para pembawa petunjuk” (Shahih Ibn Hibbah, Mustadrak ala Shahihain).
Diteruskan oleh Khalifah Ali bin Abi Thalib kw dan diteruskan oleh para Tabiin dan seluruh Madzhab. Maka tidak sepantasnya kita muslimin menghapuskan hal – hal yang telah dilakukan oleh para sahabat, karena sungguh mereka jauh lebih mengerti mana yang baik dijalankan dan mana yang tak perlu dijalankan, pengingkaran atas perbuatan sahabat berarti menganggap diri kita lebih mengetahui syariah dari mereka, dan hal ini merupakan pengingkaran atas hadits Rasul saw yang memerintahkan kita berpegang pada sunnah Beliau saw dan sunnah khulafa’urrasyidin, maka pengingkaran atas hal ini merupakan kesesatan dan kebodohan yang nyata.
Mengenai shalat dua rakaat sebelum jum’at hal itu adalah sunnah, sebagaimana teriwayatkan dari belasan hadits shahih yang menjelaskan bahwa Rasul saw melakukan shalat sunnah qabliyyah dhuhur dan ba’diyah dhuhur, dan para ulama dan muhadditsin berpendapat bahwa shalat jumat adalah pengganti dhuhur. Demikian para Muhadditsin dan ulama berpendapat bahwa pendapat yang kuat adalah qabliyah jumat merupakan sunnah. (Fathul Baari Almasyhur Juz 2 hal 426)
{ Ketika khotib duduk diantara dua khutbah, tidak ada shalawat }
Tidak pernah ada larangan shalawat diperbuat kapanpun dan dimanapun, shalawat boleh – boleh saja dibaca kapanpun dan dimanapun, silahkan munculkan ayat Alqur’an atau hadits shahih yang mengharamkan membaca shalawat dalam suatu munasabah tertentu? lalu bagaimana terdapat pelarangan dari apa yang tidak diharamkan Allah swt? ataukah ada syariah baru?
2. Ba’da shalat jum’at, imam tidak mempunyai kewajiban untuk memimpin do’a bagi makmum dengan suara kuat, silahkan imam dan jama’ah berdzikir, wirid dan do’a masing- masing
Jawab:
Selama hal itu baik tidak ada salahnya dilakukan, yang tak boleh dilakukan adalah hal – hal yang dilarang dan diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, dan tak pernah ada hadits dan ayat yang mengharamkan hal ini, maka mengharamkannya merupakan pengingkaran atas syariah.
3. Dalam shalat jum’at, tongkat yang selama ini dipakai oleh khotib, bukan merupakansarana ibadah, hanya kebiasaan Khalifah Utsman, sekarang dapat ditinggalkan.
Jawab:
Perbuatan sahabat merupakan hal yang mesti kita jalankan hingga kini, termasuk diantaranya adalah penjilidan Alqur’an, sebagaimana tak satu ayat pun atau hadits yang memerintahkan Alqur’an untuk dibukukan dalam satu kitab, itu baru dilakukan dizaman Khalifah Abubakar ra, dan selesai pada masa Khalifah Utsman bin Affan ra, maka mereka yang merasa tak perlu mengikuti perbuatan Utsman bin Affan ra berarti mereka pun tak mengakui kitab Alqur’an yang ada hingga kini, karena penjilidannya baru dilakukan dimasa sahabat, satu hal yang sangat menyakitkan hati adalah kalimat : “hanya kebiasaan Khalifah Utsman dan sekarang dapat ditinggalkan”, seakan akan bagi mereka Amirulmukminin Utsman bin Affan ra itu tidak perlu dipanut, bukan seorang baginda mulia yang sangat agung disisi Allah sebagai Amirulmukminin, padahal beliau ini dimuliakan dan dicintai Nabi saw, dan kebiasaan itu diteruskan oleh Khalifah Ali kw dan seluruh Madzhab.
.4. Sebelum khotib naik mimbar, tidak perlu pakai pangantar dan tidak perlu membaca hadits Nabi Saw tentang jangan berkata – kata ketika khotib sedang khutbah. Tetapi sampaikanlah bersamaan dengan laporan petugas masjid tentang laporan keuangan, petugas khotib dan imam, hal ini sebagai perangkat laporan administrasi masjid bukan proses ibadah dalam shalat jum’at.
Jawab:
Baru ini ada muncul ajaran yang mengatakan bahwa kabar laporan keuangan masjid jauh lebih baik dari hadits Nabi Muhammad saw.
Walillahittaufiq