ANUGERAH WANITA YANG ISTIMEWA (Edisi keputihan)
Keputihan adalah getah atau cairan yang keluar dari vagina yang ditimbulkan oleh infeksi jamur. Dalam ilmu kedokteran disebut jamur candida. Kehangatan dan kelembaban vagina adalah lingkungan yang ideal untuk tumbuhnya jamur. Getah atau cairan yang ditimbulkan keputihan berwarna putih, kental, keruh dan ke kuning kuningan. Biasanya rasanya gatal membuat vagina meradang dan luka. Penyebab terjadinya keputihan di antaranya :
a. Menopause
Yaitu masa yang sudah tidak keluar haidl, sebab dengan keluar haidl yang aktif ada cairan yang selalu membasahi dinding vagina dan mempertahankan vagina tetap segar dan sehat.
b. Pil penghambat atau penyubur kandungan
hal ini di sebabkan pil tersebut mempunyai efek mengurangi ketahanan pelindung vagina dari infeksi jamur.
c. Efek dari kontrasepsi dalam rahim
d. Stres
e. Celana yang terbuat dari nilon
f. Celana yang ketat
g. Sabun bubuk pembersih
Cara pengobatan keputihan di antaranya :
a. Mendatangi dokter atau klinik khusus
b. Ramuan ramuan alami
Seperti merendam kurang lebih 8 butir bawang putih dalam air cuka selama 2 hari sampai minyak bawang terurai. Kemudian ambil satu sendok makan dan campur dengan kuarang lebih setengah liter air. Gunakan 2 hari sekali dalam satu minggu untuk pembersih vagina. Atau satu butir bawang putih di iris jadi dua lalu di bungkus dalam kain ayakan, masukan ke dalam vagina dan biarkan kira kira semalam.
Perlindungan diri dari keputihan di antaranya :
a. Memelihara kesejukan daerah genital(sekitar vagina)
b. Menjaga kebersihan
c. Mencuci pakaian dengan air mendidih
d. menjauhi aktifitas secara berlebihan
apakah getah vagina termasuk darah haidl…?
di dalam kitab kitab fiqh di jelaskan bahwa haidl adalah darah yang keluar dari urat(otot) yang pintunya terdapat pada ujung uterus(pangkal rahim atau aqshol rohmi). Yang punya warna, sifat dan masa yang khusus. Sedangkan istihadloh adalah darah yang keluar dari urat di bawah uterus(adnal rohmi) di masa haidl.
Dengan demikian getah vagina dan keputihan bukanlah darah haidl dan bukan juga darah istihadloh, karena keluar dari luar anggota anggota tersebut. Yang dalam istilah fiqh di kategorikan ruthubatul farji(cairan vagina) dan hukumnya sebagaimana berikut :
a. Bila keluar dari balik liang farji(anggota farji baian dalam yang tidak terjangkau penis saat bersenggama), maka hukumnya najis dan menyebabkan batalnya wudlu sebab keluar dari dalam tubuh.
b. Bila keluar dari liang farji(anggota farji yang tidak wajib di basuh ketika istinja an masih terjangkau penis saat bersenggama), maka hukumnya suci menurut sebagian ulama
c. jika keluar dari luar lubang farji(anggota farji yang tampak ketika jongkok), maka hukumnya suci
Dengan demikian karena keputihan dan cairan yang keluar dari farji bukan darah haidl, maka tidak mewajibkan mandi.
Namun,bila cairan tersebut di hukumi najis(keluar dari dalam tubuh), maka harus di sucikan saat mau wudlu dan sholat. Dan jika keluar terus menerus, maka hukumnya seperti Istihadloh(tentang istihadloh insyaAlloh akan di posting di edisi selanjutnya).
Referensi :
Al Bujairomi minhaj juz 1 hal.134-135
Tukhfatul mukhtaj juz 1 hal. 645-646
Al mahalli juz juz 1 hal. 101-102
Hasyiyah qolyubi juz 1 hal. 71
I’anatuth Tholibin juz 1 hal. 71-72 dan 86