ORANG YANG BEPERGIAN JAUH TAPI KE RUMAH SENDIRI KAITANYA DENGAN RUKHSOH PUASA DAN SHOLAT

ORANG YANG BEPERGIAN JAUH TAPI KE RUMAH SENDIRI KAITANYA DENGAN RUKHSOH PUASA DAN SHOLAT

       PUASA            Bagaimana pendapat musyawaroh mengenai orang yang hampir selalu menjadi musafir sejauh masafatil qosri dan mengenai orang yang mempunyai dua atau lebih tempat tinggal yang berjauhan(sejauh masafatil qosri) namun semuanya di huni dalam hubunganya dengan rukhsoh?

Jawaban

  1. Orang yang selalu musafir (sejauh masafatil qosri), maka dalam hal rukhshoh qoshor sholat, hukumnya lebih utama itmam atau tidak menqoshor sholat. Dan dalam hal rukhshoh ifthor(tidak berpuasa) bila ada harapan dapat menqodlo puasanya di hri lain maka ia di perbolehkan ifthor, tetapi bila aharapan itu tidak ada, maka tidak boleh ifthor. Demikian pendapat imam Subki yang di dukung imam Romli, sedang menurut imam Ibnu Hajar al Haitami, boleh ifthor secara muthlak.
  2. Orang yang mempunyai dua atau lebih tempat tinggal yang berjauhan(sejauh masafatil qosri), apabila sedang berada di tempat tinggal yang mana saja, maka hukumnya sama saja dengan orang yang muqim, karena dia tinggal di tempat tinggalnya sendiri.

Dan apabila sedang pergi dari tempat tinggal yang lain, maka selama masih dalam perjalanan dia termasuk musafir(Munsyius safar) artinya, boleh melakukan rukhsoh safar, namun untuk dapat meninggalkan sholat jum’at dan boleh berbuka puasa, masih di syaratkan bahwa sebelum fajar ia harus sudah keluar dari batas desa yang bersangkutan.

Referennsi :

Hasyiyah al Bajuri ‘ala Fathul Qorib juz 1 hal. 201

وخرج بقولنا ولم يختلف في جواز قصره من اختلف في جواز قصره كملاح يسافر في البحر ومعه عياله في سفينة ومن يديم السفر مطلقا كالساعي فإن الإتمام أفضل له خروجا من خلاف من أوجبه كالإمام أحمد رضي الله عنه

Dan terkecualikan dengan ucapanku :”Dan kebolehan mengqosornya tidak di perselisihkan.” Seperti sopir kapal yang melakukan pelayaran bersama keluarganya di kapal, dan orang yang selalu bepergian seperti Sa’i(pengelana), maka menyempurnakan sholat(tidak mengqosor itu lebih utama baginya karena keluar dari khilaf Ulama yang mewajibkanya seperti imam Ahmad Ra.

Leave your comment here: