ABRASI DAN EROSI (Kerusakan lingkungan)
Abrasi adalah pengikisan pinggiran pantai oleh tenaga gelombang laut dan arus laut yang bersifat merusak. Abrasi merupakan penyempitan daratan oleh air laut,abrasi juga di sebut erosi laut.(wikipedia)
Abrasi yang terjadi karena gejala alam misalnya naiknya permukaan air laut(pasang) akibat gaya tarik bulan atau mencairnya gunung es, hembusan angin kencang, bencana alam dan lain sebagainya. Abrasi yang terjadi karena ulah manusia misalnya kegiatan yang di lakukan manusia di sekitar pantai seperti penggunaan alat alat berat atau pengurugan untuk pembangunan proyek di sekitar pantai tanpa memperhatikan keseimbangan lingkungan, pengerukan material pantai dan dasar laut, aktifitas penambangan dan lain lain
a. Bagaiman hukum melakukan pengerukan material pantai dan laut untuk kepentingan komersial penambangan(eksploitasi) yang dapat merusak lingkungan?
Jawaban :
a. Hukumnya tidak boleh karena pemanfaatan pantai dan laut di syaratkan tidak menimbulkan dloror yang lebih besar atau sama dengan mashlahah yang di tuju. Juga karena laut dan pantai merupakan milik umum yang tidak boleh di berikan pemerintah kepada seseorang atau kelompok dalam pemanfaatanya baik dengan cara irfaq atau iqtho’. Kecuali yang di ambil adalah barang tambang bathin seperti minyak tanah,maka pemerintah boleh memberikan kepada seseorang atau kelompok dengan cara irfaq tidak dengan iqto’.
Referensi :
Hasyiyatan Qolyubi juz 2 hal.388
Hasyiyah Syarqowi juz 3 hal.202 dan 204
Hawasyi Syarwani juz 8 hal. 33-34
Fiqhul islamy wa Adillatuh juz 4 hal.33
Pertanyaan :
b. Bagaimana melakukan pengurugan pantai untuk berbagai kebutuhan di atas yang di duga dapat menyebabkan abrasi atau kerusakan lain
jawaban :
b. Tidak di perbolehkan baik tanah pantai yang milik negara atau tanah sebelah pantai yang merupakan milik pribadi apabila bener2 menimbulkan dloror yang lebih besar atau sama dengan mashlahah yang di tuju.
Referensi :
Hasyiyatan Qolyubi juz 2 hal.388
Hasyiyah Syarqowi juz 3 hal.202 dan 204
Hawasyi Syarwani juz 8 hal. 33-34
Fiqhul islamy wa Adillatuh juz 4 hal.33
Pertanyaan :
c. Bagaimana hukum memberi perizinan untuk dua kegiatan di atas
Jawaban :
c. Tidak di perbolehkan.Kecuali yang di ambil adalah barang tambang bathin seperti minyak tanah,maka pemerintah boleh memberikan kepada seseorang atau kelompok dengan cara irfaq tidak dengan iqto’
Referensi :
Hasyiyatan Qolyubi juz 2 hal.388
Hasyiyah Syarqowi juz 3 hal.202 dan 204
Hawasyi Syarwani juz 8 hal. 33-34
Fiqhul islamy wa Adillatuh juz 4 hal.33
Pertanyaan :
d. Jika terdapat kerugian akibat dari dampak yang di timbulkan, bolehkah meminta ganti rugi?
Jawaban :
d. Ya boleh..karena termasuk itlaf Tasabbuban
Referensi :
Fiqhul islamy juz 5 hal 740