IURAN SISWA SISWA DI SEKOLAH UNTUK QURBAN
Idul Adha merupakan bagian dari hari besar islam, di mana pada hari itu terdapat penyembelihan hewan qurban dan dagingnya di bagi atau di tasharufkan kepada orang yang membutuhkan. Moment ini juga ternyata tidak di biarkan lewat begitu saja oleh sebagian banyak kalangan, termasuk adalah sekolah sekolah umum. Namun ironisnya, praktek yang ada adalah bahwa hewan qurban yang di sembelih adalah hasil iuran yang di kumpulkan siswanya yang berkisar antara Rp. 5000 sampai 10.000.
Hal penting yang terjadi di dalam prakteknya adalah bahwa anak yang tidak mendapatkan daging( juga datang atau tidak) maka tetap harus membayar. Hewan qurban setelah di sembelih maka dagingnya akan di makan oleh dewan guru, di bagikan pada siswa yang membayar dan kalau masih tersisa maka akan di bagikan pada orang yang membutuhkan di sekitar sekolah.
Apakah praktek sebagaimana di atas dapat di sebut bentuk dari Qurban?
Jawabnya adalah tidak bisa di sebut qurban secara syara’ karena ketentuan di dalam kasus di atas tidak sesuai dengan ketentuan dalam syari’at, yakni satu sapi untuk tujuh orang dan satu kambing untuk satu orang. Dan hanya menjadi shodaqoh biasa.
Dalam hal ini pihak sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan iuran tersebut, berbeda jika iuran untuk seragam atau apa yang hubungannya dengan sekolah, maka diperbolehkan.
R E F E R E N S I :
Nihayatul Mukhtaj juz 7 hal. 134
Al Iqna’ juz 2 hal. 589
Bujairomi Khotib juz 4 hal. 224