SYSTEM PENGAMBILAN KEPUTUSAN HUKUM DALAM BAHTSUL MASAIL NU

SYSTEM PENGAMBILAN KEPUTUSAN HUKUM DALAM BAHTSUL MASAIL NU

System pengambilan keputusan hukum dalam bahtsul masail Nahdlatul Ulama (NU)

 noeKETENTUAN UMUM

  1. Yang di maksud dengan kitab adalah al kutub al mutabarah, yaitu kitab-kitab tentang ajaran islam yang sesuai dengan aqidah ahli sunnah wal jama’ah (rumusan mu’tamar ke XXVII)
  2. Yang di maksud dengan bermadzhab secara qauly adalah mengikuti pendapat-pendapat yang sudah jadi dalam lingkup madzhab tertentu.
  3. Yang dimaksud dengan bermadzhab secara manhajy adalah bermadzhab dengan mengikuti jalan pikiran dan kaidah penetapan hukum yang telah disusun oleh imam madzhab.
  4. Yang dimaksud dengan qauly adalah pendapat imam madzhab
  5. Yang di maksud dengan wajah adalah pendapat ulama madzhab
  6. Yang di maksud dengan taqrir jamaI adalah upaya secara kolektif untuk menetapkan pilihan terhadap satu qaul/wajah diantara beberapa qaul/wajah.
  7. Yang di maksud dengan ilhaq (ilhaq masail bi nadza iriha) adalah menyamakan hukum suatu kasus/masalah yang belum dijawab oleh kitab dengan kasus/masalah serupa yang telah di jawab oleh kitab (menyamakan dengan pendapat yang sudah jadi)
  8. Yang dimaksud dengan usulan masalah adalah permintaan untuk membahas suatu kasus/masalah, baik hanya berupa judul masalah maupun disertai pokok-pokok pikiran atau hasil pembahasan awal dengan maksud dimintakan tanggapan
  9. Yang dimaksud dengan pengesahan adalah pengesahan hasil suatu bahtsu al masail oleh pengurus besar syuriah NU, munas alilm ulama NU atau muktamar NU

 SYSTEM PENGAMBILAN KEPUTUSAN HUKUM

  1. Prosedur Penjawaban Masalah

Keputusan bahtsu al masail dilingkungan Nahdlatul Ulama (NU) dibuat dalam kerangka bermadzhab kepada salah satu madzhab empat madzhab empat yang disepakati dan mengutamakan bermadzhab secara Qauly. Oleh karena itu, prosedur penjawaban masalah disusun dalam urutan sebagai berikut:

�        Dalam kasus ketika jawaban dicukupi oleh ibarat kitab dan disana hanya ada satu qaul/wajah tersebut sebagaiman diterangkan dalam ibarat tersebut.

�        Dalam kasus ketika jawaban bisa dicukupi oleh ibarat kitab dan disana terdapat lebih dari satu qaul/wajah maka dilakukan taqrir jamaI untuk memilih salah satu qaul/wajah.

�        Dalam kasus tidak ada satu qaul/wajah sama sekali yang memberikan penyelesaian, maka dilakukan ilhaq al masail bi nadza iriha secara jamaI oleh para ahlinya.

�        Dalam kasus tidak satu qaul/wajah sama sekali dan tidak mungkin dilakukan ilhaq, maka bisa dilakukan istinbath jamaI dengan prosedur bermadzhab secara manhajy oleh para ahlinya.

 Hirarki dan sifat keputusan bahtsu al masail

�        Seluruh keputusan bahtsu al masail dilingkungan nahdlatul ulama yang diambil dengan prosedur yang telah disepakati dalam keputusan ini, baik yang diselenggarakan dalam struktur organisasi maupun diluarnya mempunyai kedudukan yang sederajat dan tidak saling membatalkan

�        Suatu keputusan bahtsu al masail dianggap mempunyai kekuatan daya ikat lebih tinggi setelah disahkan oleh pengurus besar syuriah nahdlatul ulama tanpa harus menunggu alim ulama dan muktamar

�        Sifat keputusan bahtsu al masail tingkat munas dan muktamar adalah :

  1. Mengesahkan rancangan keputusan yang telah dipersiapkan sebelumnya dan / atau,
  2. Diperuntukkan bagi keputusan yang dinilai akan mempunyai dampak yang lebih luas disegala bidang.
  3. Kerangka analisis masalah

Terutama dalam memecahkan masalah social, bahtsu al masail hendaknya mempergunakan kerangka pembahasan masalah (yang sekaligus tercermin dalam hasil keputusan) antara lain sebagai berikut :

�        Analisa masalah (sebab mengapa terjadi kasus ditinjau dari berbagai factor,) antara lain :

  1. Factor ekonomi
  2. Factor budaya
  3. Factor politik
  4. Factor social dan lainnya

�        Analisa dampak (dampak positif dan negative yang ditimbulkan oleh suatu kasus yang hendak dicari hukumnya ditinjau dari berbagai aspek) antara lain :

  1. Secara social ekonomi
  2. Secara social budaya
  3. Secara social politik
  4. Dan lain-lain

�        Analisa hukum (fatwa tentang suatu kasus setelah mempertimbangkan latar belakang dan dampaknya disegala bidang). Di samping keputusan fiqh/yuridis formal,  keputusan ini juga memperhatikan pertimbangan islam dan hukum positif, yaitu :

  1. Status hukum (al-ahkam al khamsah / sah-batal)
  2. Dasar  dari ajaran ahli sunnah wal jamaah
  3. Hukum positif

�       Analisa tindakan, peran dan pengawasan (apa yang harus dilakukan sebagai konsekwensi dari fatwa di atas) kemudian siapa saja yang melakukan, bagaimana kapan dan dimana hal itu hendak dilakukan, serta  bagaimana mekanisme pemantauan agar semua berjalan sesuai rencana.

  1. jalur politik (berusaha pada jalur kewenangan Negara dengan sasaran mempengaruhi kebijakan pemerintah)
  2. jalur budaya (berusaha membangkitkan pengertian dan kesadaran masyarakat melalui media massa dan forum seperti pengajian dan lain-lain)
  3. jalur ekonomi (meningkatkan kesejahteraan masyarakat)
  4. jalur social lainnya (upaya meningkatkan kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan dan seterusnya)
  5. PETUNJUK PELAKSANAAN
  6. PROSEDUR PEMILIHAN QAUL/ WAJAH

�         Ketika dijumpai beberapa qaul/wajah dalam satu masalah yang sama, maka diusahakan memilih satu pendapat.

�         Pemilihan pendapat dilakukan dengan : Memilih pendapat yang lebih kuat dan / atau pendapat yang lebih maslahah. Sedapat mungkin dengan melaksanakan ketentuan muktamar Nahdlatul ulama ke 1 bahwa perbedaan pendapat diselesaikan dengan memilih :

  1. Pendapat yang disepakati oleh al syaikhoni (imam nawawi dan rofi’i)
  2. Pendapat yang dipegang oleh imam nawawi saja
  3. Pendapat yang di pegang oleh imam rofi’I saja
  4. Pendapat yang didukung oleh mayoritas ulama
  5. Pendapat ulama yang terpandai
  6. Pendapat ulama yang paling wara’      PROSEDUR ILHAQ

Dalam hal ketika suatu masalah/kasus belum di pecahkan dalam kitab, maka masalah/kasus tersebut diselesaikan dengan prosedur ilhaq al masail bi nadza iriha  secara jamaI. ilhaq dilakukan dengan memperhatikan mulhaq bih, mulhaq alaih dan wajah ilhaq oleh para mulhiq yang ahl

                                                                        PROSEDUR ISTINBATH

Dalam hal ketika tidak mungkin dilakukan ilhaq karena tidak adanya mulhaq bih dan wajah ilhaq sama sekali di dalam kitab, maka dilakukan istinbath secara jamaI yaitu dengan mempraktekkan qawaid al ushuliyyah dan qawaid al fiqhiyyah oleh para ahlinya

Leave your comment here: