SEPUTAR MASALAH MAYIT YANG MENINGGAL DI BULAN ROMADLON
Sudah dua kali di bulan romadlon ini ada orang yang meninggal, seperti pada umumnya, prosesi penguburan mayitpun di lakukan sebagaimana selain bulan romadlon.
Setelah di kubur, si mayit tetap di talqin oleh yang bertugas, yaitu Kayim atau modin atau menurut kebiasaan masyarakat sekitar menyebutnya.
Padahal jelas jelas ada yang mengatakan bahwa ketika ada orang yang meninggal dunia di dalam bulan romadlon adalah tidak akan di tanyai oleh dua malaikat, yakni Munkar dan Nakir, sehingga tidak usah mentalqin mayit itu.
Bagaimanakah sebenarnya penjelasan mengenai hal ini?
Pengertian Talqin Menurut bahasa
Talqin artinya : Mengajar, memahamkan secara lisan.
Sedangkan menurut istilah
Talqin adalah : Mengajar dan mengingatkan kembali kepada orang yang sedang naza’(sakaratul maut) atau kepada mayit yang baru saja dikubur dengan kalimah kalimah tertentu sesuai tuntunan syari’at.
Dalil Dalil Tentang Disunatkannya Talqin :
Dalil tentang disunatkannya mentalqin kepada seseorang yang sedang naza’ adalah hadits Nabi SAW. seperti yang ditulis oleh Sayyid Bakri dalam kitab I’anatut Tholibin juz 2 hal. 138 :
ويندب أن يلقن محتضر ولو مميزا على الأوجه الشهادة أي لا إله إلا الله فقط لخبر مسلم : لقنوا موتاكم أي من حضرة الموت لا إله إلا الله، مع الخبر الصحيح : من كان أخر كلامه لا إله إلا الله دخل الجنة أي مع الفائزين. اهـ
Artinya :
“Disunatkan mentalqin orang yang akan meninggal walaupun masih mumayyiz menurut pendapat yang kuat dengan kalimat syahadat, karena ada hadits Nabi riwayat Imam Muslim “Talqinlah orang Islam di antara kamu yang akan meninggal dunia dengan kalimah La Ilaha Illallah” dan hadits shohih “Barang siapa yang paling akhir pembicaraannya itu La Ilaha Illallah, maka dia masuk surga”, yakni bersama orang-orang yang beruntung”.
Sedangkan dalil disunatkannya talqin mayit yang baru dikubur adalah :
Firman Alloh, seperti keterangan dalam kitab I’anatut Tholibin juz 2 hal. 140
وتلقين بالغ ولو شهيدا بعد تمام دفن (قوله وتلقين بالغ) وذلك لقوله تعالى وذكر فإن الذكرى تنفنع المؤمنين [الذاريات : 55] وأحوج ما يكون العبد إلى التذكير في هذه الحالة. اهـ
Artinya:
“Disunatkan mentalqin mayit yang sudah dewasa walaupun mati syahid setelah sempurna penguburannya. Hal yang demikian ini karena firman Allah : “Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman”. (QS. Ad Dzariyat : 55). Dan seorang hamba sangat membutuhkan peringatan adalah di saat saat seperti ini”.
