HAMIL DULUAN DAN HUKUM PERNIKAHANYA

HAMIL DULUAN DAN HUKUM PERNIKAHANYA

HUKUM MENIKAH SAAT HAMIL

 KODOK O           Sebagai negara yang sedang mengalami kemajuan tekhnologi, Indonesia tidak bisa lepas dari yang namanya korban tekhnologi itu sendiri. Betapa banyak para wanita gadis yang menjadi korban dari semua itu. Ada yang di culik oleh kenalanya di akun jejaring sosial, ada yang hartanya habis di plorotin oleh teman dalam dunia mayanya dan ada yang sampai menjual diri karena terbujuk dan tergoda dengan iming iming Handphone keluaran terbaru yang di di tawarkan oleh orang yang di juluki hidung belang.

Akibatnya banyak gadis yang menjadi korban dengan hamil duluan sebelum menikah secara resmi, yang penyebabnya juga sangat beragam sehingga sulit di tuliskan, benar benar sulit, sesulit mengatasi masalah yang ada di indonesia ini sendiri.

Pertanyaanya adalah :


1. Menikah ketika hamil 4bln (misalnya) apakah harus ijab kabul lagi apabila sudah melahirkan?
2. Sah atau tidak apabila di nikahi oleh laki laki lain, karena kasusnya di perkosa oleh orang yang tidak bertanggungjawab. dan laki laki lain jadi korbannya?
3. Apabila anaknya lahir, apakah boleh di ceraikan oleh laki laki yang telah melakukannya?

1. Menikah ketika hamil 4bln (misalnya) apakah
harus ijab kabul lagi apabila sudah melahirkn?

Tidak harus mengulang nikah atau tajdidun nikah karena menikahi wanita hamil sebab kecelakaan adalah SAh.

2. Sah atau tidak apabila di nikahi oleh laki laki
lain, karena kasusnya di perkosa oleh orang yang
tidak bertanggungjawab. dan laki laki lain jadi korbannya?

Sah sah saja..tidak harus sama yang memperkosanya…

3. apabila anaknya lahir, apakah boleh di ceraikan
oleh laki laki yang telah melakukannya?

Boleh, karena cerai itu sepenuhnya hak suami.

Wa Amma Nikahul Hamili minazzina khilafun muntasyirun aedhon baina aimmatina wa ghoirihim wasshohihu ‘indana assihatu wa bihi qola abu hanifah rodhialllohu ‘anhu ta’ala li annha laisat fi nikahin wala ‘iddatin minal ghoiri….
al fatawil fiqhiyah al kubro juz 4/93

(mas’alatun:ya’syyin)yajuzu nikahul hamil minazzina sawa’un azzani wa ghoiruhu wa wath’uha hina’idzin ma’al karohati.
Buhgyatul mustarsyidin sokh 249

Far’un yajuzu nikahul hamil minazzina wa kadza wath’uha kal ha ili idz la hurmata lahu.
Asnal matholib juz3/393

Menurut madzhab Syafi’i diperbolehkan menikahi wanita yang hamil dari hasil perzinaan, baik yang menikahinya lelaki yang menghamilinya atau orang lain, berdasarkankeumuman dalil yang
memperbolehkan menikahi selain wanita-wanita yang dilarang untuk dinikahi, sebagaimana yang disebutkan di dalam al-qur’an :

ﻭَﺃُﺣِﻞَّ ﻟَﻜُﻢْ ﻣَﺎ ﻭَﺭَﺍﺀَ ﺫَﻟِﻜُﻢْ

“Dan dihalalkan bagi kamu sekalian, selain yang demikian (wanita-wanita yang dilarang dinikahi).” ( An-Nisa’ : 24 )

Adapun perzinaan yang ia lakukan tidak menjadi penghalang di perbolehkannya menikahi
wanita tersebut.

Dalam satu hadits diterangkan :

ﻟَﺎ ﻳُﺤَﺮِّﻡُ ﺍﻟْﺤَﺮَﺍﻡُ ﺍﻟْﺤَﻠَﺎﻝَ

“Perkara yang harom tidak bisa menjadikan harom perkara yang halal.” ( Shohih
Ibnu Majah, no.2015 dan as- Sunan Al-Kubro Lil-Baihaqi, no.13964, 13965,13966 )
Apabila sebelum berzina,wanita tersebut boleh dinikahi, maka setelah berzina juga tetap boleh,
karena suatu keharoman(zina) tidak dapat menjadikan sesuatu yang halal (nikah) menjadi harom.
Dari penjelasan diatas bisa disimpulkan bahwa menikahi wanita yang sedang hamil hukumnya boleh dan sah. Tapi, meski menikahi wanita yang hamil dari hasil perzinaan hukumnya sah, namun hukumnya makruh, jika dinikahi sebelum wanita tersebut melahirkan sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’, Juz : 16 Hal : 242

ﻓﺮﻉ :ﺇﺫﺍ ﺯﻧﺖ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺍﻟﻌﺪﺓ، ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻧﺖ ﺣﺎﺋﻼ ﺃﻭ ﺣﺎﻣﻼ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﺣﺎﺋﻼ ﺟﺎﺯ ﻟﻠﺰﺍﻧﻲ ﻭﻟﻐﻴﺮﻩ ﻋﻘﺪ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻭﺇﻥ
ﺣﻤﻠﺖ ﻣﻦ ﺍﻟﺰﻧﺎ ﻓﻴﻜﺮﻩ ﻧﻜﺎﺣﻬﺎ ﻗﺒﻞ ﻭﺿﻊ ﺍﻟﺤﻤﻞ، ﻭﻫﻮ ﺃﺣﺪ ﺍﻟﺮﻭﺍﻳﺘﻴﻦ ﻋﻦ ﺃﺑﻰ ﺣﻨﻴﻔﻪ ﺭﺿﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻭﺫﻫﺐ ﺭﺑﻴﻌﻪ ﻭﻣﺎﻟﻚ ﻭﺍﻟﺜﻮﺭﻱ
ﻭﺃﺣﻤﺪ ﻭﺇﺳﺤﺎﻕ ﺭﺿﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻢ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﺰﺍﻧﻴﻪ ﻳﻠﺰﻣﻬﺎ ﺍﻟﻌﺪﺓ ﻛﺎﻟﻤﻮﻃﻮﺀﺓ ﺑﺸﺒﻬﻪ، ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﺣﺎﺋﻼ ﺍﻋﺘﺪﺕ ﺛﻼﺛﻪ ﺃﻗﺮﺍﺀ، ﻭﺇﻥ
ﻛﺎﻧﺖ ﺣﺎﻣﻼ ﺍﻋﺘﺪﺕ ﺑﻮﺿﻊ ﺍﻟﺤﻤﻞ، ﻭﻻ ﻳﺼﺢ ﻧﻜﺎﺣﻬﺎ ﻗﺒﻞ ﻭﺿﻊ ﺍﻟﺤﻤﻞ. ﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ ﺭﺿﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺇﺫﺍ ﺗﺰﻭﺝ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻭﻟﻢ ﻳﻌﻠﻢ ﺃﻧﻬﺎ ﺯﺍﻧﻴﻪ ﺛﻢ ﻋﻠﻢ ﺃﻧﻬﺎ ﺣﺎﻣﻞ ﻣﻦ ﺯﻧﺎ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻔﺎﺭﻗﻬﺎ، ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻗﺪ ﻭﻃﺌﻬﺎ ﻟﺰﻣﻪ ﻣﻬﺮ ﺍﻟﻤﺜﻞ. ﻭﻗﺎﻝ ﺭﺑﻴﻌﻪ: ﻳﻔﺎﺭﻗﻬﺎ ﻭﻻ ﻣﻬﺮ ﻋﻠﻴﻪ.:

. ﻭﺫﻫﺐ ﺍﺑﻦ ﺳﻴﺮﻳﻦ ﻭﺃﺑﻮ ﻳﻮﺳﻒ ﺭﺿﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﺇﻟﻰ ﺃﻧﻬﺎ ﺍﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﺣﺎﺋﻼ ﻓﻼ ﻋﺪﺓ ﻋﻠﻴﻬﺎ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﺣﺎﻣﻼ ﻟﻢ ﻳﺼﺢ ﻋﻘﺪ
ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺣﺘﻰ ﺗﻀﻊ ﻭﻫﻰ ﺍﻟﺮﻭﺍﻳﺔ ﺍﻻﺧﺮﻯ ﻋﻦ ﺃﺑﻰ ﺣﻨﻴﻔﻪ ﺩﻟﻴﻠﻨﺎ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ )ﻭﺃﺣﻞ ﻟﻜﻢ ﻣﺎ ﻭﺭﺍﺀ ﺫﻟﻜﻢ( ﻭﻗﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ
ﻭﺳﻠﻢ )ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﺍﻟﺤﺮﺍﻡ ﺍﻟﺤﻼﻝ ﻭﺍﻟﻌﻘﺪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺰﺍﻧﻴﻪ ﻛﺎﻥ ﺣﻼﻻ ﻗﺒﻞ ﻭﻗﺒﻞ ﺍﻟﺤﻤﻞ ﻓﻼ ﻳﺤﺮﻣﻪ ﺍﻟﺰﻧﺎ ﻭﺭﻭﻯ ﺃﻥ ﺭﺟﻼ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﺍﺑﻦ ﺗﺰﻭﺝ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻟﻬﺎ ﺍﺑﻨﺔ ﻓﻔﺠﺮ ﺍﻟﻐﻼﻡ ﺑﺎﻟﺼﺒﻴﻪ، ﻓﺴﺄﻟﻬﻤﺎ ﻋﻤﺮ ﺭﺿﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻓﺄﻗﺮﺍ ﻓﺠﻠﺪﻫﻤﺎ ﻭﺣﺮﺹ ﺃﻥ ﻳﺠﻤﻊ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﺑﺎﻟﻨﻜﺎﺡ ﻓﺄﺑﻰ ﺍﻟﻐﻼﻡ. (
ﻭﻟﻢ ﻳﺮ ﻋﻤﺮ ﺭﺿﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺍﻧﻘﻀﺎﺀ ﺍﻟﻌﺪﺓ، ﻭﻟﻢ ﻳﻨﻜﺮ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﺣﺪ، ﻓﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﺍﺟﻤﺎﻉ ﻭﻻﻧﻪ ﻭﻃﺊ ﻻ ﻳﻠﺤﻖ ﺑﻪ ﺍﻟﻨﺴﺐ، ﺃﻭ ﺣﻤﻞ
ﻻ ﻳﻠﺤﻖ ﺑﺄﺣﺪ ﻓﻠﻢ ﻳﻤﻨﻊ ﺻﺤﺔ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻛﻤﺎ ﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﻮﺟﺪ

  1. Fidia says:

    Izin share min

Leave your comment here: