MASALAH MASALAH DI SEPUTAR PERNIKAHAN

MASALAH MASALAH DI SEPUTAR PERNIKAHAN
  1. pasutriiiDeskripsi Masalah

Dalam akad nikah di suatu daerah, tepatnya di Kab. Banyuwangi, terjadi akad nikah di mana semua orang yang berada di majelis dijadikan saksi. Dengan tidak ditentukan personelnya (dua orang saksinya tidak ditentukan).

Pertanyaan

  1. Sahkah akad nikah tersebut ?
  2. Bagaimana hukum menentukan dua orang saksi dalam akad nikah ?

Jawaban

  1. S a h .
  2. B o l e h .

 

  1. Deskripsi Masalah

Menghadiri undangan resepsi pernikahan hukumnya adalah wajib selama tidak ada kemungkaran di tempat diadakannya resepsi. Kenyataan yang terjadi di masyarakat, hampir setiap resepsi pernikahan pasti ada unsur kemungkarannya, seperti mempelai wanita duduk di hadapan para undangan dengan pakaian ketat dan terbuka, pakaian gaya kekinian.

Pertanyaan

  1. Dalam kondisi demikian, masih wajibkah kita mendatangi undangan pernikahan?
  2. Sejauh manakah kemungkaran yang bisa menggugurkan kewajiban mendatangi undangan pernikahan?

Jawaban

  1. Karena membuka aurat di depan umum termasuk perbuatan mungkar, maka tidak wajib menghadiri resepsi itu kecuali kehadiranya dapat menghilangkan kemungkaran.
  2. Kemungkaran yang dapat menggugurkan kewajiban menghadiri walimah ursy adalah segala bentuk kemungkaran menurut madzhab yang diikuti orang yang diundang (madu), walaupun kemungkaran tersebut berskala kecil.

  1. Deskripsi Masalah

Seorang perempuan yang sedang hamil mengaku bahwa kehamilannya itu adalah hasil dari hubungan badan yang tejadi dalam mimpi dengan seorang tokoh dan sudah melalui akad nikah. Tentu saja masyarakat tidak begitu saja percaya atas keterangan yang diberikan perempuan tadi. Sehingga ada seorang tokoh yang mengatakan kalau janin tersebut memang benar-benar hasil bersetubuh dengan seorang tokoh yang ada dalam mimpi, maka ia tidak akan mempan dipanggang . Setelah lahir dan dibuktikan ternyata benar bayi tersebut tidak apa-apa.

 

Pertanyaan

  1. Bagaimana hukum akad nikah dalam mimpi?
  2. Dapatkah anak tersebut di-intisab-kan kepada tokoh yang ada dalam mimpi tersebut?
  3. Bolehkah perempuan tersebut kawin dengan laki-laki lain mengingat suaminya yang telah memberikan keturunan hanya ada dalam mimpi?

 

Jawaban

  1. Hukum akad nikah dalam mimpi sebagaimana deskripsi masalah di atas tidak sah.
  2. Anak tersebut tidak bisa di ilhaq-kan pada suami yang ada dalam mimpi, karena pada kenyataannya dia belum pernah melaksanakan pernikahan atau persetubuhan. Sedangkan seorang anak bisa di-nasab-kan pada bapaknya harus memenuhi beberapa kriteria, diantaranya:

1)       Pernikahan yang sah

2)       Pernikahan fasid (rusak)

3)       Wathi syubhat

4)       Iqrar (pengakuan) dengan didukung bukti-bukti yang valid.

 

  1. Wanita tersebut diperbolehkan menikah lagi, sebab pada hakikatnya ia tidak bersuami.

 

  1. Deskripsi Masalah

Masih segar dalam ingatan kita, ketika wabah Sindrom Pernafasan Akut (SARS) menyerang. Penyebaran virus yang begitu cepat membuat kita panik. Sehingga ada beberapa negara yang mengeluarkan larangan kepada warganya yang ada di negara yang terserang SARS kembali ke negaranya serta melarang mereka yang masih ada di negara untuk berpergian ke negara yang terjangkit virus tersebut (travel warning), karena ditakutkan akan semakin mempermudah penyebaran virus.

Pertanyaan

  1. Apakah virus SARS termasuk aib al-nikah (nilai minus dalam pernikahan), sehingga jika salah satu dari suami istri terserang virus ini, maka salah satunya bisa mem-faskh (merusak) akad nikahnya?
  2. Bolehkah tindakan pemerintah melarang warganya untuk kembali ke negara asalnya ?

 

Jawaban

  1. Karena SARS merupakan penyakit menular, maka menurut pendapat muktamad bisa dikategorikan aib alnikah dan oleh team dokter positif dikatakan mengidap SARS.

 

  1. Pemimpin negara yang melarang warganya untuk kembali ke negara asalnya diperbolehkan, bahkan wajib jika ada dugaan kuat terjadinya penularan SARS.

  1. Deskripsi Masalah

Boboho dan Faik Daratista terpisah dari rombongan ketika melakukan pendakian di gunung Semeru. Usaha pencarian pun belum menemukan titik terang. Keadaan mereka yang hanya dua orang ditambah hawa dingin pegunungan membuat otak mereka berdua dipenuhi pikiran-pikiran kotor. Untuk menghindari perzinahan (esek-esek, uduk-uduk pra-nikah) mereka akhirnya melakukan akad nikah tanpa saksi dan wali.

Pertanyaan

@  Bagaimana hukum akad nikah tersebut?

 

Jawaban

@  Boleh dan hukumnya sah, bila betul-betul mengkhawatirkan terjadinya zina dan tidak menemukan orang lain untuk dijadikan wali atau saksi, karena dalam situasi darurat.

  1. Deskripsi Masalah

Karena sering bersengketa dengan suaminya, seorang isteri melapor ke pengadilan dan meminta kepada pengadilan agar menceraikan keduanya. Ketika pihak suami dimintai klarifikasi, ia menyatakan tidak menjatuhkan talak dan tak mau mentalaknya.

Pertanyaan

@  Sahkah talak yang dilakukan oleh pengadilan?

 

Jawaban

@  Bila yang dimaksud talak dalam latar belakang di atas adalah faskh al-nikah, maka talak yang di jatuhkan oleh pengadilan hukumnya sah apabila ada penyebabnya. Sedang bila yang dimaksud adalah talak dalam pengertian sebenarnya, maka talak yang dijatuhkan pengadilan tidak sah, kecuali dalam keadaan darurat, maka talak yang dijatuhkan pengadilan hukumnya sah.

 

  1. Deskripsi Masalah

Seperti yang sudah kita maklumi, menghadiri walimatul ursyi hukumnya adalah wajib apabila memenuhi syarat. Yang sering terjadi di masyarakat kita adalah menghadiri walimah tapi tidak tepat pada waktu yang ditentukan oleh pengundang baik sebelum atau sesudahnya.

Pertanyaan

@  Apakah menghadiri walimatul ursyi seperti itu sudah menggugurkan kewajiban ?

Jawaban

@  Bila menghadiri walimahursyi sebelum waktu yang ditentukan atau setelah waktu yang ditentukan tanpa adanya udzur, maka belum menggugurkan.

  1. Deskripsi Masalah

Pada akhir-akhir ini banyak sekali tajdid al-nikah yang dilakukan oleh suami-isteri dengan berbagai alasan. Di antaranya adalah agar kehidupan mereka semakin baik, belum ada surat nikah, setelah berpisah lama, dan lain lain.

Pertanyaan

  1. Bagaimana hukum dan akibat dari tajdid al-nikah dengan alasan-alasan tersebut di atas?
  2. Sejauh mana pengertian tajammul dan ihtiyath ?
  3. Sejauh mana pengertian nikah sirri menurut syara’?

Jawaban

  1. Hukum Tajdid al-nikah adalah mubah, dan tidak mengakibatkan rusak atau faskh-nya akad nikah yang awal.

Catatan: Hukum mubah di atas bisa berkembang menjadi hukum yang lain. Haram, bila ber –itiqad bahwa dengan tajdid al-nikah pasti bisa memperbaiki ekonomi keluarga. Wajib, bila dikaitkan dengan kewajiban melaksanakan peraturan pemerintah yang mengharuskan akad nikah harus tercatat dicatatan sipil.

  1. Pengertian ikhtiyat adalah kehati-hatian agar terhindar dari hal-hal yang tidak baik, seperti disangka kumpul kebo. Sedangkan tajammul adalah upaya untuk menaikkan prestise (jaga gengsi, ja-im).

Catatan: ikhtiyat dan tajammul bukanlah merupakan illat (alasan) diperboleh-kannya tajdid al- nikah.

  1. Khilaf. Menurut Syafi’iyah dan Hanafiyah; nikah sirri adalah pernikahan yang tidak dihadiri oleh orang yang berstatus sebagai saksi. Menurut Malikiyah; nikah sirri adalah pernikahan yang dirahasiakan dari mempelai wanita, keluarga atau masyarakat berdasarkan permintaan suami kepada saksi.

Catatan: Hukum nikah sirri adalah tidak sah. Sedangkan istilah yang berkem-bang di tengah-tengah masyarakat bahwa nikah sirri adalah nikah yang tidak menghadirkan petugas pencatat administrasi dari DEPAG, bukanlah nikah sirri secara syari, sehingga hukum pernikahannya tetap sah.

  1. Deskripsi Masalah

Konsepsi pernikahan secara fiqh sebenarnya sangat sederhana. Namun, ketika ia memasuki wilayah kehidupan masyarakat yang sangat beragam, maka ia pun beradaptasi dengan sentuhan budaya lokal yang adoptif. Seperti yang terjadi disuatu daerah, di mana seorang calon suami selang beberapa hari menjelang pernikahannya harus memberi uang bayar tukon kepada calon istrinya. Uang tersebut kadang kala sebagai mas kawin yang akan disebut pada akad nikah, namun kadang juga tidak (mas kawinya sudah ada sendiri).

 

Pertanyaan

  1. Apakah status uang bayar tukon tersebut?
  2. Bila terjadi perselisihan antara calon istri dan calon suami tentang status bayar tukon di atas, siapakah yang dibenarkan?
  3. Seandainya bisa disebut sebagai mahr muajjal (mahar yang didahulukan), apakah boleh calon istri men-tasarruf-kannya sebelum akad nikah dilaksanakan?

Jawaban

  1. Uang bayar tukon tersebut sesuai dengan maksud calon suami ketika memberikan.
  2. Apabila terjadi pengingkaran dari pihak calon istri atas apa yang diberikan oleh calon suami, maka menurut sebagian ulama yang dibenarkan adalah pihak calon istri, selama calon suami tidak bisa menghadirkan saksi. Sedangkan menurut pendapat ulama yang lain yang dibenarkan adalah pihak calon suami secara mutlak.
  3. Tidak boleh, karena suatu harta harus melalui kepemilikan atau perwakilan terlebih dahulu, dan mahar tidak bisa dimiliki sebelum melalui jalur akad nikah.

Leave your comment here: