LELEKI YANG MEMBERIKAN MAHAR SEBELUM AKAD NIKAH
DALAM masyarakat umumnya ketika menikahkan putrinya, maka mas kawin akan di serahkan terlebih dahulu sebelum akad nikah di lakukan.
Kemudian apakah hal ini di benarkan menurut agama?
Boleh boleh saja apabila mahar diberikan sebelum aqad, dengan qorinah dalam ibarat bughyah bahwa bila calon suami (yang melamar) memberikan harta dengan maksud mahar maka dibenarkan.
Menurut Abu Mahromah dan Ibnu Hajar dalam kitab fatawi nya :
(مسألة: ش) : دفع لمخطوبته مالاً ثم ادعى أنه بقصد المهر وأنكرت صدقت هي إن كان الدفع قبل العقد وإلا صدق هو اهـ. قلت: وافقه في التحفة، وقال في الفتاوى وأبو مخرمة: يصدق الزوج مطلقاً، ويؤخذ من قولهم صدقت أنه لو أقام الزوج بينة بقصده المذكور قبلت.
Bila orang yang melamar (calon suami) memberikan harta pada wanita yang dilamarnya dengan bermaksud harta tersebut sebagai mahar (pada wanita yang dilamar) , dan wanita yang dilamar mengingkarinya maka yang dibenarkan wanita yang dilamar
Hal ini bila terjadi sebelum aqad (nikah) bila terjadi setelah aqad nikah maka yang dibenarkan ialah suaminya dan saya berkata (pengarang bughyah) pendapat Ibnu Hajar mencocoki (setuju) dengan qoul Asykhori dalam kitab tuhfahnya,
Berkata Ibnu Hajar dalam kitab fatawinya dan Abu Makhromah yang dibenarkan ialah suami secara mutlaq (baik diberikan sebelum aqad atapun setelah aqad hartanya dengan maksud mahar ).
Dan saya berkata (pengarang bughyah) diambil dari pendapat ulama’ berupa dibenarkannya wanita yang dilamar bahwa bila suami mendatangkan saksi dengan tujuan tersebut maka yang diterima istrinya (wanita yang dilamar tadi).
Bughyatul musytarsidin hal 214
(مَسْأَلَةُ ش) دَفَعَ لِمَخْطُوْبَتِهِ مَالاً ثُمَّ ادَّعَى أَنَّهُ بِقَصْدِ الْمَهْرِ وَأَنْكَرَتْ صُدِّقَتْ هِيَ, إِنْ كَانَ الدَّفْعُ قَبْلَ الْعَقْدِ وَإِلاَّ صُدِّقَ هُوَ. قُلْتُ وَافَقَهُ فِى التُّحْفَةِ وَقَالَ فِى الْفَتَاوَى وَأَبُوْ مَحْرَمَةَ يُصَدَّقُ الزَّوْجُ مُطْلَقًا وَيُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِمْ صُدِّقَتْ أَنَّهُ لَوْ أَقَامَ الزَّوْجُ بَيِّنَةً بِقَصْدِهِ الْمَذْكُوْرِ قُبِلَتْ.
“Jika seorang laki-laki memberikan sejumlah uang kepada tunangannya, kemudian ia mengaku bahwa pemberian tersebut dimaksudkan sebagai maskawin, sedangkan perempuan tersebut mengingkarinya, maka pengakuan perempuan tersebut yang diterima bila pemberian itu diserahkan sebelum akad nikah, dan jika diserahkan sesudahnya maka yang diterima adalah pengakuan laki-laki. Menurut saya, pendapat ini sama dengan pendapat (Ibnu Hajar) dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj. Sedangkan menurut pendapatnya dalam kitab al-Fatawa dan pendapat Abu Mahramah, yang dibenarkan adalah pihak laki-laki secara mutlak. Dari pendapat mereka dapat difahami, bahwa pengakuan perempuan dapat dibenarkan, dalam arti walaupun laki-laki mengajukan bukti atas pengakuannya, pengakuan perempuan tetap dapat diterima.”
Begitu pula pendapat Zainudin al-Malaibari dalam Fathul Mu’in:
لَوْ خَطَبَ امْرَأَةً ثُمَّ أَرْسَلَ أَوْ دَفَعَ بِلاَ لَفْظٍ إِلَيْهَا مَالاً قَبْلَ الْعَقْدِ أَي وَلَمْ يَقْصُدْ التَّبَرُّعَ ثُمَّ وَقَعَ اْلإِعْرَاضُ مِنْهَا أَوْ مِنْهُ رُجِعَ بِمَا وَصَلَهَا مِنْهُ كَمَا صَرَّحَ بِهِ جَمْعٌ مُحَقِّقُوْنَ وَلَوْ أَعْطَاهَا مَالاً فَقَالَتْ هَدِيَّةً وَقَالَ صَدَاقًا صُدِّقَ بِيَمِيْنِهِ.
“Seandainya seseorang melamar perempuan, kemudian ia memberikan sejumlah harta benda kepadanya sebelum akad nikah tanpa disertai suatu pernyataan apa pun, dan ia tidak bermaksud sebagai pemberian (tabarru’), kemudian terjadi pengingkaran dari pihak perempuan atau laki-laki yang melamarnya, maka laki-laki itulah yang dimenangkan. Pendapat ini sesuai dengan yang dianut oleh sebagian besar ulama ahli tahqiq. Seandainya seorang laki-laki memberikan suatu harta benda, kemudian perempuan menyatakan sebagai hadiah, sedangkan laki-laki menyatakannya sebagai maskawin, maka pengakuan pihak laki-laki yang diterima dengan disertai sumpah.”
Tentang hal ini lebih jelas lagi apa yang dikatakan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatawal Kubra,sebagai jawaban dari sebuah pertanyaan serupa:
(وَسُئِلَ) عَمَّنْ خَطَبَ امْرَأَةً فَأَجَابُوْاهُ فَأَعْطَاهُمْ شَيْئًا مِنَ الْمَالِ يُسَمَّى الْجِهَازَ هَلْ تَمْلِكُهُ الْمَخْطُوْبَةُ أَوْ لاَ, بَيِّنُوْا لَنَا ذَلِكَ (فَأَجَابَ) بِأَنَّ الْعِبْرَةَ نِيَّةُ الْخَاطِبِ الدَّافِعِ فَإِنْ دَفَعَ بِنِيَّةِ الْهَدِيَّةِ مَلَكَتْهُ الْمَخْطُوْبَةُ أَوْ بِنِيَّةِ اِحْسَانِهِ مِنَ الْمَهْرِ حُسِبَ مِنْهُ. وَإِنْ كَانَ مِنْ غَيْرِ جِنْسِهِ أَوْ بِنِيَّةِ الرُّجُوْعِ بِهِ عَلَيْهَا إِذَا لَمْ يَحْصُلْ زِوَاجٌ أَوْ لَمْ يَكُنْ لَهُ نِيَّةٌ لَمْ تَمْلِكْهُ وَ يَرْجِعُ بِهِ عَلَيْهَا.
Pertanyaan :
Ada seorang laki-laki melamar seorang perempuan lamarannya, lalu laki-laki tersebut memberikan sejumlah harta benda kepada mereka yang disebutkan sebagai persiapan (jihaz) nikah, apakah perempuan yang dilamar itu berhak memilikinya? Mohon dijelaskan!
Jawaban :
Sesungguhnya yang diterima adalah niat pelamar yang memberinya. Jika ia memberinya dengan niat sebagai hadiah, maka perempuan yang dilamar berhak memilikinya, atau jika laki-laki itu beniat sebagai maskawin, maka dianggap sebagai maskawin. Jika laki-laki itu berniat bukan sebagai maskawin atau ia berniat untuk menarik kembali jika perkawinan gagal atau ia tidak berniat apapun, maka perempuan itu tidak berhak memilikinya dan pemberian itu kembali kepada pihak laki-laki tersebut.”
Assalamualaikum, Ingin bertanya, jika saya meminta mahar berupa seperangkat perhiasan, dan salah satu perhiasannya tersebut akan saya pakai sebagai penyemat pada saat lamaran, apakah boleh? Terima kasih 🙂
Wa ‘alaikum salam wa rohmah, sudari yang terhormat, jawaban dari pertanyaan anda adalah, “Ya, boleh”. Tapi, tentunya calon suami anda harus benar2 mengizinkan apa yang menjadi keinginan anda, karena apa yang anda inginkan sangat bergantung atas kerelaan calon suami. coba saja di bicarakan dengan calon suami, insyaAlloh semuanya akan sukses. jangan lupa juga perbanyak membaca sholawat kepa Rosululloh saw agar selalu di bimbing oleh beliau ruhani anda dan selalu di sukseskan oleh Alloh cita cita anda, Terima kasih
Assalamualaikum ..maaf sya ingn brtnya .. klo msl.a cncin kwin msuk dlam mahar,.lalu dipakai sblum ijab qobul apakah sah prnikhan tsb ??
Wa’alaikum salam wa rohmah, ya sah pernikahanya, Terima kasih
Assalammualaikum . Saya nak bertanya sikid . Apakah hukum kalau seseorang menggunakan duit mas kawin nya terlebih dahulu sebelum mengakad nikah ? Adakah boleh atau tidak boleh . Mohon penjelasan
wa’alaikum salam wa rohmah, ya boleh, tetapi jika nanti tidak jadi nikah maka mengganti.
Ustad saya mau tanya apakah memberikan maskawin berupa cincin sebelum akad nikah dan pada saad akad nikah dijadikan maskawin apakah dibolehkan
YA BOLEH, DAN SI MEMPELAI DI BERI TAHU BAHWA CINCIN YANG ANDA BERIKAN NANTINYA UNTUK MAS KAWIN KETIKA AKAD NIKAH. TERIMAKASIH
Tapi dlu tdak saya kasih tau ustad apakah itu gak pa”””
ya tidak apa apa.
ya, tidak apa apa.
ya, tidak apa apa, karena anda juga pasti ridlo dengan penggunaan tersebut.
Trimaksh atas penjelasanya tad
nggih sami sami
Assalamualaikum pak ustadz.
Maaf ustadz saya bulan depan rencananya akan menikah, tapi uang yg saya mau jadikan buat mahar pas nikah saya kirimkan ke calon istri saya di karenakan dia butuh buat bayar kuliahnya, dan karena saya ga dapat lgi uang buat ganti maharnya 1. Apa boleh saya jadikan uang yg sudah saya berikan terlebih dahulu sebagai mahar,. 2. KLO seandainya boleh pas saya nnti ijab Qabul apakah dengan kata2 di bayar tunai dan sebagainya atau di bayar di muka,. Mohon jawabannya terimakasih. Wassalamu’alaikum.
Wa’alaikum salam wa rohmah, pembaca yang baik, jawaban pertanyaan anda yang pertama adalah “boleh jika si calon isteri anda mengakuinya sebagai mahar. silahkan tanyakan ke calon anda tentang hal itu, jika calon istri mengingkarinya maka carilah solusi yang paling membahagiakan untuk anda dan calon isteri anda, semisal dengan menggunakan mahar yang murah seperti seperangkat alat sholat dan sebagaianya. dan jawaban pertanyaan anda yang ke dua adalah, cukup dengan di bayar tunai. terimakasih
Assalamualaikum pak ustadz
Saya ingin bertanya saat ini saya dan insha allah calon saya mempunyai rencana menikah. Pertanyaan saya, apakah diperbolehkan memberikan cincin nikah sebelum melakukan lamaran? Lalu jika memang boleh bagai mana proses pemberiannya apakah harus didampingi orang tua atau tidak? karna niat calon saya untuk menyicil jadi dia berjanji untuk membelikan cincin mas kawinnya terlebih dahulu kepada saya. Mohon diberikan jawabannya pak ustadz terimakasih wassalamu’alaikum wr. wb
Wa’alaikum salam wa rohmah, semoga di sukseskan dan ridloi oleh Alloh apa yang anda cita citakan. amin , Masalah memberikan cincin sebelum akad boleh boleh saja, bila di dampingi oleh orang tua atau saksi akan sangat lebih baik. Terimakasih
Assalamualaikum pak ustatd,
Saya mau nanya , rencana bln 1 mau menikah .. pertanyaanya baiknya mahar dikasihkan ke pihak perempuan saat lamaran apa saat ijab qabul tat,,?? Terima kasih
Wa’alaikum salam wa rohmah.. ya mas…. sebaiknya di berikan ketika akad, sebelum akad di tanya dulu berapa minta maharnya, kemudian berikanlah mahar sesuai permintaanya. terima kasih
Assalamualaikum pak ustadz
In sha Allah saya akan menikah bulan depan. Saya dari pihak perempuan akan diberikan mahar berupa seperangkat alat sholat dan handphone. Bolehkah jika handphone tersebut di gunakan sebelum proses ijab kabul. Dan saat ijab kabul bagaimana mengucapannya,apakah seperangkat alat sholat dan handphone dibayar tunai. Ataukah mahar handphone tidak di sebutkan ?
Terimakasih
Wa’alaikum salam wa rohmah, Selamat ya… Semoga di berkahi oleh Alloh dan menjadi kelurga yang sakinah, mawaddah dan rohmah. Memakai mahar sebelum akad nikah itu Boleh (kalau pernikahan nya tidak gagal),karena mayoritas madzhab memperbolehkan mendahulukan mahar sebelum akad. Sedangkan Penyebutan seperangkat alat sholat dan handphone tinggal memilih, dalam arti, di sebutkan keduanya yaitu seperangkat alat sholat dan handphone itu boleh, atau hanya seperangkat alat sholat saja juga boleh, yang penting adalah “Jawaban” dari si mempelai pria dalam menjawabnya ketika akad. Yaitu mempelai pria harus menjawab : Saya terima nikah dan kawinya ……. binti ….. dengan mahar TERSEBUT di bayar tunai, atau : Saya terima nikah dan kawinya ……. binti ….. dengan mahar SEPERANGKAT ALAT SHOLAT di bayar tunai, atau : Saya terima nikah dan kawinya ……. binti ….. dengan mahar SEPERANGKAT ALAT SHOLAT DAN HANDPHONE di bayar tunai. Jadikesimpulanya….: Bahwa yang harus di sebut oleh mempelai pria adalah nikah dan kawinya serta menyetujui mahar yang di sebutkan oleh yang menikahkan anda. Menyetujui di sini, mempelai pria menyebutkan kata TERSEBUT atau kata SEPERANGKAT ALAT SHOLAT atau kata SEPERANGKAT ALAT SHOLAT DAN HANDPHONE, sebagaimana yang mahar yang disebutkan oleh yang menikahkan anda. Semoga bisa memahami penjelasan ini ya… Terimakasih
Assalamualaikum ustad, mau tanya untuk mas kawin yg diminta adalah cincin seberat 5gr, namun setelah membeli ternyata tidak ada yg pas 5gr, dan mau di tambah dg gelang emas siapa cukup bahkan lebih 5gr, apakah boleh?
WA’ALAIKUM SALAM WA ROHMAH…… Iya boleh saja. Terimakasih
Assalamu’alaikum ust, jika maharnya berupa emas dan shalawat maka kpankah dilantuntkannya shalawat tsb, apkah sblm akad atau ssdh trjadinya akad, dan jika hanya dilantunkan brdua sja di depan istri apakah ini sudah tertunai mahar dari suami tsb?
wa’alaikum salam wa rohmah….. Meantunkan sholawatnya setelah ijab qobul, dan bisa di depan orang lain atau isteri saja