Hadits riwayat dari Imam Thobaroni :
إذا مات أحد من إخوانكم فسويتم التراب على قبره فليقم أحد على رأس قبره ثم ليقل يا فلان ابن فلانة فإنه يسمعه ثم يقول يا فلان ابن فلانة فإنه يستوي قاعدا ثم يقول يا فلان ابن فلانة فإنه يقول أرشدنا يرحمك الله ولكن لا تشعرون. فليقل اذكر ما خرجت عليه من الدنيا شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا عبده ورسوله وإنك رضيت بالله وبالإسلام دينا وبمحمد نبيا وبالقرآن إماما. فإن منكرا ونكيرا ياخذ كل واحد منهما بيد صاحبه. اهـ
Artinya :
“Apabila salah seorang di antara saudaramu telah meninggal dan penguburannya telah kamu sempurnakan (ditutup dengan tanah), maka berdirilah salah seorang di penghujung kuburnya, dan berkatalah : “Hai fulan bin fulanah” maka dia bisa mendengarnya. Kemudian berkatalah “Hai fulan bin fulanah” maka dia duduk dengan tegak. Berkatalah lagi “Hai fulan bin fulanah” maka dia berkata “Berilah saya petunjuk, semoga Alloh memberi rohmat kepadamu”. Akan tetapi kamu sekalian tidak mengerti. Seterusnya katakanlah kepadanya “Ingatlah apa yang kamu pegangi sewaktu keluar dari alam dunia, yakni bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Alloh dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Alloh, dan bahwa kamu rela Alloh sebagai Tuhan kamu, Islam sebagai agamamu, Muhammad sebagai Nabi mu dan Al Qur’an sebagai imam mu. Maka sesungguhnya malaikat Munkar dan Nakir saling berpegangan tangan mereka berdua”.
Hadits Nabi sebagaimana yang diterangkan dalam kitab I’anatut Tholibin juz 2 hal. 140 :
يندب التلقين بعد تمام دفنه لخبر : العبد إذا وضع في قبره وتولى وذهب أصحابه حتى أنه يسمع قرع نعالهم أتاه ملكان. الحديث
Artinya :
“Disunatkan mentalqin mayit setelah sempurna penguburannya, karena ada hadits : “Ketika mayit telah ditempatkan di kuburnya dan teman-temannya sudah pergi meninggalkannya sehingga dia mendengar suara sepatu mereka, maka datanglah dua malaikat kepadanya”.
Kemudian bahwa talqin sebaiknya disegerakan, hadits yang menunjukkan kesunahan mentalqini mayit setelah dikuburkan, yaitu :
إِذَا مَاتَ أَحَدٌ مِنْ إِخْوَانِكُمْ، فَسَوَّيْتُمِ التُّرَابَ عَلَى قَبْرِهِ، فَلْيَقُمْ أَحَدُكُمْ عَلَى رَأْسِ قَبْرِهِ، ثُمَّ لِيَقُلْ: يَا فُلانَ بن فُلانَةَ، فَإِنَّهُ يَسْمَعُهُ وَلا يُجِيبُ، ثُمَّ يَقُولُ: يَا فُلانَ بن فُلانَةَ، فَإِنَّهُ يَسْتَوِي قَاعِدًا، ثُمَّ يَقُولُ: يَا فُلانَ بن فُلانَةَ، فَإِنَّهُ يَقُولُ: أَرْشِدْنَا رَحِمَكَ اللَّهُ، وَلَكِنْ لا تَشْعُرُونَ، فَلْيَقُلْ: اذْكُرْ مَا خَرَجْتَ عَلَيْهِ مِنَ الدُّنْيَا شَهَادَةَ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَأَنَّكَ رَضِيتَ بِاللَّهِ رَبًّا، وَبِالإِسْلامِ دِينًا، وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيًّا، وَبِالْقُرْآنِ إِمَامًا، فَإِنَّ مُنْكَرًا وَنَكِيرًا يَأْخُذُ وَاحِدٌ مِنْهُمْا بِيَدِ صَاحِبِهِ، وَيَقُولُ: انْطَلِقْ بنا مَا نَقْعُدُ عِنْدَ مَنْ قَدْ لُقِّنَ حُجَّتَهُ، فَيَكُونُ اللَّهُ حَجِيجَهُ دُونَهُمَا”، فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَإِنْ لَمْ يَعْرِفْ أُمَّهُ؟ قَالَ:”فَيَنْسُبُهُ إِلَى حَوَّاءَ، يَا فُلانَ بن حَوَّاءَ. رواه الطبراني
“Jika salah satu diantara kalian mati, maka ratakanlah tanah pada kuburnya (kuburkanlah). Hendaklah salah satu dari kalian berdiri di pinggir kuburnya dan hendaklah berkata : “wahai fulan (dengan menyebutkan nama orang yang mati) anak fulanah (menyebutkan ibu orang yang mati)” sebab dia bisa mendengarnya tapi tidak bisa menjawabnya. Kemudian berkata lagi : “wahai fulan (menyebutkan nama orang yang mati) anak fulanah (menyebutkan ibu orang yang mati)” sebab dia akan duduk. Kemudian berkata lagi : “wahai fulan (menyebutkan nama orang yang mati) anak fulanah (menyebutkan ibu orang yang mati)” sebab dia akan berkata : “berilah kami petunjuk “semoga Alloh merohmatimu“ dan kalian tidak akan merasakannya. Kemudian hendaklah berkata : “ sebutlah sesuatu yang kamu bawa keluar dari dunia, yaitu persaksian bahwa tiada Tuhan kecuali Alloh SWT, Muhammad hamba dan utusan Nya, dan sesungguhnya kamu ridlo Alloh menjadi Tuhanmu, Muhammad menjadi Nabimu, dan Al Quran menjadi imammu”, sebab Mungkar dan Nakir saling berpegangan tangan dan berkata : “mari kita pergi. Kita tidak akan duduk (menanyakan) di sisi orang yang telah ditalqini (dituntun) hujjahnya (jawabannya), maka Alloh menjadi Hajij (Dzat yang mengalahkan dengan menampakkan hujjah) baginya bukan Munkar dan Nakir”.
Kemudian seorang shohabat laki-laki bertanya : Wahai Rasulullah ! Jika dia tidak tahu ibu si mayit ? Maka Rosululloh menjawab : Nisbatkan kepada Hawa, wahai fulan bin Hawa”.(H.R. Thobroni)
Kesimpulanya adalah :
Kesunnahan mentalqin mayat ialah dilakukan setelah penguburan selesai dan sempurna, baik dibulan Romadlon ataupun selainnya.
Dari sekian khazanah kitab klasik tak ada satupun yang menyebutkan bahwa ada pengecualian dalam hal ini, yakni kesunnahan mentalqin mayat, yaitu setelah selesai mayat itu dikubur di dalam semua bulan karena setelah penguburan dan semua orang sudah bubar malaikat Munkar dan Nakir datang kepada mayat untuk mengujinya, sebagaimana tertuang dalam hadits :
ﻓﺈﺫﺍ ﺍﻧﺼﺮﻓﻮﺍ ﺃﺗﺎﻩ ﻣﻠﻜﺎﻥ :
“Apabila mereka telah bubar maka kedua malaikat mendatanginya”,
Dan ini adalah mutlak, tak terkecuali pada orang yang meninggal dibulan Romadlon.
Maka tertolaklah anggapan masyarakat yang mengatakan bahwa kedua malaikat tidak akan mendatangi mayatnya orang yang meninggal dibulan Romadlon sehingga mentalqininya setelah penguburan tidak disunnahkan.
Di dalam kitab Tuhfah di perjelas bahwa :
Telah menceritakan pada kami ‘Iyasy bin al Walid; telah menceritakan pada kami ‘Abdul A’laa; telah menceritakan pada kami Sa’id dari Qotadah dari Anas bin Malik bahwa dia menceritakan pada mereka bahwasannya Rosulloh shollallohu alaihi wasalam berkata:
“ Sesungguhnya apabila seorang manusia dikuburkan dan ketika orang-orang yang mengantarkannya pergi meninggalkannya dan sesungguhnya suara sandal- sandal mereka terdengar olehnya ketika mereka pergi meninggalkannya, maka datang kepadanya dua
malaikat dan berkata kepada keduanya : Apa yang kamu katakan kepada Nabi Muhammad shollallohu alaihi wasalam?
