GADAI DENGAN MENGAMBIL MANFAAT DARI JAMINAN
Bagaimanakah hukum orang yang menerima gadai dengan mengambil manfaatnya?
Misalnya :
Sebidang tanah yang di gadaikan kemudian di ambil hasilnya dengan tanpa syarat di waktu akad, baik sudah menjadi kebiasaan atau sebelum akad dengan memakai syarat atau perjanjian tertulis, tetapi tidak di bacakan pada waktu akad. Hal demikian itu termasuk riba yang di haramkan atau tidak?
Jawaban :
Dalam hal ini(gadai) terdapat tiga pendapat dari para ahli hukum(ulama)
a. Haram
Di karenakan termasuk hutang yang di pungut manfaatnya(rente)
b. Halal
Sebab tidak syarat pada waktu akad, sebab menurut ahli hukum yang terkenal, bahwa adat yang berlaku tidak termasuk syarat
c. Syubhat
Sebab para ahli hukum masih berselisih pendapat
Sedangkan Muktamar memutuskan, bahwa yang lebih berhati hati adalah pendapat yang mengatakan gadai adalah haram.
Referensi :
Asybah wan Nadzoir hal. 86
Fathul Mu’in dan I’anatuth Tholibin Juz 3 hal. 53
CATATAN
Maksud dari berhati hati dalam masalah hukum adalah menghindari hukum yang menghalalkan karena khawatir masuk ke dalam sesuatu yang syubhat, karena masih ada ulama yang mengaharamkan dan menghalalakan.
Sehingga akan lebih baik untuk tidak melakukan gadai selama belum terpaksa. sedangkan batasan terpaksa adalah ketika tidak melakukan gadai maka akan mati