ADZAN MENGGUNAKAN SPEAKER APAKAH MENDAPATKAN KESUNAHAN?

ADZAN MENGGUNAKAN SPEAKER APAKAH MENDAPATKAN KESUNAHAN?

Annas
0 approved
annasmaruf71@yahoo.com
202.67.41.22

Submitted on 2014/03/03 at 10:57 am

Assalamu’alaikum… Sudah kita ketahui bersama bahwa Donor Darah dan adzan memakai speaker sudah lazim terjadi di lingkungan kita.
Pertanyaannya :
1. Adzan memakai speaker posisi dilantai bawah apakah mendapat kesunahan sperti adzan di atas menara tanpa speaker ?
2. Orang yang mendonorkan darah tidak meminta uang, tetapi ketika seseorang/masyarakat membutuhkan darah, harus membayar hingga 350 ribu rupiah per botol, bagaimana hukumnya…?

WA’ALAIKUM SALAM

ADZAN

JAWABAN  pertanyaan NO 1 :

    ADZAN di lantai bawah dengan menggunakan speaker Tidak mendapatkan kesunahan adzan di tempat yang tinggi seperti menara, walaupun suara speaker menjadikan suara adzan menjadi lebih keras dan jauh terdenganr di segala penjuru. Tapi dalam hal ini adalah kesunahan tempat adzan bukan adzanya.

Di terangkan di dalam kitab Syarqowi juz 1 hal. 232 yang merupakan karya dari Imam as Syarqowi bahwa : Di sunahkan adzan itu di tempat yang tinggi seperti menara dan loteng karena Ittiba’ kepada baginda Rosulillah Saw dan agar bertambah luas pengumuman sholat.

Juga di terangkan di dalam kitab Minhajul Qowim  hal. 37 yang merupakan karya dari Imam Ibnu Hajar al Haitami bahwa :

Maksud dari tambah luasnya pengumuman sholat adalah alasan kedua, yakni yang pertama adalah karena Ittiba’ dengan adzan di atas menara.

Sebuah renungan :

Adzan adalah ibadah yang amat tinggi nilainya di sisi Alloh Swt. Dari besarnya fadlilah adzan hingga menjadikan ulama berselisih pendapat tentang mana yang lebih afdlol antara adzan atau menjadi imam. Sudah tentu syaitan tidak tinggal diam dalam berupaya untuk menghilangkan seluruh nilai nilai itu dan bahkan berusaha agar kiranya panggilan adzan ini menjadi ajang maksiat. Seperti saling mengeraskan speaker sehingga mengganggu orang yang sholat, atau bahkan dengan memanjangkan lagu adzan dengan cengkok yang sesuai kehendak orang yang adzan.

Di dalam kitab Syarqowi juz 1 hal.233 di jelaskan :

Di antara makruhnya adzan adalah memanjangkan huruf hurufnya(yang bukan huruf mad dan juga membaca mad dengan lebih panjang dari ketentuanya) sekalipun dengan irama.

Di dalam kitab Mauhibah juz 2 hal. 78 juga di jelaskan :

Dan di antara makruhnya adzan adalah Attatrib yaitu berlagu secara mutlaq. Menurut Imam as Syarqowi attatrib adalah pindah dari satu irama ke irama yang lain.

Kemudian di jelaskan di dalam kitab al Jamal juz 1 hal. 298 tentang Syi’arnya adzan, bahwa :

1. Standar syi’ar adzan di daerah ialah sekiranya dapat di dengar oleh seluruh penduduk daerah itu.

2. Dan di dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin hal. 37 di jelaskan tentang kesunahan adzan yaitu :

 Kesunahan mengeraskan suara adzan apabila di lakukan pada waktu ikhtiar dan berjama’ah di tempat itu yaitu hanya satu, yaitu di tempat adzan itu saja dan ketika mereka belum berangkat ke tempat berjama’ah itu. Apabila tidak memenuhi  tiga ketentuan itu(ikhtiar,tempat berjama’ah dan belum berangkat ke tempat jama’ah) maka tidak di sunahkan adzan dengan terlalu keras.

Di dalam kitab Mughnil Muhtaj karya Imam Khotib Syirbini juz 1 hal. 140 juga di jelaskan bahwa :

Sunnah bagi yang mendengar adzan mengucapkan seperti yang di ucapkan oleh muadzin, di dasarkan pada sabda Nabi Saw : Apaila kalian mendengar adzan, maka katakanlah seperti yang di katakan oleh muadzin (yakni selain Hayy’alatain)

Syaikh Ismail Zen dalam fatawinya hal 38 juga menjelaskan :

Menjawab adzan dengan pengeras tersebut hukumnya tetap sunah karena pengeras itu paling paling hanya memperkuat  suara dan menyampaikan ke jarak  yang jauh

Di dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin hal 38 di jelaskan juga bahwa :

Tidak sunah menjawab tambahan yang lebih dari ketentuan syara’. Seandainya ada seseorang iqomah yang kalimat kalimatnya di ulangi dua kali dua kali walaupun dia bermadzhab Hanafi atau seorang muadzin menambah di dalam adzanya dari ketentuan syara’ menurut keyakinan si pendengar(maka tidak sunah di jawab).. Wallohu a’alam

Leave your comment here: