Pernyataan bahwa memperingati malam nisfu sya’ban adalah bid’ah

Pernyataan bahwa memperingati malam nisfu sya’ban adalah bid’ah

Allah Ta’ala berfirman : “Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu”. (Qs. Al Maidah : 3) “Apakah mereka mempunyai sembahan – sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah”. (QS. Asy Syura : 21) Di dalam Shahih Bukhari dan Muslim, ‘Aisyah meiwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda :“Barangsiapa yang mengada adakan dalam urusan agama kami maka hal itu akan ditolak (tidak diterima)”.

Dalam Shahih Muslim dari Jabir radiyallahu anhum bahwa Nabi Saw bersabda : “Sesungguhnya sebaik – baik perkataan adalah Al Quran, sebaik – baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Saw, sejelek – jelek perkara adalah hal – hal yang diada – adakan di dalam agama (bid’ah) dan setiap bid’ah itu adalah sesat”. Banyak lagi ayat dan hadits lain yang senada dengan ayat dan hadits diatas yang secara tegas menunjukkan bahwa Allah telah menyempurnakan agama dan nikmat-Nya untuk umat ini dan Rasulullah Saw sebelum wafatnya telah menyampaikan secara lengkap dan jelas kepada umat semua apa yang disyari’atkan Allah, baik berupa perkataan maupun amal perbuatan.

Rasulullah Saw juga telah menjelaskan bahwa apa saja yang diada – adakan oleh orang – orang yang datang sesudahnya dan mereka nisbatkan kepada Islam baik berupa perkataan maupun amal perbuatan, maka semua itu adalah bid’ah yang ditolak dan tidak diterima, sekalipun diada – adakan oleh pelakunya atas niat dan tujuan yang baik. Hal itu telah diketahui oleh para sahabat dan para ulama yang datang setelah mereka. Oleh karena itu, mereka mengingkari segala bentuk bid’ah dan mengingatkan manusia untuk tidak terjerumus kedalamnya, sebagaimana yang tertera dalam karya – karya Ibnu Wadhdhah, Thurthusyi, Abu Syamah dan lainnya, tentang pengagungan Sunnah dan pengingkaran terhadap bid’ah.

Di antara bid’ah yang diada – adakan oleh sebagian orang adalah memperingati malam pertengahan Sya’ban serat mengkhususkan hari tersebut untuk berpuasa. Padahal, tidak ada satupun dalil yang dapat dijadikan sebagai landasannya. Memang ada beberapa hadits lemah yang menjelaskan fadhilahnya namun tidak bisa dijadikan landasan. Sedangkan hadits – hadits yang menjelaskan keutamaan shalat di hari itu, menurut kebanyakan ahli hadits semuanya adalah hadits palsu. Berikut ini akan kita paparkan sebagian dari komentar mereka.

Terdapat juga beberapa atsar dari sebagian salaf dari kalangan penduduk Syam dan selain mereka. Telah menjadi kesepakatan jumhur ulama bahwa memperingati malam tersebut adalah bid’ah. Hadits – hadits yang menjelaskan tentang keutamaannya adalah dhaif (lemah) bahkan sebagiannya adalah palsu, seperti yang diungkapkan oleh Ibnu Rajab dalam bukunya “Lathaiful Ma’arif” dan lainnya. Hadits dha’if baru boleh diamalkan dalam hal ibadah yang sudah ada dasarnya dari hadits – hadits yang shahih, sedangkan memperingati Nishfu Sya’ban tidak ada satupun dasarnya dari hadits yang shahih sehingga bisa dijadikan alasan untuk mengamalkan hadits dha’if tersebut. Kaidah ini disebutkan oleh Syaikhul Islam Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah.

Wahai para pembaca, berikut ini saya akan nukil kepada anda perkataan sebagian ulama tentang masalah ini, sehingga benar – benar dipahami. Para ulama telah sepakat bahwa kita wajib mengembalikan kepada Al Quran dan Sunnah Rasulullah Saw. Apa yang tertera dalam keduanya atau salah satunya itulah syari’at yang wajib diikuti dan apa saja yang bertentangan dengan keduanya maka wajib ditolak. Apapun bentuk ibadah yang tidak tertera dalam keduanya adalah bid’ah yang tidak boleh diamalkan apalagi menganjurkan orang lain untuk melakukannya, Allah berfirman : “Hai orang – orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul-Nya dan Ulil Amri (pemimpin) diantara kamu”. (QS. Asy Syura : 10) “Katakanlah: “Jika kamu benar – benar mencintai Allah, ikutilah aku niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa – dosamu”. (Qs. Ali Imran : 31) “Maka demi Tuhanmu, mereka (pasa hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. (QS. An Nisa : 59)