Maka dia menjawab : Dia adalah hamba Alloh dan Rosul Nya, maka dikatakan kepadanya lihatlah tempat di api neraka namum Alloh telah menggantikannya dengan tempat disurga, Nabi
berkata : Keduanya telah dilihat oleh orang tadi. Adapun orang kafir dan orang munafik dia akan menjawab aku tidak tahu dan aku tidak membaca kemudian Alloh pukul dirinya(kafir) dengan palu dari besi dengan satu pukulan dekat dengan telinganya maka dia akan berteriak dengan teriakan yang keras didengar oleh makhluk di sebelah kanan dan kirinya kecuali jin dan manusia.
Tuhfatul Muhtaj juz 3 hal. 207 :
ﻭﻳﺴﻦ
ﺃﻥ ﻳﻘﻒ ﺳﺎﻋﺔ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﺑﻌﺪ ﺩﻓﻨﻪ ﻋﻨﺪ ﻗﺒﺮﻩ ﻳﺴﺄﻟﻮﻥ ﻟﻪ ﺍﻟﺘﺜﺒﺖ ﻭﻳﺴﺘﻐﻔﺮﻭﻥ ﻟﻪ ﻟﻸﺛﺮ
ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﺑﺬﻟﻚ ﻭﺃﻣﺮ ﺑﻪ ﻋﻤﺮﻭ ﺑﻦ ﺍﻟﻌﺎﺹ ﻗﺪﺭ ﻣﺎ ﺗﻨﺤﺮ ﺟﺰﻭﺭ ﻭﻳﻔﺮﻕ ﻟﺤﻤﻬﺎ ﻭﻗﺎﻝ ﺣﺘﻰ
ﺃﺳﺘﺄﻧﺲ ﺑﻜﻢ ﻭﺃﻋﻠﻢ ﻣﺎﺫﺍ ﺃﺭﺍﺟﻊ ﺑﻪ ﺭﺳﻞ ﺭﺑﻲ. ﻭﻳﺴﺘﺤﺐ ﺗﻠﻘﻴﻦ ﺑﺎﻟﻎ ﻋﺎﻗﻞ ﺃﻭ ﻣﺠﻨﻮﻥ
ﺳﺒﻖ ﻟﻪ ﺗﻜﻠﻴﻒ ﻭﻟﻮ ﺷﻬﻴﺪﺍ ﻛﻤﺎ ﺍﻗﺘﻀﺎﻩ ﺇﻃﻼﻗﻬﻢ ﺑﻌﺪ ﺗﻤﺎﻡ ﺍﻟﺪﻓﻦ ﻟﺨﺒﺮ ﻓﻴﻪ ﻭﺿﻌﻔﻪ
ﺍﻋﺘﻀﺪ ﺏﺷﻮﺍﻫﺪ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻔﻀﺎﺋﻞ ﻓﺎﻧﺪﻓﻊ ﻗﻮﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺴﻼﻡ ﺇﻧﻪ ﺑﺪﻋﺔ ﻭﺗﺮﺟﻴﺢ
ﺍﺑﻦ ﺍﻟﺼﻼﺡ ﺃﻧﻪ ﻗﺒﻞ ﺇﻫﺎﻟﺔ ﺍﻟﺘﺮﺍﺏ ﻣﺮﺩﻭﺩ ﺑﻤﺎ ﻓﻲ ﺧﺒﺮ ﺍﻟﺼﺤﻴﺤﻴﻦ : ﻓﺈﺫﺍ ﺍﻧﺼﺮﻓﻮﺍ
ﺃﺗﺎﻩ ﻣﻠﻜﺎﻥ . ﻓﺘﺄﺧﻴﺮﻩ ﺑﻌﺪ ﺗﻤﺎﻣﻪ ﺃﻗﺮﺏ ﺇﻟﻰ ﺳﺆﺍﻟﻬﻤﺎ
Shohih Bukhori hal. 463 hadits ke 1038 :
ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻋﻴﺎﺵ ﺑﻦ ﺍﻟﻮﻟﻴﺪ ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻋﺒﺪ ﺍﻷﻋﻠﻰ ﺣﺪﺛﻨﺎ ﺳﻌﻴﺪ ﻋﻦ ﻗﺘﺎﺩﺓ ﻋﻦ ﺃﻧﺲ ﺑﻦ ﻣﺎﻟﻚ
ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﺃﻧﻪ ﺣﺪﺛﻬﻢ ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ ﺇﻥ ﺍﻟﻌﺒﺪ ﺇﺫﺍ
ﻭﺿﻊ ﻓﻲ ﻗﺒﺮﻩ ﻭﺗﻮﻟﻰ ﻋﻨﻪ ﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﺇﻧﻪ
ﻟﻴﺴﻤﻊ ﻗﺮﻉ ﻧﻌﺎﻟﻬﻢ ﺃﺗﺎﻩ ﻣﻠﻜﺎﻥ ﻓﻴﻘﻌﺪﺍﻧﻪ ﻓﻴﻘﻮﻻﻥ ﻣﺎ ﻛﻨﺖ ﺗﻘﻮﻝ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺮﺟﻞ
ﻟﻤﺤﻤﺪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﺄﻣﺎ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﻓﻴﻘﻮﻝ ﺃﺷﻬﺪ ﺃﻧﻪ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ
ﻓﻴﻘﺎﻝ ﻟﻪ ﺍﻧﻈﺮ ﺇﻟﻰ ﻣﻘﻌﺪﻙ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﻗﺪ ﺃﺑﺪﻟﻚ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻪ ﻣﻘﻌﺪﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻓﻴﺮﺍﻫﻤﺎ
ﺟﻤﻴﻌﺎ ﻗﺎﻝ ﻗﺘﺎﺩﺓ ﻭﺫﻛﺮ ﻟﻨﺎ ﺃﻧﻪ ﻳﻔﺴﺢ ﻟﻪ ﻓﻲ ﻗﺒﺮﻩ ﺛﻢ ﺭﺟﻊ ﺇﻟﻰ ﺣﺪﻳﺚ ﺃﻧﺲ ﻗﺎﻝ
ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﻤﻨﺎﻓﻖ ﻭﺍﻟﻜﺎﻓﺮ ﻓﻴﻘﺎﻝ ﻟﻪ ﻣﺎ ﻛﻨﺖ ﺗﻘﻮﻝ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻓﻴﻘﻮﻝ ﻻ ﺃﺩﺭﻱ ﻛﻨﺖ
ﺃﻗﻮﻝ ﻣﺎ ﻳﻘﻮﻝ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻓﻴﻘﺎﻝ ﻻ ﺩﺭﻳﺖ ﻭﻻ ﺗﻠﻴﺖ ﻭﻳﻀﺮﺏ ﺑﻤﻄﺎﺭﻕ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺪ ﺿﺮﺑﺔ ﻓﻴﺼﻴﺢ
ﺻﻴﺤﺔ ﻳﺴﻤﻌﻬﺎ ﻣﻦ ﻳﻠﻴﻪ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﺜﻘﻠﻴﻦ
Kemudian, apakah puasa si mayit wajib di qodloi oleh ahli warisnya?
Berikut ini penjelasanya :
Di dalam kitab Shohih Bukhori dan Muslim ada hadits yang menjelaskanya :
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya”.
Berarti wajibnya mengqodlo puasa si mayit sama halnya dengan mengqodlo sholat yang di tinggalkan mayit?
Di dalam hadits Ibnu ‘Abbas, di jelaskan bahwa beliau berkata :
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ ، وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ ، أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ – قَالَ – فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى »
“Ada seseorang yang mendatangi Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia berkata, “Wahai Rosulalloh, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, dan dia memiliki hutang puasa selama sebulan (dalam riwayat lain dikatakan puasa tersebut adalah puasa nadzar), apakah aku harus mempuasakannya?” Kemudian Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Iya. Hutang kepada Alloh lebih pantas engkau tunaikan.”
(HR. Bukhori no. 1953 dan Muslim no. 1148)