HAL YANG MENJADI PEMBATAS MENIKAHI EMPAT WANITA
Dalam syariat Islam, demi menghindari hal-hal yang tidak di inginkan. Seperti terjadinya perselingkuhan, mengangkat derajat janda, terlantarnya anak yatim dan lain sebagainya maka Allah berfirman:
تفسير ابن كثير – (ج 2 / ص 209)
وَآَتُوا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَالِكُمْ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا (2) وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا (3) النساء
“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu Makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar. 2. Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. 3.”
Sehingga dalam Islam seorang lelaki yang punya kapasitas keadilan yang memadai di perbolehkan untuk menikahi perempuan lebih dari satu. Namun, bukan berarti tanpa batasan. Batasan poligami sebenarnya telah tersirat dalam Firman Allah diatas. Dan ini di pertegas dengan sabda Nabi SAW.:
صحيح مسلم – (ج 2 / ص 1028)
34 – ( 1408 ) وحدثنا محمد بن رمح بن المهاجر أخبرنا الليث عن يزيد بن أبي حبيب عن عراك بن مالك عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم نهى عن أربع نسوة أن يجمع بينهن المرأة وعمتها والمرأة وخالتها
“Dari sahabat Abi Huroiroh: Sungguh.. Rasulullah SAW. melarang menikah melebihi empat wanita, mengumpulkan antara keponakan dan bibi dari jalur ayah ataupun dari jalur ibu”.
Sebagai kesimpulan, telaah Al Qur’an dan Al Hadist diatas. Imam Syafi’I merumuskannya sebagai berikut:
تفسير ابن كثير – (ج 2 / ص 209)
قال الشافعي: وقد دَلَّت سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم المبينة عن الله أنه لا يجوز لأحد غير رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يجمع بين أكثر من أربع نسوة. وهذا الذي قاله الشافعي، رحمه الله، مجمع عليه بين العلماء، إلا ما حُكي عن طائفة من الشيعة أنه يجوز الجمع بين أكثر من أربع إلى تسع. وقال بعضهم: بلا حصر.
“Imam Syafi’I berkata: Benar-benar tertunjukkan oleh Sunnah Rosulillah yang berpondasikan dari Allah. Bahwasanya, sungguh… Siapapun, selain Rosululloh SAW. tidak boleh menikahi lebih dari empat orang istri. Perkataan Imam Syaf’i RA. Ini adalah merupakan Konsensus ulama. Kecuali kabar yang di ceritakan dari sebagian penganut Syiah, yang mengatakan: boleh memperistri lebih dari empat, sampai Sembilan istri. Bahkan ada sebagian golongan syiah yang mengatakan: boleh memperistri sebanyak mungkin/tanpa batasan”
Tanbih :
Andaisaja terbersit di hati kita untuk mempunyai pasangan hanya satu, karena cinta yang mendalam -seperti penulis-. Janganlah hal itu membuat kita membenci poligami. Ingat, poligami adalah syariat, barang siapa membenci syariat. Maka akan membenci pembawa syariat. Dan barangsiapa membenci pembawa syariat, akan membenci pencipta syariat, Allah ‘Azza wa Jalla.