Banyak lagi ayat – ayat lain yang senada dengan itu. Ayat – ayat tersebut dengan tegas menujukkan kewajiban mengembalikan permasalahan – permasalah yang diperselisihkan kepada Al Quran dan Sunnah serta ridha dengan hukum yang ada pada keduanya. Dan hal itu merupakan konsekwensi iman serta kemaslahatan bagi para hamba di dunia dan akhirat kelak. Al Hafiz Ibnu Rajab dalam bukunya “Lathaiful Ma’arif” dalam masalah ini menjelaskan sebagai berikut :

Para tabi’in dari kalangan penduduk Syam seperti Khalid bin Ma’dan, Makhul, Luqman bin ‘Amir dan lainnya, mereka memuliakan malam Nisfu Sya’ban dan melakukan ibadah sebanyak mungkin padanya. Dari merekalah orang – orang mengambil keutamaan dan kebesaran malam tersebut. Dan menurut satu pendapat, mereka menerima beberapa Atsar Israiliyyat. Tatkala hal ini masyhur bersumber dari mereka di mana – mana, para ulama berselisih pendapat dalam menanggapinya. Ada yang menerima dan menyetujui mereka dalam membesarkan malam tersebut seperti sebagian ahli ibadah dari kalangan penduduk Bashrah dan selain mereka. Sedangkan mayoritas ulama Hijaz mengingkarinya sepperti “Atha dan Ibnu Abi Mulaikah dan Fuqaha (ulama fiqih) Madinah seperti dinukil oleh Abdur Rahman bin Zaid bin Aslam. Ini adalah pendapat para pengikut Imam Malik dan selain mereka, semua mereka mengatakan bid’ah.

Para ulama dari Syam sendiri, berselisih pendapat tentang teknis menghidupkan malam tersebut. Pendapat pertama: Disunnahkan menghidupkan malam tersebut secara berjama’ah dalam masjid. Khalid bin Ma’dan, luqman bin ‘Amir dan lainnya, memakai pakaian yang terbagus pada malam tersebut, memakai harum – haruman dan bercelak, lalu mereka beribadah di masjid. Hal ini disetujui pula oleh Ishak bin Rahawaih, beliau berkata tentang menghidupkannya di masjid secara berjama’ah. “hal ini tidaklah termasuk bid’ah”, dinukil darinya oleh Al Karmani dalam “Al Masaail”.

Pendapat kedua: Makruh hukumnya berkumpul di masjid pada malam tersebut, baik untuk shalat, bercerita dan berdoa. Tetapi tidak makruh bagi seseorang yang melakukan shalat (beribadah) pada malam itu dengan sendirian. Ini adalah pendapat Awza’i, seorang ulama dan ahli fiqih dari Syam. Pendapat ini Insya Allah lebih dekat kepada kebenaran. Sedangkan ImamAhmad, tidak diketahui komentar beliau secara tegas tentang menghidupkan malam Nisfu Sya’ban. Namun dapat ditakhrij dari beliau dua riwayat berdasarkan dua riwayat pendapat beliau dalam masalah menghidupkan malam dua hari raya untuk ibadah. Dalam satu riwayat beliau mengatakan, tidak mustahab (dianjurkan) menghidupkan malam tersebut secara berjama’ah karena hal itu tidak ada sama sekali dinukil dan Nabi Saw juga para sahabat.

Dalam riwayat lain, beliau mengatakan hal itu mustahab berdasarkan apa yang dilakukan oleh Abdur Rahman binYazid bin Aswad dari kalangan tabi’in. begitu pula halnya dengan menghidupkan malam Nishfu Sya’ban untuk beribadah, tidak ada dinukil dari Nabi Saw dan juga para sahabatnya, hanya saja sekelompok tabi’in dari kalangan ulama Syam pernah melakukannya.

Demikianlah, secara ringkas perkataan Al Hafiz Ibnu Rajab dalam masalah tersebut. Secara tegas beliau mengatakan bahwa tidak ada sama sekali dinukil dari Nabi Saw dan para sahabatnya tentang beribadah secara khusus pada malam Nisfu Sya’ban. Sedangkan pendapat Awza’i tentang dianjurkannya beribadah pada malam tersebut secara perorangan dan diikuti oleh Al Hafiz Ibnu Rajab adalah lemah, karena segala sesuatu yang tidak ada dalilnya dalam syari’at maka hal itu tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim baik secara berjama’ah atau sendirian baik secara sembunyi ataupun terang – terangan, berdasarkan sabda Nabi Saw: “Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak berdasarkan perintah kami, maka amalan itu akan ditolak”. Dan dalil – dalil umum lainnya yang menunjukkan pengingkaran terhadap perbuatan bid’ah dan mengindarinya.

