HUKUM MENGAQIQOHI ORANG YANG TELAH MENINGGAL
Referensi :Mughnil Mukhtaj juz 6 hal.138 dan hal.137
Tausyikh ‘ala Ibni Qosim hal.271
Asnal matholib juz 1 hal.548
Fathaul wahab juz 2 hal.189
Al Idloh hal. 334
Majmu’ syarah Muhadzab juz 8 hal.406
Aqiqoh adalah sunnah Rosululloh Saw, yang di definisikan sebagai penyembelihan hewan dalam rangka penebusan seorang anak.di karenakan sabda Nabi Saw, Tubuh seorang anak itu tergadaikan sampai ia di aqiqohi :
الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّبِعِ وَيُخْلَقُ رَأْسَهُ وَيُسَمَّ رواه الترمذى
“Seorang anak tergadaikan dengan aqiqoh yang di sembelih untuknya di hari ke tujuh,di cukur kepalanya dan di beri nama”.
Dari hadits di atas Imam Ahmad bin hanbal berkomentar bahwa : Anak yang tidak di aqiqohi oleh orang tuanya padahal orang tuanya mampu, Maka kelak di hari qiyamat tidak akan mampu memberi syafa’at kepada orang tua tersebut.
Aqiqoh yang paling sempurna bagi anak laki laki adalah dua ekor kambing yang telah berumur 1 tahun, Sedangkan untu anak perempuan adalah satu ekor saja.
Juga di perbolehkan bagi anak laki hanya menggunakan satu ekor kambing saja walaupun kurang sempurna.bahkan aqiqoh bisa hanya dengan menyembelih hewan apapun yang penting halal,seperti ayam atau bebek dan banyak soang(angsa) hal ini di sampaikan oleh Sayyidina ibnu ‘Abbas Ra.
Adapun di sunahkanya aqiqoh adalah semenjak kelahiran anak sampai anak tersebut baligh. Tetapi yang lebih utama adalah ketika hari ke tujuh dari kelahiranya.
SABDA ROSULULLOH SAW :
عَقَّ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ يَوْمَ السَّابِعِ رواه إبن حبان والحاكيم والبيهقى
“Rosululloh Saw, Mengaqiqohi sayyid hasan dan husain pada hari ke tujuh dari kelahiranya”.
Dengan demikian aqiqoh tetap di hukumi sunnah walau di lakukan pada hari sebelum ke tujuh atau setelah hari ke tujuh dari kelahiran anak.
Syarat hewan aqiqoh.
Hewan yang akan di gunakan untuk aqiqoh banyak memiliki kesamaan dengan hewan yang di gunakan untuk qurban.
seperti dalam masalah umur maka hewan aqiqoh di syaratkan :
- Kambing minimal berumur 2 tahun
- Domba minimal umur satu tahun atau sudah ganti gigi
- Sapi minimal umur 2 tahun
- Unta minimal umur 5 tahun
Sedangkan dari segi fisik hewan aqiqoh di syaratkan harus :
Sehat
Gemuk
Tidak cacat, seperti matanya sehat,tidk pincang,tidak sakit dan tidak terlalu kurus.
Niat dan Do’a menyembelih hewan aqiqoh
Di saat menyembelih hewan aqiqoh di sunnahkan niat seperti berikut ini :
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرْ,أللهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَإِلَيْكَ , أَللهُمَّ هَذِهِ عَقِيْقَةُ
Ketika anda akan menyembelih hewan aqiqoh, maka di sunnahkan membaca doa, baik sebelumnya atau setelahnya.
Do’a di bawah ini di baca setelah menyembelih hewan aqiqoh :
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ.أللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَي أَلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ.أَللهُمَّ رَبِّى إِنَّ هَذِهِ عَقِيْقَةُ فُلَان بن فلان دَمُّهَا بِدَمِّهِ وَلَحْمُهَا بِلَحْمِهِ وَعَظْمُهَا بِعَظْمِهِ وَجِلْدُهَا بِجِلْدِهِ وَشَعْرُهَا بِشِعْرِهِ
أللهُمَّ اجْعَلْهَا فِدَاءً لِفُلَانَ بن فُلَان مِنَ النَّارِ
Lafadz fulan bin fulan di ganti dengan nama anak yang akan di aqiqohi seperti contoh :Ahmad abdulloh bin Mauhammad.
Jika anak telah menginjak baligh,sebelum sempat di aqiqohi,maka orang tua tak lagi menanggung beban aqiqoh, Sebaliknya kesunahan aqiqoh menjadi tanggungan anak itu.di karenakan, setelah baligh maka manus ia menanggung sendiri urusan ibadah di pundaknya.
Alloh Swt.berfirman yang artinya :
“Dan bahwa sanyaseorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah di usahakanya”.(An Najm 39).
Namun ayat tersebut di atas tidak bisa membatasi seseorang untuk bisa ikut berpartisipasi dalam kelancaran ibadah orang lain. Bukan berarti seseorang tidak bisa ikut berperan mensukseskan pendapatan pahala orang lain.
Dalam persoalan tersebut di atas misalnya, Di sini Syara’ memberikan kewenangan kepada seorang anak untuk mengaqiqohi orang tuanya yang belum terlaksana. Dengan catatan pelaksanaan aqiqoh tersebut telah mendapat izin atau wasiat.
Sayyidina Ali Karromallohu wajhah berkata :”Baginda Nabi saw, pernah memerintahkanku untuk melakukan qurban untuknya,dan Aku melaksanakn qurban untuknya”.
Dari kisah di atas, Ulama menyimpulkan: Bahwa melaksanakn qurban untuk orang lain di perbolehkan asalkan mendapat izin atau wasiat dari orang lain tersebut.
Selanjutnya ulama mencoba mengembangkan konklusi hukum demikian ini ke dalam prsoalan aqiqoh. Mengingat aqiqoh dan qurban memiliki banyak persamaan.
Bahkan menurut Abu Hasan Al Ubadi yang merupakan salah satu ashhab Syafi’iyyah, Bahwa melakukan qurban untuk mayyit tidaklah harus dengan mendapat wasiat darinya. Dengan tegas Al Ubadi memaparkan pahala qurban tetap akan sampai pada mayyit, Beliau berargumen bahwa qurban adalah sedekah untuk mengirimkan pahala qurban pada orang lain tidak harus mendapatkan izin atau wasiat darinya, Begitupun juga halnya untuk masalah aqiqoh.