DANA TALANGAN HAJI APAKAH WAJIB DI ZAKATI
Deskripsi Masalah;
Antrean calon jama’ah haji Indonesia makin lama meskipun pemerinah telah memberlakukan peraturan dana minimal porsi haji sebesar Rp. 25.000.000. untuk Jawa Tengah misalnya, calhaj yang mendaftar setelah bulan Nopember 2010, harus rela menunggu untuk menunaikan hajinya hingga tahun 2016 M. menurut beberapa sumber, dana parker yang berasal dari ONH ini tidak kurang dari 25 trilun rupiah. Adalah uang dalam satuan jumlah yang sangat besar dan tentunya sangat membantu fakir miskin bila rutin dizakati setiap tahunya.
Pertanyaan:
- Apakah uang rupiah wajib dizakati?
- Jika wajib, apakah dana setoran awal ONH juga wajib dizakati? Dan siapa yang berkewajiban mengeluarkanya?
Rumusan Jawaban:
- Pertanyaan: Apakah uang rupiah wajib dizakati?
Jawaban:
Perspektif fuqaha’ dalam menilai alat tukar kontemporer berupa uang kertas terjadi perbedaan. Satu versi menyatakan bahwa uang kertas meski secara fisik berupa materi yang tidak berharga, namun dianggap harta ribawi karena lebih melihat pada sisi instrisiknya yang mengandung nilai nuqud (emas-perak) dimana setiap alat tukar berupa uang kertas yang beredar pasti memiliki nilai emas atau perak yang tersimpan di bank dunia. Sedangkan versi yang lain mengatakan bahwa fisik uang itu sendiri memiliki nilai dan harga yang sah dijadikan komoditi (urudl).
Dari versi pertama, maka uang kertas yang telah mencapai satu nishab emas dan perak terkena beban zakat, karena pada dasarnya uang tersebut adalah bukti cek atau nota atas kepemilikan emas atau perak yang telah mencapai satu nishab. Sedangkan menurut versi kedua, uang kertas tidak terbebani zakat kecuali dijadikan barang komoditi dagang (tijarah)
Referensi:
1) Al Turmusi IV hlm. 29-30
2) Al Bajuri I hlm. 276
3) Syams al Isyraq
4) Fiqh Islam II hlm. 772
- Pertanyaan: Jika wajib, apakah dana setoran awal ONH juga wajib dizakati? Dan siapa yang berkewajiban mengeluarkanya?
Jawaban:
– Akad yang terjadi antara calon Jama’ah Haji dan pemerintah adalah Ijarah fi al Dzimmah dimana Calhaj sebagai Musta’jir, Pemerintah (penyelenggara Haji) sebagai Ajir dan Pihak Bank selaku Wakil Ajir. Sehingga status uang (Rp. 25.000.000) adalah Ujrah yang memang harus diserahkan sebelum ‘amal (penyelenggaraan)
Referensi:
1) Al Iqna’ hlm. 71
2) Qulyubi 73
3) Al Fiqh Al Manhaji III hlm. 123
– Sehubungan dengan akad tersebut maka status Uang DP ONH adalah milik pemerintah selaku penyelenggara haji yang berarti tidak wajib dizakati, seperti layaknya Bait Mal
Referensi:
1) I’anah Tholibin II hlm 149