Imam Abu Bakar Ath Tharthusyi dalam bukunya “Al Hawadits Wal Bida”, mengatakan “Ibnu Wadhdhah meriwayatkan dari Zaid bin Aslam, beliau berkata : Kami tidak mendapatkan seorang pun diantara guru dan ulama kami, yang memberikan perhatian khsusus kepada malam Nisfu Sya’ban. Mereka juga tidak menoleh (berhujjah) kepada hadits Makhul dan tidak pula melihat adanya keutamaan khusus beribadah pada malam tersebut. Seseorang mengatakan kepada Ibnu Abi Maikah bahwa Ziyad An Numairi berkata: “Sesungguhnya pahala beribadah pada malam Nisfu Sya’ban sama dengan pahala beribadah pada malam “Lailatul Qadar”. Beliau menjawab “Kalaulah aku yang mendengarnya, kemudian di tanganku ada tongkat, niscaya aku akan memukulnya. Ziyad terkenal sebagai seorang ahli bercerita”.

Imam Asy Syaukani dalam bukunya “Al Fawaid Majmu’ah berkata “Hadits yang berbunyi: “Hai Ali, barangsiapa yang melakukan shalat seratus raka’at pada malam Nishfu Sya’ban, yang mana pada setiap raka’at dia membaca Al Fatihah dan Surat Al Ikhlas sebanyak sepuluh kali maka Allah akan memenuhi semua hajatnya”. Hadits tersebut adalah palsu, dari lafal yang menerangkan ganjaran pahala bagi pelakunya. Seorang yang berakal, tidak akan menragukan keapalsuannya, disamping sanadnya yang majhul (tidak dikenal). Hadits ini juga diriwayatkan dari dua jalur sanad yang lain, tetapi semuanya adalah palsu dan para rawinya majhul (tidak dikenal). Dalam bukunya “Al Mukhtashar” Imam Syaukani berkata “Hadits tentang shalat pada Nishfu Sya’ban adalah bathil. Adapun riwayat Ibnu Hibban dari Ali “Apabila datang malam Nishfu Sya’ban, maka lakukanlah qiyamullail dan berpuasalah pada siangnya”, adalah lemah.

Dalam bukunya “Allaali” Imam Suyuti berkata “Seratus raka’at pada malam Nisfu Sya’ban (dengan membaca) Al Ikhlas sepuluh kali”, beserta banyak lagi keutamaan lainnya yang diriwayatkan oleh Dilami dan lainnya adalah maudhu’ (palsu), mayoritas perawinya pada ketiga jalur sanadnya adalah majhul dan dhaif”. Dia juga berkata “Dua belas raka’at dan empat belas raka’at dengan (membaca surat) Al Ikhlas tiga puluh kali (pada setiap raka’at) adalah maudhu’ (palsu)”.

Sebagian ahli fiqih, seperti pengarang buku “Ihya Ulumuddin”, begitu juga sebagian ahli tafsir terkecoh dan berpegang dengan hadits tersebut. Hadits tentang melakukan shalat pada malam Nisfu Sya’ban telah diriwayatkan melalui beberapa jalur sanad yang berbeda – beda. Namun semuanya adalah bathil dan maudhu’. Ini tidak bertantangan dengan riwayat Tirmidzi dari hadits ‘Aisyah yang menjelaskan perginya rasulullah Saw ke Baqi’ dan turunnya Tuhan pada Nishfu Sya’ban ke langit dunia, menagmpunkan dosa – dosa manusia sekalipun lebih banyak dari bulu – bulu domba Nabi Kalb. Karena pembicaraan disini adalah tentang shalat yang dibuat – buat pada malam tersebut. Disamping itu, sanad hadits ‘Aisyah itu lemah dan terputus, begitu juga hadits Ali diatas yang menganjurkan qiyamul lail pad malam itu. Ini tidak menafikan kedudukan shalat ini sebagai yang diada – adakan, di samping lemahnya hadits tersebut, sebagaimana yang telah kita uraikan.

Al Hafizh Al ‘Iraqi berkata “Hadits tentang shalat malam Nisfu Sya’ban adalah maudhu’ dan bohong terhadap Rasulullah Saw, Imam Nawawi dalam bukunya “Al Majmu”, berkata “Shalat yang dikenal dengan shalat Raghaib, yaitu dua belas raka’at antara Maghrib dan Isya pada malam Jum’at yang pertama dari bulan Rajab, begitu juga shalat malam Nisfu Sya’ban seratus raka’at, kedua – duanya disebutkan dalam buku “Quutul Quluub” dan  buku “Ihya Ulumuddin”, dan karena adanya hadits yang menjelaskan keduanya. Karena semua itu adalah bathil. Dan juga jangan terpedaya dengan beberapa ulama yang menulis tentang dianjurkannya kedua macam shalat tersebut, karena mereka dalam hal ini adalah shalat”. Syaikh Imam Abu Muhammad Abdur Rahmabbin Ismail Al Maqdisi telah menulis sebuah buku yang sangat berharga dan bagus sekali tentang kebathilan kedua macam shalat tersebut.

Perkataan ulama dalam masalah ini banyak sekali dan akan sangat panjang lebar kalau kita nukil seluruhnya. Semoga apa yang telah kita paparkan, bias memuaskan para pembaca. Dari ayat – ayat, hadits – hadits dan perkataan ulama diatas, jelaslah bagi siapa saja menginginkan kebenaran bahwa memperingati dan menghidupkan malam Nishfu Sya’ban dengan shalat dan ibadah lainnya serta mengkhususkan siangnya dengan puasa adalah bid’ah yang munkar menurut pendapat kebanyakan ulama, dan tidak ada dasarnya sama sekali dalam syari’at. Bahkan ia merupakan hal yang diada – adakan dalam Islam setelah masa para sahabat. Dan cukuplah bagi siapa saja menginginkan yang haq dalam masalah ini, firman Allah :

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu”. (Qs. Al Maidah : 3). Dan ayat – ayat lain yang semakna dengannya, begitu pula sabda Rasulullah Saw “Barangsiapa yang mengada – adakan dalam urusan agama kami tanpa ada dasarnya, maka hal itu akan ditolak (tidak diterima)”. Dan hadits – hadits lain yang senada dengannya. Dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radiyallahu anhu, Rasulullah Saw bersabda : “Janganlah kamu sekalian mengkhususkan malam Jum’at daripada malam – malam lainnya dengan shalat dan janganlah kamu sekalian mengkhususkan siang harinya dengan puasa kecuali kalau itu adalah puasa yang telah dibiasakan oleh salah seorang kamu”.

Seandainya boleh kita mengkhusukan suatu malam untuk ibadah tertentu, tentu malam Jum’at lebih patut untuk hal itu daripada malam lainnya karena Jum’at adalah hari yang paling baik daripada hari – hari yang ada. Berdasarkan beberapa hadits yang shahih dari Rasulullah Saw. Kalau Rasulullah Saw telah melarang kita untuk mengkhususkan malamnya dengan ibadah, tentu mengkhususkan malam – malam yang lain dengan ibadah tertentu akan lebih terlarang lagi. Maka tidak boleh mengkhususkan malam tertentu dengan ibadah tertentu kecuali berdasarkan hadits shahih yang menunjukkan pengkhususan tersebut.

Seperti malam Lailatul Qadar dan malam – malam Ramadhan, tatkala disyari’atkan untuk menghidupkan dan memperbanyak ibadah padanya maka Rasulullah Saw mengingatkan bahkan menghasung umat untuk melakukan qiyamullail di malam – malam tersebut. Dan beliau sendiri melakukannya, sebagaimana yang tertera dalam Shahih Bukhari dan Muslim
bahwa Nabi Saw bersabda :

“Barangsiapa yang melakukan qiyam pada (malam – malam) Ramadhan dengan penuh rasa aman dan harapan (pahala), niscaya Allah akan mengampunkan dosa – dosanya yang telah lalu. Barangsiapa yang melakukan qiyam pada malam lailatul qadar dengan penuh rasa iman dan harapan (pahala), niscaya Allah akan mengampunkan dosa – dosanay yang telah lalu”. Seandainya disyari’atkan untuk mengkhususkan ibadah tertentu pada malam Nishfu Sya’ban atau malam Jum’at yang pertama dari bulan Rajab atau malam Isra’ dan Mi’raj maka pasti Rasulullah Saw menghasung umat untuk melakukannya dan Beliau sendiri akan mengamalkannya. Dan kalau hal itu ada terjadi, niscaya para sahabat menukilnya kepada umat dan mereka pasti tidak akan menyembunyikannya karena mereka adalah sebaik – baik pemberi nasehat setelah para Nabi. Semoga Allah meridhai para sahabat Rasulullah Saw.

