MEMBELI BUKU DALAM SEGEL BUNGKUS PLASTIK
Akhir akhir ini, umumnya buku buku di jual dalam keadaan di segel dengan bungkus plastik. Ketika ingin membeli, konsumen hanya bisa melihat cover dan sinopsis pada sampul belakang saja. Di satu sisi, tak jarang keadaan seperti ini membuat kecewa konsumen, karena ternyata isi buku tidak sebagus seperti uraian sinopsis dan judulnya. Sedangkan di sisi lain penerbit tidak mau menanggung resiko kerugian dengan membiarkan buku buku yag di jualnya terbuka tak terbungkus. Karena apbila seperti itu tentunya toko buku akan berubah menjadi perpustakaan. Para pengunjung tidak mau membeli buku tersebut, namun hanya membuka buka dan membacanya saja. Dan setelah buku menjadi lusuh dan kusam tentu tidak ada yang mau membelinya.
1. Sebenarnya bagaimanakah hukum menjual buku dalam keadaan terbungkus?
2. Dan bagaimanakah standar kemasan atau bungkus yang memenuhi kriteria Ru’yatul mabi’(melihat barang yang di jual)?
Berbisnis buku memang merupakan usaha yang menjanjikan, keuntungan yang relatif tinggi dan resiko kerugian yang minim menjadikan bisnis buku di minati banyak kalangan. Lebih dari itu dengan bisnis buku khususnya buku tentang keagamaan dan pendidikan, seseorang sudah turut serta atau berpartisipasi dalam dalam mencerdaskan anak bangsa. Bukan hany penghasilan dunia saja yang di peroleh, melainkan pahala akhirat juga. Karenanya, setiap bisnis dan usaha perlu di sertai dengan niat mulia agar tidak menjadi sia sia.
Tak dapat di pungkiri, bahwa dalam bekerja setiap manusia tentu berharap keuntungan dan khawatir akan kerugian, ia berusaha agar dapat memberi sedikit mungkin dan memngambil sebanyak mungkin. Jika tidak di barengi dengan ketaqwaan, prinsip ini bisa dan seringkali mendorong seseorang berbuat curang dalam bekerja, meng halalkan segala cara. Ia akan tidak peduli dengan pihak lain yang di rugikan karena ulahnya, yang terpenting dapat mengeruk keuntungan yang berlebih.
Oleh karenanya islam mengatur sesuatu segalanya yang berkaitan dengan transaksi agar tindakan seseorang tidak berdampak negatif terhadap nasib dirinya dan orang lain
Sebagaimana sabda Nabi Saw. Ketika seorang shohabat Ra. Menanyakan “Pekerjaan apakah yang paling halal”?.
Nabi kemudian menjawab :
عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ لَا غِسَّ فِيْهِ وَلَا خِيَانَةَ
“Pekerjaan seseorang dengan keringatnya, dan jual beli yang baik, yang tidak ada penipuan dan penghianatan”.HR. al Hakim)
Untuk mengaplikasikan hadits di atas, Ulama mensyaratkan dalam transaksi jual beli untuk mengetahui barang yang di perjual belikan baik dengan melihat tau dengan menuturkan sifat sifat. Tujuan dari syarat ini adalah tidak lain sebagai tindakan antisipasi agar tidak menimbulkan kekecewaan bagi salah satu pihak. Oleh karena itu, mengetahui benda yang di jual belikan tidak cukup dari satu susdut pandang saja, melainkan harus menyeluruh. Sperti ukuran, jenis, macam, kualitas, serta mengetahui cacat yang terdapat pada benda tersebut.
Berbagai pendapat ulama menyatakan bahwa jual beli benda dalam keadaan terbungkus atau di dalam kaca hukumnya tidak sah.
Karena pembeli tidak bisa melihatnya dengan utuh, demikian tu sangat mungkin terdapat hal hal yang tidak bisa di ketahui oleh pembeli, sementara hal itu sangat mempengaruhi minat beli seseorang.
Pada beberapa praktik jual beli, melihat benda dari beberapa sudut pandang saja terkadang sudah di anggap cukup jual beli beras atau buah buahan dalam partai besar, cukup dengan melihat sebagaian saja yang sekiranya dapat mewakili yang lain. Jual beli telur cukup dengan melihat kulitnya, atau jual beli minuman dalam kendi di perbolehkan dengan tanpa membuka tutupnya. Hal demikian jika di khawatirkan rasa minuman tersebut akan berubah dan berkuarang kualitas rasanya, jika di buka tutupnya.
Berpijak pada pendapat al adzhar, jual beli benda dalam keadaan terbungkus sebagaimana jaula beli buku seperti di atas hukumnya tidak sah. Sebaliknya jika bertendensi pada qaul muqobilul adzhar, maka hukumnya tetap sah sah saja bila dalam penjaualanya di sebutkan jenis dan sifat sifat barang tersebut serta memberlakukan khiyar(hak memilih) jika ternyata tidak sesuai dengan yang di janjikan.
Qoul muqobilul adzhar ini senada dengan madzhab Malikiyah yang menjelaskan, bila barang yang di perjual belikan belum atau tidak ada, maka cukup dengan menyebutkan jenis dan sifat sifatnya saja.
Dalam masalah pembungkus, syara’ tidak melarang adanya pembungkus dalam sesuatu yang di jual belikan. Asalkan pembungkus tersebut tidak menghalangi penglihatan penjual tau pembeli. Sehingga maksud penjual atau pembeli untuk melihat semua isi atau sebagian isi barang yang di jaul tersebut dapat terlaksana.
Ibnu Sholah menjelaskan bahwa : permasalahan ini, jika secara ‘urf(keumumanya) antara penjual dan pembeli telah di anggap melihat benda yang di perjual belikan, maka hal ini telah di anggap cukup dalam memenuhi syarat jual beli yang berupa melihat benda yang di jual belikan. Dalam hal ini standarisasi ‘urf yang di gunakan adalah sekiranya orang yang melihat tidak membutuhkan perhatian yang lebih dalam melihatnya.
Sebenarnya syara’ tidak melarang adanya pembungkus pada sesuatu yang di perjual belikan, asalkan pembungkus tersebut tidak menghalangi penglihatan pnjual maupun pembeli, sehingga maksud pembeli maupun penjual untuk melihat semua isi atau sebagian isi benda yang di bungkus tersebut dapat terlaksana
Kesimpulan :
1. Hukum menjual buku tersebut terjadi perbedaan pendapat
* Menurut fersi adzhar dari madzhab Syafi’i. Hukumnya tidak sah secara mutlak.
* Menurut muqobilul adzhar hukumnya sah, apabila penjual menjelaskan jenis dan sifat sifat dari buku. Namun, dalam hal ini pembeli masih memiliki hak khiyar ru’yah{hak pilih yang di miliki pemebeli dalam akad bai’ul ghoib-transaksi jual beli dengan tanpa menghadirkan atau memperlihatkan yang di jual- antara melangsungkan atau menggagalkan akad setelah melihat benda yang di jaul secara langsung} baik buku tersebut sesuai dengan ciri ciri sifat yang di jelaskan penjual atau tidak.
* Menurut kalangan Malikiyah, apabila penjual menyebutkan sifat sifat buku, maka jual beli tersebut di hukumi sah. Dan bagi pembeli di perkenankan untuk khiyar ketika buku ternyata tidak sesuai dengan sifatnya.
-apabila jual beli tersebut terjadi dengan menafikan khiyar, maka jual beli tersebut di hukumi batal
2. Standar sampul(bungkus) yang memenuhi kriteria ru’yatul mabi’ adalah semua sampul yang secara ‘urf tidak menghalangi penjual atau pembeli atau salah satunya untuk melihat langsung semua isi buku atau sebagian besar bukunya
Referensi :
Mughnil Mukhtaj juz 2 hal. 358
Nihayatul Mukhtaj juz 3 hal. 415-416
Fiqh ‘Alal Madzahibil Arba’ah juz 2 hal. 214
Al Majmu’ juz 9 hal. 179
Asnal Matholib juz 2 hal.20
Al Jamal juz 3 hal. 40