SHOLAT SUNAT YANG BID’AH DAN IMAM YANG BERDOSA BESAR
- Bagaimanakah hukum macam-macam salat sunah di bawah ini:
- Sholat nisfu sya’ban (salat pada malam pertengahan bulan Sya’ban)?
- Sholat lailatul qodri (salat di/pada malam lailatul qodar)?
- Sholat lidaf’il bala’i (salat rebo wekasan/di akhir bulan safar)?
- Bayi yang baru lahir, namun tidak ada tanda-tanda hayat. Bagaimana mengurus jenazahnya?
- Apabila seseorang Imam/Khatib melakukan dosa kabair.
- Sahkah Jumatnya?
- Sahkah bagi makmum yang meragukan karena bencinya?
- Apakah biji mata termasuk anggota wudlu yang wajib dibasuh, demikian pula bila junub?
Jawaban
- Salat-salat sebagaimana yang saudara sebutkan dalam pertanyaan, adalah perbuatan bid’ah yang jelas, sedangkan hadist-hadist yang menyebutkan hal tersebut adalah hadist-hadist palsu.
Dasar pengambilan Hamisy I’anatut Thalibin juz 1 halaman 270:
أمَّا الصَّلاَةُ المَعْرُوفَةُ لَيْلَةَ الرَّغَائِبِ وَنِصْفَ الشَّعْبَانِ وَيَومَ عَاشُرَاءَ فَبِدْعَةٌ قَبِيْحَةٌ وَاَحَادِيْثُهَا مَوْضُوعَةٌ.
”Adapun salat yang dikenal pada malam-malam yang dicintai dan pada malam nisfu Sya’ban serta hari Asyura’ adalah bid’ah yang jelek, sedangkan hadist-hadist (mengenai hal itu) adalah palsu”.
- Menurut Imam Ramli, jika bayi tersebut telah berumur 6 bulan atau lebih, sekalipun tidak ada tanda-tanda kehidupan baginya, maka cara mengurusnya seperti orang dewasa. Sedangkan menurut para Imam lainnya, tidak wajib diurus seperti orang dewasa yang meninggal dunia.
Dasar pengambilan Kitab Is’adur Rafiq Juz 1 halaman 105
وَتَجِبُ كُلُّهَا لِسقْطٍ بِتَثْلِيْثِ اَوَّلِهِ مِنَ السُقُوْطِ اِذَا ظَهَرَتْ فِيْهِ اِمَارَةُ الحَيَاةِ كَاخْتِلاَجٍ اِخْتِيَارِيٍّ بَعْدَ اِنْفِصَالِهِ وَبِالاَوْلَى مَالَوْ عُلِمَتْ حَيَاتُهُ بِنَحْوِ صِيَاحِ وَاِنْ لَمْ يَنْفَصِلْ كُلُّهُ. بَلْ عِنْدَ مَرِ مَتَى بِضَلَغَ سِتَّةَ اَشْهُرٍوَاِنْ لَمْ تَظْهَرفِيْهِْ اِمَارَةُالأحَيَاةِ حُكْمُهُ حُكْمُ الْكَبِيْرِ.
Dan wajib seluruh kewajiban mengurue mayit bagi bayi yang keguguran, jika nampak padanya tanda-tanda kehidupan seperti gerakan yang normal setelah terlepas dari kandungan ibunya. Apalagi jika di ketahui kehidupanya dengan berteriak, meskipun belum sempurna terpisah dari perut ibunya. Bahkan menurut Imam Ramli, ketika janin telah berumur enam bulan, sekalipun tidak nampak padanya tanda-tanda kehidupan, maka hukumnya adalah seperti hukumnya orang dewasa.
-
- Sah
- Bagi makmum hukumnya sah, tetapi makruh.
Dasar pengambilan Kitab I’anatut Thalibin juz 2 halaman 47:
وَصَحَّ اِقْتِدَأٌ بِفَاسِقٍ وَمُبْتَدِعٍ لَكِنْ مَعَ الْكَراَهَةِ.
Dan sah makmum dengan orang fasik dan ahli bid’ah, tetapi makruh.
- Biji mata tidak wajib dibasuh ketika wudlu maupun mandi janabat.
Dasar pengambilan Kitab Is’adur Rafiq juz 1 halaman 75:
أَمَّا بَاطِنُهُ كَبَاطِنِ العَيْنِ وَالفَمِ وَالأنْفِ وَإنْ ظَهَرَبِنَحْوِ قَطْعٍ. إذِ العِبْرَةُ بِالأصْلِ. إِنَّمَا جُعِلَ فِى النَّجَاسَةِ ظَاهِرًا لِغَلَظِهضا, فَلاَ يَجِبُ غَسْلُهُ.
“Adapun bagian dalam dari muka, seperti bagian dalam mata, mulut dan hidung, meskipun nampak karena terpotong. Karena pandangan hukum adalah pada asalnya, dan sesungguhnya bagian dalam tersebut dikenakan hukum najis pada lahirnya adalah karena najis yang berat, maka bagian dalam tersebut tidak wajib dibasuh.