SHOLAT YANG HARUS DI QODLO SEBAB DATANG DAN BERHENTINYA HAIDL JUGA NIFAS
MASALAH WANITA INI KAMI AMBILKAN REFERENSI DARI KITAB KITAB ULAMA SALAF(ULAMA YANG HIDUP PADA ABAD KE 3 H.YAITU PARA SHOHABAT NABI,TABI’IN,TABI’IT TABI’IN) YANG MERUPAKAN GENERASI TERBAIK SETELAH ROSULULLOH SAW,JUGA PARA MURID MURID DARI ULAMA SALAF,YAITU ULAMA KHOLAF,ULAMA MUTAQODDIMIN DAN JUGA ULAMA MUTA’AKHIRIN(ULAMA YANG HIDUP SETELAH ABAD KE 4 H).
Bagi wanita yang mengalami Haidl atau Nifas ada hal yang harus di perhatikanya. Yaitu masalah Qodlo Sholat,Para wanita harus memahami hal ini, Karena Sholat adalah yang akan menjadi ukuran apakah amal amal kita di hitung baik atau buruk di akhirat nanti.
Bacalah dan pahami tulisan ini dengan seksama,ketika ada hal yang harus anda tanyakan kepada kami, Maka kami beserta guru kami (KH.ZUHRUL ANAM HISYAM,SYAIKH SHOLEH MUHAMMAD BA SALAMAH,K.FATKHURROHMAN) siap menjawab dengan referensi seperti yang kami sebutkan di atas.
Selamat membaca…
Di dalam masalah fiqh, Haidl dan Nifas termasuk yang di sebut dengan MAWANI’US SHOLAH (Sesuatu yang mencegah di lakukanya sholat), Dan sholat yang di tinggalkan semasa datang Haidl Hukumnya HARAM untuk di Qodlo,tetapi bukan berarti seorang wanita terbebas total dari mengqodloinya, Karena ada ketentuan ketentuanya. Yaitu apabila datangnya Mani’ masih di dalam waktu sholat dan telah melewati jarak waktu yang sekiranya cukup untuk di laksanakan sholat pada waktu tersebut, sementara si wanita itu belum melaksanakan sholat. Hal ini apabila si wanita tidak mengalami Dawamul Hadats(orang yang selalu mengeluarkan hadats). Kalau si wanita sebagai Dawamul hadats maka kewajiban qodlo itu di syaratkan datangnya mani’ tersebut telah melewati jarak waktu yang cukup di pergunakan untuk sholat dan bersuci. Dan yang harus di kodloi adalah sholat yang belum sempat di kerjakan saat datangnya mani’ saja, Tidak dengan sholat yang sebelum atau sesudah datangnya mani’,meskipun kedua sholat bisa di jamak.
Kemudian masalah hilangnya mani’,juga tidak lepas dari kemungkinan adanya sholat yang harus di qodloi. Yaitu jika hilangnya mani’ ini masih berada dalam waktu sholat yang minimal masih cukup untuk di gunakan takbirotul ikhrom, Namun sholat tersebut tidak mungkin di laksanakan pada waktunya.
Khusus hilangnya mani’, sholat yang harus di kodlo bukan hany sholat yang bertepatan dengan hilangnya mani’,juga sholat sebelumnya ketika masih dalam keadaan haidl dan apabila sholat itu bisa di jamak dengan sholat yang bertepatan denga hilangnya mani’. Seperti dzuhur dengan ashar dan maghrib dengan ‘isya.
Dengan demikian dapat dipastikan, Bahwa sholat sebelum hilangnya mani’ ikut di kodloi bersama sholat saat hilangnya mani’ Yaitu ketika mani’ hilangnya pada waktu ‘ashar dan isya saja.
contoh :
Keluar darah haidl pada jam 2 siang, sementara si wanita belum sholat dzuhur,kemudian berhenti 2hari kemudian pada waktu ‘ashar yang hany tersisa tinggal setengah menit saja mau masuk maghrib.
Maka : Sholat yang harus di kodloi adalah sholat dzuhur ketika datangnya mani'(haidl) alasanya karena datangnya haidl telah melewati waktu yang cukup untuk melakukan sholat. Dan juga yang harus di kodloi adalah sholat dzuhur saat dan ‘ashar saat berhentinya haidl. Di karenakan kedua sholat itu bisa di jamak dan saat berhentinya haidl masih ada waktu ashar yang cukup hany untuk takbirotul ikhrom saja.
Contoh :
Keluar darah haidl pukul 9 malam,Sementara si wanita belum Sholat ‘Isya,lima hari kemudian haidl berhenti pada waktu shubuh.
Maka :
Sholat yang harus di kodloi adalah sholat ‘isya saat datangnya haidl saja, Sedangkan sholat shubuh saat darah berhenti di lakukan secara ada’ apabila waktunya berhenti haidl masih cukup di gunakan untuk bersuci (mandi dan wudlu) serta sholat.
contoh :
Keluar haidl satu menit setelah masuk waktu ‘ashar,seminggu kemudian berhenti haidl pada jam 8 pagi.
Maka :
Sholat yang di kodloi tidak ada, Sebabnya karena saat datangnya haidl meskipun telah masuk waktu ‘ashar, Namun belum melewati waktu yang cukup untuk melakukan sholat. Sementara saat berhentinya haidl terjadi di luar waktu sholat.