MENCABUT GIGI EMAS YANG DI PAKAI SI MAYIT

MENCABUT GIGI EMAS YANG DI PAKAI SI MAYIT

MENCABUT GIGI MAYIT YANG MEMAKAI EMAS

GIGI EMS                  Sering kita ketahui dalam masyarakat kita di zaman dulu ada orang yang giginya di lapisi emas, padahal emas adalah benda yang berharga dalam kehidupan, kemudian setelah meninggal dunia, para ahli waris dari mayit tersebut kebingungan dalam menentukan sikap, apakah akan di cabut atau di biarkan saja. Yang artinya di kubur bersama mayit.

Pertanyaan :

Sebenarnya, Bagaimanakah hukum mayit yang memakai gigi emas, apakah harus di cabut atau boleh di kubur bersama gigi emasnya?

Jawaban :

Apabila mencabut gigi emas tersebut dapat menodai kehormatan mayit, maka hukumnya haram di cabut, dan apabila tidak sampai menodai kehormatan mayit, maka apabila mayitnya laki laki dewasa maka wajib di cabut, tetapi apabila mayitnya seorang wanita atau anak kecil maka terserah kepada kerelaan ahli warisnya.

Referensi :

Nihayatul Muhtaj juz 2 hal. 447 dalam keputusan Muktamar NU ke 6 di Pekalongan Jawa Tengah

Leave your comment here: