HUKUM MENYAMPAIKAN BAHWA TIDAK WAJIB JUM’ATAN KETIKA BERSAMAAN DENGAN HARI RAYA

HUKUM MENYAMPAIKAN BAHWA TIDAK WAJIB JUM’ATAN KETIKA BERSAMAAN DENGAN HARI RAYA

Pertanyaan

HAR                Bilamana hari raya bertepatan dengan hari jum’at, bolehkah bagi seorang Alim memberikan keterangan bahwa pada hari tersebut boleh meninggalkan shalat jum’at tapi hanya shalat dhuhur, dimana hal tersebut mengakibatkan kekosongan syi’ar islam atau bisa menimbulkan kericuhan bagi masyarakat islam?

Jawaban

Memberikan keterangan atau fatwa yang bisa menimbulkan masyarakat menjadi tasahul fiddin (meremehkan agama) tidak boleh.

Dasar Pengambilan Dalil

Bughyatu Al-Mustarsyidin, 5-7

لا يحل لعالم ان يذكر مسئلة لمن يعلم انه يقع بمعرفتها فى تساهل فى الدين ووقوع فى مفسدة, ويحرم على المفتى التساهل

Tidak boleh bagi seorang Alim untuk menyebutkan masalah bagi orang yang dia ketahui bahwa setelah mengetahui masalah tersebut ia akan meremehkan atau menggampangkan urusan agama dan melakukan perbuatan mafsadah, dan diharamkan bagi seorang mufti untuk gegabah dalam urusan fatwa.

Leave your comment here: