Inilah penjelasan Pembagian Harta Warisan Dalam Islam (Selesai)

Setelah kita mengetahui siapa saja yang berhak mendapatkan warisan dari pihak ayah dan ibu, sekarang akan kami jabarkan tentang jumlah pembagian hasil warisan. Perlu diketahui, bahwa dalam pembagian harta warisan, adakalanya ahli waris tersebut ashobah, fardhu dan adakalanya mahjub.
Ashobah adalah hasil yang didapatkan oleh ahli waris dari sisa pembagian harta waris pihak lain (kerabat atau saudara), fardhu adalah hasil pasti yang didapatkan oleh ahli waris, sedangkan mahjub adalah keadaan ahli waris tidak bisa mendapatkan hasil warisan karena terhalang-halangi oleh kerabat atau saudaranya.
Untuk diketahui, bahwa pembagian harta waris sebagaimana diambilkan dari al-Qur’an, diperinci dibawah ini, sekaligus keterangan siapa saja yang berhak mendapatkan bagian tersebut
No | Diberikan kepada | Banyak | Syarat |
Suami | ½ : (النصف) | Tidak bersamaan dengan anak laki-laki dan cucu laki-laki | |
¼: (الربع) | Bersamaan dengan anak laki-laki dan cucu laki-laki | ||
Istri | ¼: (الربع) | Tidak bersamaan dengan anak laki-laki dan cucu laki-laki | |
⅛: (الثمن) | bersamaan dengan anak laki-laki dan cucu laki-laki | ||
Anak perempuan | ½ : (النصف) | Apabila sendirian dan tidak bersama anak laki-laki yang menyebabkan ashobah | |
⅔ (الثلثان) | Apabila lebih dari satu dan tidak bersamaan dengan anak laki-laki yang menyebabkan ashobah | ||
عصبة بالغير | Apabila bersamaan dengan anak laki-laki yang menyebabkan ashobah secara mutlak | ||
Cucu perempuan
dari anak laki-laki |
½ : (النصف) | Apabila sendirian, tidak ada anak kandung, dan tidak ada anak laki-laki yang menyebabkan ashobah | |
⅔ : (الثلثان) | Apabila lebih dari satu tidak ada anak kandung, dan tidak ada anak laki-laki yang menyebabkan ashobah | ||
1/6 : (السدس) | Apabila berjumlah satu atau lebih, bersama dengan satu anak perempuan, dan tidak ada anak laki-laki yang menyebabkan ashobah | ||
عصبة بالغير |
|
||
محجوب |
|
||
Saudara kandung perempuan | ½ : (النصف) | Apabila sendirian, tidak bersama anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki ayah, kakek dan tidak ada saudara laki-laki yang menyebabkannya mendapatkan ashobah | |
⅔ : (الثلثان) | Apabila lebih dari satu, tidak bersamaan dengan anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, ayah, kakek, dan tidak ada saudara laki-laki yang menyebabkannya mendapatkan ashobah | ||
عصبة بالغير | Apabila bersama dengan saudara laki-laki, atau kakek disebagian keadaan | ||
عصبة مع الغير | Apabila berjumlah satu atau lebih dan bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan yang berjumlah satu atau lebih | ||
محجوب | Apabila bersama dengan anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki meskipun tingkatannya sebawahnya atau ayah | ||
Saudara perempuan seayah | ½ : (النصف) | Apabila sendirian tidak bersama dengan anak, cucu laki-laki dari anak laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki sekandung secara mutlak, dan tidak ada laki-laki yang mengashobahkanny (saudara seayah) | |
⅔ : (الثلثان) | Apabila lebih dari satu, tidak bersama dengan anak, cucu laki-laki dari anak laki-laki, ayah, kakek, secara mutlak, dan tidak ada laki-laki yang mengashobahkanny (saudara seayah) | ||
1/6 : (السدس) | Apabila berjumlah satu atau lebih dan bersama dengan satu saudara perempuan kandung. Karena untuk menyempurnakan bagian ⅔ dengan syarat yang disebutkan dalam bagian ½. | ||
عصبة بالغير | Apabila bersama dengan saudara laki-laki seayah atau kakek disebagian keadaan | ||
