DI PERBOLEHKANYA SHOLAT MEMAKAI SEPATU ATAU KHUFF
SHOLAT MEMAKAI SEPATUATAU KHUFF
Memakai sepatu ketika sholat maka sholatnya tetap SAH selama sepatu yang di pakai tidak mutanajjis dan juga karena anggota sujud yang wajib terbuka hanya dahi sedangkan kedua telapak tangan dan kedua ujung telapak kaki tidak harus terbuka Bahkan kedua lutut harus tertutup karena lutut itu aurat.
ﻭﻟﺨﺑﺮ ﺍﻟﺷﻴﺨﺎﻥ : ﺃﻤﺮﺖ ﺃﻥ ﺃﺴﺠﺪ ﻋﻟﻰ ﺴﺑﻌﺔ ﺃﻋﻆﻡ ﺍﻟﺠﺑﻬﺔ ﻮﺍﻟﻴﺩﻴﻦ ﻮﺍﻟﺮﻜﺑﺘﻴﻦ ﻮﺃﻄﺮﺍﻑ ﺍﻟﻗﺪﻤﻴﻦ ﻮﻻ ﻴﺠﺐ ﻜﺸﻔﻬﺎ ﺑﻞ ﻴﻜﺮﻩ ﻜﺸﻒ ﺍﻟﺮﻜﺑﺗﻴﻦ ﻛﻤﺎ ﻧﺺ ﻋﻟﻴﻪ ﺍﻷﻡ
Al Iqna’ : I/117
ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﺸﺎﻣﻠﺔ – ﻣﺘﻦ ﺃﺑﻲ ﺷﺠﺎﻉ 1/41 :
ﻓﺼﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺢ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺨﻔﻴﻦ
ﻭﺍﻟﻤﺴﺢ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺨﻔﻴﻦ ﺟﺎﺋﺰ ﺑﺜﻼﺛﺔ ﺷﺮﺍﺋﻂ :
ﺃﻥ ﻳﺒﺘﺪﺉ ﻟﺒﺴﻬﻤﺎ ﺑﻌﺪ ﻛﻤﺎﻝ ﺍﻟﻄﻬﺎﺭﺓ ﻭﺃﻥ ﻳﻜﻮﻧﺎ ﺳﺎﺗﺮﻳﻦ ﻟﻤﺤﻞ ﻏﺴﻞ ﺍﻟﻔﺮﺽ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺪﻣﻴﻦ ﻭﺃﻥ ﻳﻜﻮﻧﺎ ﻣﻤﺎ ﻳﻤﻜﻦ ﺗﺘﺎﺑﻊ ﺍﻟﻤﺸﻲ ﻋﻠﻴﻬﻤﺎ
ﻭﻳﻤﺴﺢ ﺍﻟﻤﻘﻴﻢ ﻳﻮﻣﺎ ﻭﻟﻴﻠﺔ ﻭﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺮ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﺑﻠﻴﺎﻟﻴﻬﻦ ﻭﺍﺑﺘﺪﺍﺀ ﺍﻟﻤﺪﺓ ﻣﻦ ﺣﻴﻦ ﻳﺤﺪﺙ ﺑﻌﺪ ﻟﺒﺲ ﺍﻟﺨﻔﻴﻦ ﻓﺈﻥ ﻣﺴﺢ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻀﺮ ﺛﻢ ﺳﺎﻓﺮ ﺃﻭ ﻣﺴﺢ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻔﺮ ﺛﻢ ﺃﻗﺎﻡ ﺃﺗﻢ ﻣﺴﺢ ﻣﻘﻴﻢ
ﻭﻳﺒﻄﻞ ﺍﻟﻤﺴﺢ ﺑﺜﻼﺛﺔ ﺃﺷﻴﺎﺀ : ﺑﺨﻠﻌﻬﻤﺎ ﻭﺍﻧﻘﻀﺎﺀ ﺍﻟﻤﺪﺓ ﻭﻣﺎ ﻳﻮﺟﺐ ﺍﻟﻐﺴﻞ
Fasal Menerangkan Tentang Mengusap Khuff (muzah)
Mengusap khuff (muzah) itu boleh dengan tiga syarat :
(1). Memakai khuff setelah suci dari hadats kecil dan hadats besar.
(2) Khuff menutupi anggota yg wajib dibasuh (kedua telapak kaki sampai mata kaki).
(3). Khuff dapat dipakai untuk berjalan (tahan dan kuat).
Orang yg mukim dapat mengusap khuff selama satu hari satu malam (24 jam). Sedangkan musafir (boleh mengusap khuff) selama tiga hari tiga malam. Masanya terhitung dari saat hadats (kecil) setelah memakai khuff. Lantas apabila seseorang memakai khuff di rumah kemudian ia bepergian atau ia mengusap khuff di perjalanan kemudian ia mukim (sebelum melewati masa 24 jam), maka hendaknya ia menyempurnakannya sebagaimana orang yg mukim dalam mengusap khuff.
Mengusap khuff batal oleh tiga hal :
(a). Melepasnya
(b). Habisnya masa
(c). Datangnya hal-hal yg mewajibkan mandi besar.
CATATAN :
1. Mengusap khuff dilakukan sebagai ganti dari membasuh kaki saat berwudhu` karena itu waktu pengusapan adalah saat giliran membasuh kaki saat wudhu`.
2. Caranya adalah mengusapkan air (tanpa mengalirkan) ke bagian atas khuff atau punggung kaki (kebalikan telapak kaki) tanpa melepas khuff.
3. Khuff (muzah) adalah jenis sepatu yg terbuat dari kulit. Bentuknya seperti kaos kaki tetapi keras dan tahan untuk melindungi kaki dalam perjalanan berat.
4. Meskipun diperbolehkan mengusap khuff sebagai ganti membasuh kaki namun yg lebih utama adalah membasuh kaki