ANUGERAH WANITA YANG ISTIMEWA

ANUGERAH WANITA YANG ISTIMEWA

haidl

                Haidl adalah kodrat wanita yang tidak bisa di hindari dan sangat erat kaitanya dengan aktifitas ibadahnya sehari hari,sebagimana Firman Alloh Swt. Dalam surat Al Baqoroh Ayat 222 :

وَيَسْأَلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ قُلْ هُوَ أَذًا فَاعْتَزِلُوْا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيْضِ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتَّى يَتْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَركُمُ اللهُ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

                   “Mereka bertanya tentang haidl,Katakanlah,:Haidl itu adalah suatu kotoran”.oleh karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidl, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci, apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu di tempat yang di perintahkan Alloh kepadamu. Sesungguhnya Alloh Swt menyukai orang orang yang taubat dan menyukai orang orang  yang  mensucikan diri”. 

Dan hadits Nabi Saw.:

هَذَا شَيْئٌ كَتَبَهُ اللهُ عَلَي بَنَاتِ ادَمَ    متفق عليه

Ini(haidl) merupakan sesuatu yang telah di takdirkan oleh Alloh kepada cucu cucu wanita Adam.(HR.Bukhori dan muslim).

                           Pada masa jahiliyah,Haidl di anggap sebagai sesuatu yang menjijikan dan harus di pikul kaum wanita.pada masa itu orang yahudi tidak mau memprlakukan wanita secara manusiawi ketika sedang mengalami haidl. Mereka mengusirnya dari rumah dan tidak mau tidur dan makan bersama, yang semua itu sangatlah melecehkan kaum wanita. Sementara orang orang Nasrony malah lebih buruk lagi yaitu mempunyai kebiasaan menggauli istrinya di waktu mengalami haidl.Na’udzubillah min dzalik….

                        Hal ini mendorong para shohabat untuk menanyakan tentang hukum hukum haidl,sehingga turunlah ayat di atas tadi.Ayat dan hadits di atas merupakan gambaran sebagian jawaban tentang hukum hukum yang terkait dengan haidl, di mana wanita harus tetap di perlakukan sebagamana mestinya.

                        Dari sinilah, kemudian para ulama merumuskan hukum hukum yang terkait dengan haidl.dengan di dukung hadits hadits lain sesuai babnya. Selain itu Imam Syafi’i dalam merumuskan hukum tidak hanya berlandaskan Al Qur’an dan hadits, akan tetapi beliau juga mengadakan penelitian pada berpuluh puluh  bahkan ratusan wanita dari berbagai daerah dan taraf ekonomi yang berbeda beda untuk menyimpulkan hukum hukumnya.

Pengertian haidl.

Haidl. Atau biasa di sebut menstruasi secara harfiyah(lughot) mempunyai arti mengalir.

Sedangkan menurut arti Syar’i berarti Darah yang keluar melalui kemaluan wanita yang sudah mencapai usia minimal 9 tahun kurang dari 16 hari kurang sedikit, atau 8 tahun lebih 11 bulan lebih 14 hari lebih sedikit.dan keluar secara alami (tabiat wanita) bukan di sebabkan melahirkan atau suatu penyakit pada rahim.

Dengan demikian darah yang keluar ketika wanita belum berumur 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit atau yang di sebabkan penyakit atau melahirkan bukan di namakan darah haidl.

Pada umumnya wanita pada setiap bulan selalu mengalami haidl secara rutin sampai masa monopouse. Namun tidak menutup kemungkinan terjadi haidl pada masa masa usia senja,sebab tidak ada batas usia maksimal wanita mengeluarkan darah haidl.

Hukum belajar ilmu haidl.

               Mengingat permasalahan haidl selalu bersentuhan dengan rutinitas ibadah setiap hari, maka seorang wanita di tuntut untuk mengetahui hukum hukum permasalahan yang di alaminya,agar ibadah yang ia lakukan sah da benar menurut syara’. Untuk mengetahui hukum permasalahan tersebut, tidak ada jalan lain kecuali belajar, sedangkan hukum mempelajari ilmu haidl dalah sebagai berikut.:

A. Fardlu ‘Ain bagi wanita yang sudah baligh

                     Artinya, wajib bagi setiap wanita yang sudah baligh untuk belajar dan mengerti permasalahan yang berhubungan dengan hail,nifas an istihaloh. Sebab mempelajari hal hal yang menjadi syarat keabsahan an batalnya suatu ibadah adalah fardlu’ain. Sehingga setiap wanita wajib keluarrumah untuk mempelajari hal tersebut dan bagi suami atau mahrom tidak boleh mencegahnya manakal mereka tidak mampu mengajarinya, tetapi jika mampu mengajari, maka wajib bagi mereka memberi penjelasan dan di perbolehkan baginya untuk mencegah wanita keluar dari rumah untuk belajar.