عصبة مع الغير | Apabila berjumlah lebih dari satu atau lebih dan bersama anak perempuan atau cucu perempuan yang berjumlah satu atau lebih | ||
محجوب |
|
||
Ayah | 1/6 : (السدس) | Apabila bersama dengan anak laki-laki dan cucu laki-laki | |
1/6 + sisa | Apabila bersama dengan anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki | ||
sisa | Apabila tidak bersama dengan anak laki-laki dan cucu laki-laki | ||
Ibu | ⅓: (الثلث) | Apabila tidak bersama anak laki-laki, cucu laki-laki, dan semua saudara secara mutlak | |
1/6 : (السدس) | Apabila bersama dengan anak laki-laki, cucu laki-laki, dan semua saudara secara mutlak | ||
⅓: (الثلث) + sisa | Apabila bersama dengan ayah, salah satu dari suami atau istri, serta tidak bersama dengan anak laki-laki, cucu laki-laki dan semua saudara secara mutlak | ||
Anak dari ibu/ saudara seibu | ⅓: (الثلث) | Apabila lebih dari satu serta tidak ada anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, dan kakek. Untuk bagian anak laki-laki sama dengan bagian anak perempuan. | |
1/6 : (السدس) | Apabila sendirian serta tidak ada anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, dan kakek | ||
محجوب | Apabila bersama anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, dan kakek. | ||
Kakek | ⅓: (الثلث) | Apabila bersama dengan saudara laki-laki yang selain se-ibu dan tidak mempunyai bagian pasti | |
1/6 : (السدس) | Apabila bersama dengan anak laki-laki, cucu laki-laki, dan tidak bersama dengan ayah | ||
⅓: (الثلث) + sisa | Apabila bersama dengan saudara laki-laki selain se-ibu dan mempunyai bagian pasti | ||
1/6 : (السدس) + sisa | Apabila bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan dan tidak bersama dengan ayah | ||
sisa | Apabila tidak bersama dengan anak laki-laki, cucu laki-laki dan ayah | ||
محجوب | Apabila bersama bapak | ||
Catatan: pembagian diatas berlaku bagi kakek apabila tidak bersamaan dengan saudara laki-laki secara mutlak. Bila bersama dengan saudara laki-laki, maka bagi kakek bisa memilih antara 3 bagian, 1/6, ⅓ sisa, dan muqosamah | |||
Nenek | 1/6 : (السدس) | Apabila berjumlah satu atau lebih dan tidak ada ibu | |
محجوب | Apabila bersama ibu secara mutlak | ||
Catatan:
|
Dari uraian diatas, dapat kita simpulkan bahwa dalam permasalahan warisan, ada pihak-pihak yang bisa mendapatkan harta warisan secara langsung dan yang tidak. Sebagaimana table dibawah ini.
Golongan yang bisa
mendapatkan warisan dari segala arah |
|
Ibu | Anak perempuan |
Ayah | Suami |
Anak laki-laki | Istri |
Golongan yang bisa mendapatkan
waris dari bagian yang pasti dan dari ashobah |
|
Ayah | Cucu perempuan |
Kakek | Saudara se-kandung |
Anak perempuan | Saudara perempuan se-ayah |
Golongan yang bisa mendapatkan
waris dari bagian yang pasti saja |
|
Saudara laki-laki se-ibu | Ibu |
Saudara perempuan se-ibu | Nenek dari ibu |
Suami | Nenek dari ayah |
Istri | |
Golongan yang bisa
mendapatkan waris dari ashobah saja |
|
Anak laki-laki | Paman dari ayah dan ibu |
Cucu laki-laki | Paman dari se-ayah |
Saudara sekandung | Anak paman dari sekandung |
Saudara se-ayah | Anak paman dari se-ayah |
Anak dari saudara se-kandung | Orang laki-laki yang memerdekakan |
Anak dari saudara se-ayah | Orang perempuan yang memerdekakan |
Demikianlah sedikit pengetahuan tentang pembagian harta warisan yang terdapat dalam agama islam, dan perlu diketahui bahwa dalam al-Qur’an menyebutkan, untuk pembagian harta warisan perhitungan yang digunakan adalah ½, ¼, ⅛, ⅔, ⅓, dan 1/6. Semoga sedikit pengetahuan ini bisa membawa kita dalam pertolongan dan perlindungan alloh swt, serta memasukkan kita dalam golongan sholih-sholihin. Amin.
Selesai.