Di atas telah anda ketahui bahwa tidak ada satupun nukilan yang shahih dari Rasulullah Saw dan para sahabat dari rasulullah Saw dan para sahabat tentang keutamaan malam Jum’at pertama dari bulan Rajab, begitu pula malam Nishfu Sya’ban. Maka memperingati keduanya merupakan perbuatan bid’ah yang munkar. Begitu pula dengan malam kedua puluh tujuh Rajab, yang diyakini sebagian orang sebagai malam Isra’ dan Mi’raj. Tidak boleh mengkhususkannya dengan ibadah tertentu, begitu pula merayakannya berdasarkan dalil – dalil diatas. Ini kalau benar terjadi pada malam tersebut, padahal menurut pendapat ulama yang benar bahwa malam Isra’ dan Mi’raj itu tidak diketahui. Adapun pendapat yang mengatakan terjadinya pada malam kedua puluh tujuh Rajab adalah bathil. Tidak ada hadits shahih yang mendasarinya. Benarlah apa yang dikatakan seorang ulama pujangga. “Sebaik –baik perkara adalah yang dilakukan berdasarkan petunjuk, sedangkan sejelek – jelek perkara (dalam agama) adalah perbuatan bid’ah yang diada – adakan”.

Jawaban Habib Munzir Al Musawa
Mengenai doa di malam Nisfu Sya’ban adalah sunnah Rasul saw, sebagaimana hadits – hadits berikut :

Sabda Rasulullah saw : “Allah mengawasi dan memandang hamba – hambaNya di malam nisfu sya’ban, lalu mengampuni dosa – dosa mereka semuanya kecuali musyrik dan orang yang pemarah pada sesama muslimin” (Shahih Ibn Hibban hadits No.5755) Berkata Aisyah ra : di suatu malam aku kehilangan Rasul saw, dan kutemukan beliau saw sedang di pekuburan Baqi’, beliau mengangkat kepalanya ke arah langit, seraya bersabda : “Sungguh Allah turun ke langit bumi di malam nisfu sya’ban dan mengampuni dosa – dosa hambaNya sebanyak lebih dari jumlah bulu anjing dan domba” (Musnad Imam Ahmad hadits No.24825) Berkata Imam Syafii rahimahullah : “Doa mustajab adalah pada 5 malam, yaitu malam jumat, malam Idul Adha, malam Idul Fitri, malam pertama bulan rajab, dan malam nisfu sya’ban” (Sunan Al Kubra Imam Baihaqiy juz 3 hal 319).

Dengan fatwa ini maka kita memperbanyak doa di malam itu, jelas pula bahwa doa tak bisa dilarang kapanpun dan dimanapun, bila mereka melarang doa maka hendaknya mereka menunjukkan dalilnya? Bila mereka meminta riwayat cara berdoa, maka alangkah terbelakangnya mereka tak memahami caranya doa, karena caranya adalah meminta kepada Allah. Pelarangan akan hal ini merupakan perbuatan yang tidak benar, sebagaimana sabda Rasulullah saw : “sungguh sebesar – besarnya dosa muslimin dengan muslim lainnya adalah pertanyaan yang membuat hal yang halal dilakukan menjadi haram, karena sebab pertanyaannya” (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim)

Waktunya adalah 14 sya’ban malam 15 sya’ban Yang paling pokok adalah berdoa, karerna memang ada pendapat para Mufassirin bahwa malam nisfu sya’ban adalah malam ditentukannya banyak takdir kita, walaupun pendapat yang lebih kuat adalah pada malam lailatul qadar. Namun bukan berarti pendapat yang pertama ini batil, karena diakui oleh para Muhadditsin, bisa saja saya cantumkan seluruh fatwa mereka akan malam nisfu sya’ban beserta bahasa arabnya, namun saya kira tak perlulah kita memperpanjang masalah ini pada orang yang dangkal pemahaman syariahnya. Para ulama kita menyarankan membaca surat Yaasiin 3X, itu pula haram seseorang mengingkarinya, kenapa dilarang? apa dalilnya seseorang membaca surat Alqur’an? Melarangnya adalah haram secara mutlak.

Sebagaimana Imam Masjid Quba yang selalu menyertakan surat Al Ikhlas bila ia menjadi Imam, selalu ia membaca Al Ikhlas di setiap rakaatnya setelah surat Alfatihah, ia membaca Alfatihah, lalu Al Ikhlas, baru surat lainnya, demikian setiap rakaat ia lakukan, dan demikian pada setiap shalatnya, bukankah ini kebiasaan yg tak diajarkan oleh Rasul saw? bukankah ini menambah – nambahi bacaan dalam shalat? Maka makmumnya berdatangan pada Rasul saw seraya mengadukannya, maka Rasul saw memanggilnya dan bertanya mengapa ia berbuat demikian, dan orang itu menjawab Inniy Uhibbuhaa (aku mencintainya), yaitu ia mencintai surat Al Ikhlas, hingga selalu menggandengkan Al Ikhlas dengan Alfatihah dalam setiap rakaat dalam shalatnya. Apa jawaban Rasul saw? beliau bersabda : Hubbuka iyyahaa adkhalakal Jannah (cintamu pada surat Al Ikhlas itulah yang akan membuatmu masuk sorga). Hadits ini berkali – kali diriwayatkan dalam Shahih Bukhari.

Dan Shahih Bukhari adalah kitab hadits yang terkuat dari seluruh kitab hadits lainnya untuk dijadikan dalil. Dan Imam Ibn Hajar telah menjelaskan :

اًنا َر ْج ِه َكِلَذ ُّدَعُي َل َو ُهْن ِم ِراَثْكِت ْس ِلا َو ِهْيَلِإ ِسْفنلا ِلْي َمِب ِنآ ْرُقْلا ضْعَب صي ِص ْخَت ِزا َو َج ىَل َع ليِلَد ِهيِف َو

هِ رِ يْغَ ِل

“pada riwayat ini menjadi dalil diperbolehkannya mengkhususkan sebagian surat Alqur’an dengan keinginan diri padanya, dan memperbanyaknya dengan kemauan sendiri, dan tidak bisa dikatakan bahwa perbuatan itu telah mengucilkan surat lainnya” (Fathul Baari Bisyarah Shahih Bukhari Juz 3 hal 150 Bab Adzan. Akan jelaslah Rasul saw tak melarang berupa ide – ide baru yang datang dari iman, selama tidak merubah syariah yang telah ada, apalagi hal itu merupakan kebaikan. Dan doa nisfu sya’ban adalah mulia, apa yang diminta? panjang umur dalam taat pada Allah, diampuni dosa dosa, diwafatkan dalam husnul khatimah. Salahkah doa seperti ini?, akankah perkumpulan seperti ini dibubarkan dan ditentang? Tunjukkan pada saya satu hadits shahih atau dhoif yang melarang doa di malam nisfu sya’ban? tidak ada!!

Beramal dengan hadits dhoif adalah boleh, bukan dijadikan dalil hukum syariah, bukan dijadikan dalil hukum fardhu atau hukum jinayat atau hukum syariah lainnya, mereka tak bisa membedakan antara amal ibadah mustahab dengan hukum fardhu dan syara. Nisfu sya’ban tak ada perayaan, siapa pula yang merayakannya? cuma Wahabi (gelar bagi penganut faham Ibn Abdulwahhab, sebagaimana pengikut madzhab Imam Malik disebut Malikiy, pengikut Imam Syafi’i disebut Syafi’i) saja yang menuduhnya.

Mengenai fatwa Imam Syafii tentunya fatwa Hujjatul Islam Al Imam Syafii jauh lebih patut di dengar dan dipercaya dari seorang Bin Baz, dan tidak bisa dibandingkan antara keduanya, karena Imam syafii sudah menjadi Imam sebelum Imam Bukhari lahir, dan ia adalah guru dari Imam Ahmad bin Hanbal, sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal itu hafal 1.000.000 hadits dengan sanad dan matannya. Dan Imam Ahmad bin Hanbal berkata : 20 tahun aku berdoa setiap malam untuk Imam Syafii, dan Imam Syafii adalah Imam besar yang ratusan para Imam mengikuti madzhabnya. Mengenai Imam Ghazali beliau adalah Hujjatul Islam, telah hafal lebih dari 300.000 hadits dengan sanad dan hukum matannya.

Beda dengan para wahabi yang diakui sebagai imam padahal mereka tak satupun sampai ke derajat Al Hafidh (hafal 100.000 hadits dengan sanad dan hukum matannya), tapi fatwanya menghukumi hadits – hadits seakan mereka itu para Nabi, dan ulama lain adalah salah.

Leave your comment here: