TAYAMUM

TAYAMUM

 

imagesTAYAMUMimagesTAYAMUM 1

 

TAYAMUM

 

                  Tayamum adalah bersuci yang dilakukan sebagai ganti dari wudlu atau mandi ketika tidak bisa menggunakan air.

Syaratnya tayamum ada 6 :

1. Harus ada ‘udzur. Artinya berhalangan memakai air karena sakit atau bepergian

2. Sudah masuk waktu sholat fardlu.

3. Sudah mencari air

4. Adanya ‘udzur tidak bisa menggunakan air,semisal bila mengambil air akan di makan binatang buas, atau karena kebutuhan yang amat sangat pada air setelah menemukanya

5. Adanya debu yang suci yang tidak tercampuri semacam pasir dan yang lainya

Rukun atau fardlunya tayamum ada 4 :

1. Niat

“NAWAITUT TAYAMMUMA LIS TIBAHATIS SHOLATI LILLAHI TA’ALA”

Niat di lakukan bersamaan dengan memindah debu ke tapak tangan untuk di gunakan mengusap wajah dan di tetapkan niat itu sampai mengusap wajah

2. Mengusap muka atau wajah

3. Mengusap kedua tangan sampai ke dua siku

4. Tartib

Yaitu mendahulukan mengusap wajah daripada kedua tangan.

Sunnahnya tayamum ada 3 :

1. Membaca basmalah

2. Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri dalam mengusap tangan, Mendahulukan wajah bagian atas daripada yang bawah

3. Muwalah. Sama saja seperti muwalah di dalam bab wudlu

Hal hal yang membatalkan tayamum ada 3 :

1. Seluruh hal yang membatalkan wudlu

2. Adanya air.

Yaitu ketika belum melakukan sholat, kalau adanya air sedang dalam keadaan sholat, maka tayamumnya tidak batal atau sholat tetap di teruskan.hal ini khusus untuk yang melakukan tayamum karena tidk ada air. Sedangkan untuk yang tayamum karena tidak bisa menggunakan air, maka tidak ada pengaruh dengan adanya air yang baru datang.

3. Murtad

Tayamum hanya dapat di gunakan untuk satu ibadah wajib dan boleh untuk beberapa ibadah sunat.

Apabila ada orang yang sebagian anggota wudlunya tidak boleh terkena air karena luka atau di perban,maka dia tetap kewajiban wudlu dan dan mengusap anggota yang di perban dengan air jika tidak mungkin di buka dan suci perbanya. Atau juga boleh tayamum.

Referensi :

Fathul qorib hal.9

 

Leave your comment here: