DILEMA UNDANGAN TETANGGA YANG BERBARENGAN WAKTUNYA

DILEMA UNDANGAN TETANGGA YANG BERBARENGAN WAKTUNYA

ENU

                Tetangga berhak membuat acara di rumahnya. Macam-macam hajat diadakan mulai dari pernikahan, khitanan, walimatus safar haji, mondokin anak, selamatan rumah, syukuran, arwahan, dan hajat lain. Untuk itu mereka menyebarkan undangan kepada kerabat dan tetangga lainnya. Mereka tidak ingin bikin hajatan sendiri.

Tetapi tetangga yang hendak mengadakan hajatan bukan seorang diri. Kadang sejumlah tetangga mengadakan hajatan berbeda jadwal dan berbeda tempat. Tetapi tidak menutup kemungkinan beberapa tetangga mengundang kita untuk sebuah hajatan yang harinya berbarengan. Sebab mereka juga tidak perlu bermusyawarah agar tidak bentrok waktu. Sementara kaki hanya dua. Mereka berharap kehadiran para tetangga dan kerabat.

Untuk mereka yang mendapatkan undangan, tidak perlu panik atau bingung. Dengan sejumlah undangan itu, ia justru terhormat karena diharapkan kehadirannya. Hanya saja ia perlu menimbang tetangga mana yang mesti didatangi duluan.

Syekh Zainuddin Abdul Aziz Malibari menerangkan dalam kitab Fathul Mu’in bahwa :

ولو دعاه اثنان أجاب أسبقهما دعوة. فإن دعواه معا أجاب الأقرب رحما فدارا ثم بالقرعة

Andaikata ada dua tetangga mengundang seseorang, maka ia harus memenuhi lebih dahulu undangan tetangga yang datang duluan. Kalau misalnya keduanya datang berbarengan untuk mengundang, maka ia mesti memenuhi undangan orang yang lebih dekat hubungan kekerabatan dengannya. Kalau keduanya ialah saudara dengan kedekatan yang sama, maka ia pilih datangi undangan kerabat yang rumahnya lebih dekat. Kalau jarak kedekatan rumah mereka sama, ia bisa mengambil cara dengan mengundi.

Syukur alhamdulillah kalau yang mengundang hanya dua tetangga. Kalau lebih dari dua undangan, ya tetap alhamdulillah. Pasalnya, keterangan Fathul Mu’in di atas berlaku juga untuk kasus lebih dari dua undangan. Wallahu A’lam

Leave your comment here: