DIARE ATAU MUNTABER TERMASUK UDZUR SHOLAT JUM’AT ?
DIARE ATAU MUNTABER TERMASUK UDZUR SHOLAT JUM’AT ?
Kronologi masalah :
Ada seorang lelaki yang sedang bermasalah dengan perutnya (diare). Hari itu adalah hari jum’at dimana hari yang bagi seorang lelaki untuk melaksanakan sholat jum’at. Si lelaki tersebut pun pergi ke masjid.
Saat sholat, si rojul mendadak sakit perut. Ia tak kuasa menahan, sampai “BAB” tak diinginkan pun terjadi..(karena memang ia sedang diare).
Pertanyaan :
1. Bagaimana dengan lelaki tersebut, apakah ia harus pulang kerumahnya mengganti pakaian yang bersih, lalu kembali lagi ke masjid untuk mengejar raka’at yang trtinggal.supaya mendapat pahala sholat jum’at.. Atau dia berdiam diri menunggu sampai sholat selesai?
2. Apa hukumnya mengotori masjid di saat sedang sholat?
3. Apakah si lelaki itu berdosa,? karena sebelumnya ia tahu kalau ia sedang diare, tetapi malah nekad pergi ke masjid.
4. Jika si lelaki itu ingin keluar dari barisan (shof), lalu bagaimana dengan ma’mum yang lain? Sedangkan ia ada di shof kedua setelah imam.
Maaf saya banyak bertanya. Sebelumnya saya ucapkan terimakasih.
JAWABAN
Wa’alaiku salam
1. Pulang dan cukup mengganti dengan sholat dzuhur, jika sudah bisa mengatasi “BAB” yang keluar tanpa kontrolnya.
2. Haram
3. Berdosa
4. Keluar melewati sela sela shof dengan tetap menjaga agar najis yang sudah keluar tidak jatuh kelantai mesjid dan mengenai jama’ah lain yang dilewatinya
5. Segeralah pergi berobat
Kifayatul Akhyar , Juz awal Hal 146
وفي معني المريض من به اشهال ولا يقدر علي ضبط نفسه ويخشي تلويث المسجد ودخوله المسجد والحالة هذه حرام صرح به الرافعي في كتاب الشهادة
Dan termasuk dalam ma’na sakit adalah orang yang terkena diare/muntaber , yang ia tidak bisa mengatasi dan menjaga kotorannya keluar (jika sudah datang mules) , dan ia khawatir mengotori masjid. maka ketika dalam kondisi demikian masuk ke mesjid (dalam rangka melaksanakan sholat jum’at) adalah haram hukumnya, demikian dijelaskan imam rofi’i dalam kitab syahadah.
Diare termasuk udzur jum’at bila khawatir mengotori masjid :
مغني المحتاج : ، وَمِنْ الْأَعْذَارِ : الِاشْتِعَالُ بِتَجْهِيزِ الْمَيِّتِ كَمَا اقْتَضَاهُ كَلَامُهُمْ ، وَإِسْهَالٌ لَا يَضْبِطُ الشَّخْصُ نَفْسَهُ مَعَهُ ، وَيُخْشَى مِنْهُ تَلْوِيثُ الْمَسْجِدِ كَمَا فِي التَّتِمَّةِ