B. Fardlu kifayah bagi laki laki

                       Mengingat permasalahan haidl,nifas dan istihadloh tidak bersentuhan langsung dengan rutinitas ibadah kaum laki laki maka hukum mempelajarinya adalah Fardlu kifayah. Sebab mempelajari ilmu ilmu yang tidak bersentuhan langsung dengan amaliyah ibadah yang harus di lakukan hukumnya adalah Fardlu kifayah. Hal ini untuk menegakkan ajaran agama dan keperluan ifta(fatwa).

                            Yang perlu di perhatikan juga,bagi orang tua wajib memerintahkan anaknya, baik laki laki atau perempuan untuk melaksanakan sholat ketika sudah berumur 7 tahun, dan memukulnya sekira menjerakan tatkala meninggalkan sholat pada umur 10 tahun, di samping itu juga wajib melarangnya dari segala perbuatan yang di haramkan dan memberi pelajaran tentang hal hal yang di wajibkan baginya ketika sudah baligh, termasuk di dalamnya permasalahan haidl, nifas dan istihadloh. Ketika anak sudah berusia baligh maka tanggung jawab orang tua sudah di anggap gugur dan beralih menjadi tanggung jawab anak itu sendiri.

Tanda tanda baligh

Seorang anak di hukumi baligh apabila sudah memenuhi salah satu dari 4 tanda baligh di bawah ini.:

1. Genap berumur 15 tahun qomariyyah atau Hijriyah bagi laki laki atau perempuan

                                  Hal ini berdasarkan hadits yang di riwayatkan oleh Shohabat Ibnu Umar Ra. Tatkala beliau di ajukan kepada Nabi Saw.untuk ikut berperang dalam perang Uhud saat masih di usia 14 tahun. Namun Nabi saw, tidak merestui karena menganggapnya belum baligh. Kemudian pada perang Khondak, Ibnu Umar Ra, di ajukan kembali kepada Nabi Saw.untuk ikut berperang saat usinya sudah 15 tahun. Karena Nabi Saw, menganggapnya sudah baligh, maka Nabipun merestuinya.

Berdasarkan hadits di atas maka para ulama merumuskan bahwa bila seorang anak laki laki atau perempuan sudah genap berusia 15 tahun, maka di hukumi baligh. Sedangkan cara penghitunganya di mulai dari terpisahnya anak dari kandungan sang ibu sampai genap umur 15 tahun dengan hitungan pasti.oleh karena itu jika kurang satu hari saja, seorang anak belum bisa di hukumi baligh. Dalam penetuan umur baligh ini yang di jadikan pijakan adalah penanggalan hijriyah,bukan penanggalan masehi. Oleh karenanya sebaiknya orang tua membiasakan menulis hari kelahiran anak anaknya dengan tanggal hijriyah pula agar bisa dengan cermat dan tepat di dalam mengetahui anak anaknya kapan sudah mencapai baligh.

2. Keluar sperma pada saat berusia minimal usia 9 tahun Hijriyyah bagi laki laki atau perempuan.

Hal ini di dasarkan atas Firman Alloh Swt. Surat An Nur ayat 59

وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوْا

Dan apabila anak anakmu sekalian telah mencapai baligh(keluar sperma), maka hendaknya mereka minta izin”.

Juga hadits Nabi Saw.:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ  رواه ابوا داود والبيهقي

Tuntutan untuk mengamalkan syari’at tidak di berlakukan bagi tiga orang (salah satunya) bagi anak kecil sampai dia keluar sperma”.(HR.Abu Daud dan Al Baihaqy).

                          Dari ayat dan hadits tersebut, ulama merumuskan bahwa keluar sperma adalah salah satu tanda baligh bagi laki laki dan perempuan. Keluar sperma bisa menjadi salah satu tanda baligh apabila anak laki laki dan perempuan sudah berumur 9 tahun dan sperma sudah yakin terasa keluar, Walau tidak terlihat dari luar kemaluan. Namun tidak di hukumi junub kecuali apabila sperma sudah terlihat dari luar. Dan jika belum berusia 9 tahun, maka seorang anak belum bisa di hukumi baligh.

3. Haidl

Artinya ketika seorang wanita pertama kali haidl maka mulai saat itu di hukumi baligh.

4. Hamil atau melahirkan

                         Pada hakikatnya hal ini bukanlah merupakan tanda tanda baligh bagi wanita. Tetapi yang menjadi tanda adalah keluarnya sperma yang di tandai dengan melahirkan, sebab kehamilan tidak bisa di yakini keberadaanya kecuali setelah melahirkan. Ketika wanita sudah melahirkan maka wanita itu di hukumi baligh semenjak enam bulan lebih sedikit sebelum melahirkan.

Batas usia wanita haidl

                          Awal seorang wanita yang mengeluarkan darah haidl adalah jika ia sudah mencapai usia 9 tahun qomariyah kuarng 16 hari kurang sedikit.yakni minimal kurang dari waktu yang cukup di hukumi minimal masa suci(15 hari).dan minimal haidl(satu hari satu malam). Sehingga bila ia mengeluarkan darah kurang dari usia itu maka darah yang keluar tidak bisa disebut haidl.akan tetapi di namakan darah istihadloh.

Namun, pada umumnya wanita pertama kali mengeluarkan darah adalah pada usia 12 atau 14 tahun,bila darah yang keluar pada sebagian usia haidl dan sebagian lagi pada usia sebelum haidl, maka darah yang di hukumi haidl adalah darah yang keluar di usia haidl saja.

Seumpama ada wanita berusia 9 tahun kurang 20 hari,mengeluarkan darah 10 hari, maka darah yang 4 hari awal lebih sedikit di sebut darah istihadloh,sedangkan yang 6 hari akhir kurang sedikit di sebut haidl. Sebab darah yang keluar 6 hari kurang sedikit ini keluar pada saat wanita itu sudah berumur 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit, yakni usia minimal wanita mengeluarkan haidl.

Contoh lagi :

1. Usia 8 tahun,11 bulan 14 hari lebih sedikit,mengeluarkan darah selama 12 hari. Maka semuanya di hukumi haidl.

2. Usia 8 tahun 11 bulan lebih 10 hari, mengeluarkan darah selama 10 hari. Maka 4 hari lebih sedikit di sebut istihadloh dan 6 hari kurang sedikit di sebut haidl.

3. usia 8 Tahun 11 bulan 5 hari, mengeluarkan darah selama 15 hari. Maka sembilan hari lebih sedikit istihadloh dan 6 hari kurang sedikit di sebut haidl.

4.Usia 8 tahun, mengeluarkan darah selama 5 hari, maka semua darahnya di hukumi istihadloh

5. Usia 9 tahun, mengeluarkan darah 10 hari, maka semua darahnya di sebut haidl

                        Sedangkan usia monopause(usia yang tidak mengalami haidl lagi) umumnya adalah 62 tahun. Namun, para ulama menjelaskan bahwa usia seberapapun bila wanita mengeluarkan darah dan telah memenuhi ciri ciri haidl maka  darah yang keluar tetap di hukumi haidl. Dan wanita lanjut usiapun masih bisa di mungkinkan mengalami haidl.

Referensi :

Al Hawiy Al Kabir juz.1 hal 465

Subulus Salam juz 1 hal 104

Rowai’ul Bayan jilid 1 hal. 292

Tafsir Fahrur Rozi juz 6 hal.67

Majmu’ Syarah Muhadzdzab juz 2 hal. 373

Al Um juz 1 hal. 55

Fathul Qorib dan bajury juz 1 hal 113

Fathul Wahhab dan hsyiayah Al Jamal juz 1 hal 246-247

Hasyiyah Al Jamal juz 1 hal. 242

Madzhibul Arba’ah juz 1 hal. 126-127

Bahrur Ro’iq juz 1 hal. 330-331

Syarqowy juz 1 hal. 147

Iqna’ hamisyi bujayromy khotib juz 1 hal 367

I’anatut Tholibin juz 4 hal. 80

Fathul mu’in juz  4 hal. 70-71

Ta’limul muta’alim hal 4

I’anatut Tholibin juz 4 181

Sulam taufiq dan is’dur rofiq juz.1 hal 72-73

Nihayatuz zain hal 11

Mahally juz 2 hal 300-301

Nihayatul muhtaj Juz 4 hal. 260 dan 357-358

Jamal ‘alal minhajjuz 1 hal “ 236

Al Muhadzdzab juz 1 hal 331

Fiqhul islamy  wa Adillatuhu….

Bersambung…

Leave your comment here: