SUMBER HUKUM DI DALAM AGAMA ISLAM
Sumber hukum islam
Dalam menyelesaikan hukum, golongan ahlus sunnah wal jama’ah berpedoman kepada al Qur’an dan Hadits sebagai sumber utamanya. Kemudian di dukung dengan Ijma’ dan Qiyas.
Empat dalil ini yang harus menjadi rujukan setiap muslim dalam mengambil keputusan hukum.
Dalam kitab ar Risalah Imam Syafi’i mengatakan dengan tegas :
“Seseorang tidak boleh mengatakan ini halal ini haram, kecuali ia telah mengetahui dalilnya, sedangkan mengetahui dalil itu di dapatkan dari al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas”(ar Risalah Hal. 36)
Sedangkan pedoman seperti ini di petik beliau dari Firman Alloh Swt :
“Wahai orang orang beriman patuhlah kamu kepada Alloh swt, patuhlah kamu kepada Rosul serta Ulil amri di antara kamu sekalian, kemudian jika kamu sekalian berselisih paham tentang sesuatu,maka kembalilah kepada Alloh dan RosulNya jika kamu benar benar kepada hari kemuadian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya”(Qs. An Nisa :59).
Syaikh Abdul Wahhab khollaf menjelaskan ayat ini dengan mengatakan bahwa :
“Perintah untuk taat kepada Alloh dan RosulNya merupakan perintah untuk mengikuti Qur’an dan Hadits. Sedangkan perintah untuk mengikuti Ulil amri merupakan anjuran untuk mengikuti hukum hukum yang telah di sepakati(ijma’) para ulama Mujtahid, sebab merekalah yang menjadi Ulil amri dalam maslah hukum agama untuk kaum muslimin. Dan perintah untuk mengembalikan semua masalah yang masih di perselisihkan kepa Alloh dan rosulNya berarti perintah untuk mengikuti Qiyas ketika tidak ada dalil Nash(al Qur’an dan Hadits) dan ijma’.”(Ilm ushl fiqh hal. 21).
Ketika memutuskan hukum, ke empat dalil ini di gunakan secara berurutan. Artinya, yang pertama harus di lihat adalah al Qur’an, kemudian meneliti hadits Nabi Saw. Jika tidak ada, maka melihat Ijma’ ulama dan yang terakhir adalah menggunakan Qiyas fuqoha.
Hirarki ini sesuai dengan ke orisinilitas an serta tingkatan kekuatan dalilnya. Imam Saifudin Ali bin Muhammad Al Hamidi(551- 631 H/1156- 1233 M) menjelaskan dalam kitabnya al Ahkam fi Ushulil Ahkam bahwa : Yang asal dalam dalil syar’i adalah al Qur’an karena ia datang langsung dari Alloh sebagai Musyarri’(pembuat hukum), sedangkan urutan ke dua adalah sunnah, sebab ia berfungsi sebagai penjelas dari firman dan hukum Alloh swt dalam al Qur’an. Dan sesudah itu adalah Ijma’, karena Ijma’ selalu berpijak pada dalil al Qur’an dan as Sunnah. Yang terakhir adalah Qiyas, sebab proses Qiyas selalu berpedoman pada nash(al Qur’an dan Hadits) dan Ijma’(al Ihkam fi Ushulil ahkam juz 1 hal. 208)
Dari sini dapat diketahui bahwa sumber hukum islam tifdak hanya terbatas pada al Qur’an dan Hadits, masih ada Ijma’ dan Qiyas yang di gunakan terutama untuk menjawab persoalan yang tidak di jelaskan secara langsung dalam al Qur’an hadits sebagai dalil utama.
Ass. Wr. Wb.
Dengan mempertajam perbedaan, tak ubahnya seseorang yang suka menembak burung di dalam sangkar. Padahal terhadap Al-Qur’an sendiri memang terjadi perbedaan pendapat. Oleh sebab itu, apabila setiap perbedaan itu selalu dipertentangkan, yang diuntungkan tentu pihak ketiga. Atau mereka sengaja mengipasi ? Bukankah menjadi semboyan mereka, akan merayakan perbedaan ?
Kalau perbedaan itu memang kesukaan Anda, salurkan saja ke pedalaman kepulauan nusantara. Disana masih banyak burung liar beterbangan. Jangan mereka yang telah memeluk Islam dicekoki khilafiyah furu’iyah. Bahkan kalau mungkin, mereka yang telah beragama tetapi di luar umat Muslimin, diyakinkan bahwa Islam adalah agama yang benar.
Ingat, dari 87 % Islam di Indonesia, 37 % nya Islam KTP, 50 % penganut Islam sungguhan. Dari 50 % itu, 20 % tidak shalat, 20 % kadang-kadang shalat dan hanya 10 % pelaksana shalat. Apabila dari yang hanya 10 % yang shalat itu dihojat Anda dengan perbedaan, sehingga menyebabkan ragu-ragu dalam beragama yang mengakibatkan 9 % meninggalkan shalat, berarti ummat Islam Indonesia hanya tinggal 1 %. Terhadap angka itu Anda ikut perperan, yang harus dipertanggung jawabkan kepada Allah SWT. Astaghfirullah.
Wass. Wr. Wb.
hmjn wan@gmail.com
Terima kasih sekali comentnya, semoga bermanfaat untuk kami sehingga bisa lebih baik di hari ke depan…Terima kasih sekali lagi Mas…