MEMPELAJARI ILMU AGAMA DAN ILMU UMUM
ILMU AGAMA DAN UMUM
Deskripsi
Di zaman yang serba modern ini, mayoritas umat Islam lebih cenderung membawa dirinya ke dalam dunia modern dari pada dunia keislamannya. Dalam ilmupun mereka lebih mengutamakan ilmu umum dari pada ilmu agama sehingga terkadang banyak terjadi dikalangan kaum wanita yang masih belum mengetahui tentang ilmu kewanitaan seperti haidl nifas dll., tapi mereka sudah mempelajari ilmu umum.
Pertanyaan
a. Apa hukum mempelajari ilmu umum sebelum mengetahui ilmu agama yang telah menjadi kewajibannya (menjadi fardlu ‘ain)?
Jawaban
a. Hukum meninggalkan ilmu yang fardhu ain adalah haram. Keharaman ini bukan disebabkan seseorang mempelajari ilmu selain fardhu ain, namun karena faktor meninggalkan fardhu ain saja. Sehingga hukum mempelajari ilmu selain fardhu ain tetap mendapatkan pahala apabila ilmu yang dipelajari sunah atau fardhu kifayah.
Referensi
1. Mughni al muhtaj vol. VI hal. 9
2. Ihya’ Ulum ad-din vol. III hal. 83
3. Ta’lim al-muta’allim hal. 10
Pertanyaan
b. Sampai dimana seorang wanita wajib mempelajari ilmu haidl dan nifas yang sangat rumit?
Jawaban
b. Sebatas ilmu haid dan nifas yang diperlukan untuk mengesahkan ibadahnya, baik masalah-masalah yang mudah (المسائل الظاهرة) dan masalah-masalah yang sulit yang dialami orang lain dimana hanya wanita itu yang mampu mempelajarinya
Referensi
1. Ta’lim Al-Muta’allim hal. 4
2. Al-Iqna’ vol. I hal. 367
3. Fathul Mu’in hal. 80-81
4. Tuhfah Al-Muhtaj vol. IV hal. 309
Pertanyaan
c. Apa hukumnya mendirikan sebuah lembaga yang mempelajari ilmu umum yang dapat mengalahkan ilmu agama?
Jawaban
c. Mendirikan lembaga tersebut diperbolehkan, karena hal itu tidak terkait langsung (amr khârij ghair lâzim) dengan terkalahkannya ilmu agama.
Referensi
1. Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab vol. IX hal. 428