KHILAFIYYAH BASMALAH YANG TERLALU DI BESAR BESARKAN
KHILAFIYYAH BASMALAH
Salah satu hukum fiqh yang sering di perdebatkan tanpa faidah adalah hukum membaca basmalah saat membaca surat al Fatihah baik di dalam sholat maupun di luar sholat.
Sebagian dari saudara kita ada yang senang memperdalam wilayah khilafiyyah dan nafsu tampil beda, tanpa sadar ternyata hal tersebut menjadi penyebab perpecahan umat Islam.
Kerap kali kita mendengar ucapan sebagian orang “Jika sholat pakai basmalah itu pasti orang NU dan jika tanpa basmalah pasti orang Muhammadiyyah “. Inilah salah satu ucapan yang menurut kami, menjadi biang keladi ketidak harmonisan umat Islam di tanah air.
Hal itu muncul akibat kebodohan mereka dalam memahami fiqh Islam secara mendalam sehingga yang muncul adalah syahwat tampil beda lantaran ego dan fanatik buta. Klimaksnya, umat Islam menjadi terkotak kotak akibat korban beda pandangan serta nafsu tidak dapat menghargai satu sama lain.
Syaikh Hasan Yamani berkata :
“Sungguh seorang pencari ilmu ketika ilmu fiqh dan pandangannya tentang madzhab madzhab bertambah, maka akan sedikit pengingkarannya terhadap masyarakat”.
Hadits mengenai membaca basmalah saat membaca surat al Fatihah mempunyai riwayat yang berbeda-beda.
Secara kesimpulan dapat di klasifikasikan menjadi 3 :
1. Riwayat Muslim dari Anas bahwa Rosululloh, Abu Bakar dan Umar dalam sholatnya tidak menyebut basmalah baik di awal atau akhir bacaan.
2. Riwayat Ahmad, an Nasa’i dan Ibnu Khuzaimah bahwa Rosulalloh, Abu Bakar dan Umar tidak mengeraskan membaca basmalah (lirih).
3. Riwayat an Nasa’i dan Ibnu Khuzaimah dari Nu’aim al Mujmir bahwa Abu Hurairoh (hadits mauquf) dalam sholatnya membaca basmalah sebelum membaca surat al Fatihah.
Begitu juga riwayat ad Daraqathni dari Abu Hurairoh bahwa Rosulalloh memerintahkan membaca basmalah saat membaca surat al Fatihah . Dari hadits hadits di atas, khilafiyyah antar madzhab madzhab Islam tidak dapat di hindarkan.
Menurut madzhab Malik, al Auza’i dan Abu Hanifah, basmalah tidak termasuk dari bagian ayat surat al Fatihah maupun surat yang lain.
Menurut madzhab asy Syafi’i dan sejumlah ulama, basmalah termasuk bagian ayat surat al Fatihah dan surat surat lain.
Sedangkan dalam lingkungan madzhab Ahmad, masih terjadi silang pendapat, dan pendapat masyhur di kalangan madzhab tersebut, basmalah tidak termasuk bagian ayat surat al Fatihah .
Dan tentu semua mempunyai argumen masing-masing.
Adapun hukum membacanya, madzhab Hanafi dan madzhab Hanbali mensyariatkan membacanya dengan lirih baik dalam sholat jahriyyah (Maghrib, Isya’ dan Shubuh) atau sirriyyah (Dzuhur dan Ashar ).
Madzhab asy Syafi’i mensyariatkan membacanya lirih saat dalam sholat sirriyyah dan membacanya dengan keras saat dalam sholat jahriyyah.
Sedangkan menurut madzhab Maliki, terjadi silang pendapat, sebagian mengatakan makruh membacanya dengan keras dan membacanya lirih di kalangan madzhab tersebut juga terjadi silang pendapat .
Menurut madzhab Maliki sendiri, membaca basmalah dalam sholat hukumnya bisa sunat apabila ada tujuan menjaga khilafiyyah ulama, sebagaimana di jelaskan oleh mayoritas ulama bahwa menjaga khilafiyyah adalah di syariatkan.
Dalam tafsir Zad al Masir, Ibnul Jauzi mengatakan bahwa membaca keras basmalah yang menurut Syafi’iyyah di sunatkan adalah riwayat dari Mu’awiyyah, Atho’ dan Thowus.
Lalu bagaimana dengan hukum sholat bagi pengikut madzhab asy Syafi’i yang berma’mum dengan pengikut madzhab Hanafi yang tidak membaca basmalah?
Menurut ulama ulama fiqh, sebagaimana dalam kitab kitabnya, masih terjadi perbedaan pendapat. Pendapat mayoritas ulama menilai tidak sah jama’ahnya, sedangkan pendapat lain mengatakan sah.
Dan pendapat yang terakhir tersebut baik untuk di ikuti demi menjaga persatuan umat Islam yang kian hari semakin surut dan luntur.
REFERENSI :
Ahkamul Qur’an juz 1 hal. 8
ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ : ﺃﺣﻜﺎﻡ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﺍﻟﻤﺆﻟﻒ : ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﻋﻠﻲ ﺍﻟﺮﺍﺯﻱ ﺍﻟﺠﺼﺎﺹ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﺍﻟﻨﺎﺷﺮ : ﺩﺍﺭ ﺇﺣﻴﺎﺀ ﺍﻟﺘﺮﺍﺙ ﺍﻟﻌﺮﺑﻲ – ﺑﻴﺮﻭﺕ ، ﺍﻟﻘﻮﻝ ﻓﻲ ﺃﻥ ﺍﻟﺒﺴﻤﻠﺔ ﻣﻦ ﻓﺎﺗﺤﺔ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﺛﻢ ﺍﺧﺘﻠﻒ ﻓﻲ ﺃﻧﻬﺎ ﻣﻦ ﻓﺎﺗﺤﺔ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ ﺃﻡ ﻻ ﻓﻌﺪﻫﺎ ﻗﺮﺍﺀ ﺍﻟﻜﻮﻓﻴﻴﻦ ﺁﻳﺔ ﻣﻨﻬﺎ ﻭﻟﻢ ﻳﻌﺪﻫﺎ ﻗﺮﺍﺀ ﺍﻟﺒﺼﺮﻳﻴﻦ ﻭﻟﻴﺲ ﻋﻦ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﻣﻨﺼﻮﺻﺔ ﻓﻲ ﺃﻧﻬﺎ ﺁﻳﺔ ﻣﻨﻬﺎ ﺇﻻ ﺃﻥ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﺃﺑﺎ ﺍﻟﺤﺴﻦ ﺍﻟﻜﺮﺧﻲ ﺣﻜﻰ ﻣﺬﻫﺒﻬﻢ ﻓﻲ ﺗﺮﻙ ﺍﻟﺠﻬﺮ ﺑﻬﺎ ﻭﻫﺬﺍ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻬﺎ ﻟﻴﺴﺖ ﻣﻨﻬﺎ ﻋﻨﺪﻫﻢ ﻷﻧﻬﺎ ﻟﻮ ﻛﺎﻧﺖ ﺁﻳﺔ ﻣﻨﻬﺎ ﻋﻨﺪﻫﻢ ﻟﺠﻬﺮ ﺑﻬﺎ ﻛﻤﺎ ﺟﻬﺮ ﺑﺴﺎﺋﺮ ﺁﻱ ﺍﻟﺴﻮﺭ ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻫﻲ ﺁﻳﺔ ﻣﻨﻬﺎ ﻭﺇﻥ ﺗﺮﻛﻬﺎ ﺃﻋﺎﺩ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺗﺼﺤﻴﺢ ﺃﺣﺪ ﻫﺬﻳﻦ ﺍﻟﻘﻮﻟﻴﻦ ﻣﻮﻗﻮﻑ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﻬﻞ ﻭﺍﻹﺧﻔﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺳﻨﺬﻛﺮﻩ ﻓﻴﻤﺎ ﺑﻌﺪ ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﺴﻤﻠﺔ ﻫﻞ ﻫﻲ ﻣﻦ ﺃﻭﺍﺋﻞ ﺍﻟﺴﻮﺭ ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﺛﻢ ﺍﺧﺘﻠﻒ ﻓﻲ ﺃﻧﻬﺎ ﺁﻳﺔ ﻣﻦ ﺃﻭﺍﺋﻞ ﺍﻟﺴﻮﺭ ﺃﻭ ﻟﻴﺴﺖ ﺑﺂﻳﺔ ﻣﻨﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺫﻛﺮﻧﺎ ﻣﻦ ﻣﺬﻫﺐ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﺃﻧﻬﺎ ﻟﻴﺴﺖ ﺑﺂﻳﺔ ﻣﻦ ﺃﻭﺍﺋﻞ ﺍﻟﺴﻮﺭ ﻟﺘﺮﻙ ﺍﻟﺠﻬﺮ ﺑﻬﺎ ﻭﻷﻧﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﺗﻜﻦ ﻣﻦ ﻓﺎﺗﺤﺔ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ ﻓﻜﺬﻟﻚ ﺣﻜﻤﻬﺎ ﻓﻲ ﻏﻴﺮﻫﺎ ﺇﺫ ﻟﻴﺲ ﻣﻦ ﻗﻮﻝ ﺃﺣﺪ ﺃﻧﻬﺎ ﻟﻴﺴﺖ ﻣﻦ ﻓﺎﺗﺤﺔ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ ﻭﺃﻧﻬﺎ ﻣﻦ ﺃﻭﺍﺋﻞ ﺍﻟﺴﻮﺭ ﻭﺯﻋﻢ
ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺃﻧﻬﺎ ﺃﻳﺔ ﻣﻦ ﻛﻞ ﺳﻮﺭﺓ ﻭﻣﺎ ﺳﺒﻘﻪ ﺇﻟﻰ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﺃﺣﺪ ﻷﻥ ﺍﻟﺨﻼﻑ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﺇﻧﻤﺎ ﻫﻮ ﻓﻲ ﺃﻧﻬﺎ ﺁﻳﺔ ﻣﻦ ﻓﺎﺗﺤﺔ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ ﺃﻭ ﻟﻴﺴﺖ ﺑﺂﻳﺔ ﻣﻨﻬﺎ ﻭﻟﻢ ﻳﻌﺪﻫﺎ ﺃﺣﺪ ﺁﻳﺔ ﻣﻦ ﺳﺎﺋﺮ ﺍﻟﺴﻮﺭ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﺪﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻬﺎ ﻟﻴﺴﺖ ﻣﻦ ﻓﺎﺗﺤﺔ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ ﺣﺪﻳﺚ ﺳﻔﻴﺎﻥ ﺑﻦ ﻋﻴﻴﻨﺔ ﻋﻦ ﺍﻟﻌﻼﺀ ﺑﻦ ﻋﺒﺪﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﻋﻦ ﺃﺑﻴﻪ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺹ – ﻗﺎﻝ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻗﺴﻤﺖ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺑﻴﻨﻲ ﻭﺑﻴﻦ ﻋﺒﺪﻱ ﻧﺼﻔﻴﻦ ﻓﻨﺼﻔﻬﺎ ﻟﻲ ﻭﻧﺼﻔﻬﺎ ﻟﻌﺒﺪﻱ ﻭﻟﻌﺒﺪﻱ ﻣﺎ ﺳﺄﻝ ﻓﺈﺫﺍ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺣﻤﺪﻧﻲ ﻋﺒﺪﻱ ﻭﺇﺫﺍ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ ﻗﺎﻝ ﻣﺠﺪﻧﻲ ﻋﺒﺪﻱ ﺃﻭ ﺃﺛﻨﻰ ﻋﻠﻲ ﻋﺒﺪﻱ ﻭﺇﺫﺍ ﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻗﺎﻝ ﻓﻮﺽ ﺇﻟﻲ ﻋﺒﺪﻱ ﻭﺇﺫﺍ ﻗﺎﻝ ﺇﻳﺎﻙ ﻧﻌﺒﺪ ﻭﺇﻳﺎﻙ ﻧﺴﺘﻌﻴﻦ ﻗﺎﻝ ﻫﺬﻩ ﺑﻴﻨﻲ ﻭﺑﻴﻦ ﻋﺒﺪﻱ ﻭﻟﻌﺒﺪﻱ ﻣﺎ ﺳﺄﻝ ﻓﻴﻘﻮﻝ ﻋﺒﺪﻱ ﺇﻫﺪﻧﺎ ﺍﻟﺼﺮﺍﻁ ﺍﻟﻤﺴﺘﻘﻴﻢ ﺇﻟﻰ ﺁﺧﺮﻫﺎ ﻗﺎﻝ ﻟﻌﺒﺪﻱ ﻣﺎ ﺳﺄﻝ ﻓﻠﻮ ﻛﺎﻧﺖ ﻣﻦ ﻓﺎﺗﺤﺔ