PROPOSAL FIKTIF
PROPOSAL FIKTIF
Latar Belakang Mas’alah
Ada suatu lembaga akan mengadakan suatu acara yang sangat besar. Sebut saja, seminar misalnya. Acara tersebut membutuhkan dana yang cukup besar. Kemudian panitia membuat proposal untuk permohonan dana dengan rincian dana yang dibesar besarkan. Padahal kebutuhan acara tidak sebagaimana yang tercantum di dalam proposal. Tujuan pembuatan proposal tersebut ingin mendapatkan sumbangan yang lebih banyak dan mendapat keuntungan.
Pertanyaan :
a. Bagaimana hukum tindakan panitia dalam mencari dana dengan cara tersebut di atas ?
b. Dan bagaimana hukum kelebihan dari uang sumbangan yang dibutuhkan ?
Jawaban :
a. Hukumnya haram.
Catatan :
Jika seminar dan kelebihan itu hanya bisa dihasilkan dengan bohong dan kegiatan itu jika diadakan akan timbul mafsadah yang lebih parah daripada mafsadahnya bohong, maka hukumnya diperbolehkan.
Referensi :
1. Al Ihya’ Ulumuddin juz 4 hal. 225
2. Is’adurrofiq juz 2 hal. 58
b. Haram. Kecuali ada qorinah ridlo dari si pemberi.
Referensi :
1. Al Qolyubi juz 3 hal. 204