Inilah penjelasan Pembagian Harta Warisan Dalam Islam (Selesai)

Inilah penjelasan Pembagian Harta Warisan Dalam Islam (Selesai)

   far                Setelah kita mengetahui siapa saja yang berhak mendapatkan warisan dari pihak ayah dan ibu, sekarang akan kami jabarkan tentang jumlah pembagian hasil warisan. Perlu diketahui, bahwa dalam pembagian harta warisan, adakalanya ahli waris tersebut ashobah, fardhu dan adakalanya mahjub.

Ashobah adalah hasil yang didapatkan oleh ahli waris dari sisa pembagian harta waris pihak lain (kerabat atau saudara), fardhu adalah hasil pasti yang didapatkan oleh ahli waris, sedangkan mahjub adalah keadaan ahli waris tidak bisa mendapatkan hasil warisan karena terhalang-halangi oleh kerabat atau saudaranya.

Untuk diketahui, bahwa pembagian harta waris sebagaimana diambilkan dari al-Qur’an, diperinci dibawah ini, sekaligus keterangan siapa saja yang berhak mendapatkan bagian tersebut

No Diberikan kepada Banyak Syarat
Suami ½ : (النصف) Tidak bersamaan dengan anak laki-laki dan cucu laki-laki
¼: (الربع) Bersamaan dengan anak laki-laki dan cucu laki-laki
Istri ¼: (الربع) Tidak bersamaan dengan anak laki-laki dan cucu laki-laki
⅛: (الثمن) bersamaan dengan anak laki-laki dan cucu laki-laki
Anak perempuan ½ : (النصف) Apabila sendirian dan tidak bersama anak laki-laki yang menyebabkan ashobah
⅔ (الثلثان) Apabila lebih dari satu dan tidak bersamaan dengan anak laki-laki yang menyebabkan ashobah
عصبة بالغير Apabila bersamaan dengan anak laki-laki yang menyebabkan ashobah secara mutlak
Cucu perempuan

dari anak laki-laki

½ : (النصف) Apabila sendirian, tidak ada anak kandung, dan tidak ada anak laki-laki yang menyebabkan ashobah
⅔ : (الثلثان) Apabila lebih dari satu tidak ada anak kandung, dan tidak ada anak laki-laki yang menyebabkan ashobah
1/6 : (السدس) Apabila berjumlah satu atau lebih, bersama dengan satu anak perempuan, dan tidak ada anak laki-laki yang menyebabkan ashobah
عصبة بالغير
  • Apabila bersama cucu laki-laki dari anak laki-laki yang sama tingkatannya secara mutlak (baik dia mempunyai bagian atau tidak),
  • Apabila bersama dengan cucu laki-laki dari anak laki-laki sebawahnya dan jika dia mempunyai bagian pasti atau tidak
محجوب
  • Apabila bersama dengan anak laki-laki secara mutlak (baik ada anak laki-laki yang mengashobahkan atau tidak, dan baik dia mempunyai bagian pasti atau tidak)
  • Apabila bersama dengan 2 anak perempuan atau lebih dan jika tidak ada laki-laki yang mengashobahkannya.
Saudara kandung perempuan ½ : (النصف) Apabila sendirian, tidak bersama anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki ayah, kakek dan tidak ada saudara laki-laki yang menyebabkannya mendapatkan ashobah
⅔ : (الثلثان) Apabila lebih dari satu, tidak bersamaan dengan anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, ayah, kakek, dan tidak ada saudara laki-laki yang menyebabkannya mendapatkan ashobah
عصبة بالغير Apabila bersama dengan saudara laki-laki, atau kakek disebagian keadaan
عصبة مع الغير Apabila berjumlah satu atau lebih dan bersama dengan anak perempuan  atau cucu perempuan yang berjumlah satu atau lebih
محجوب Apabila bersama dengan anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki meskipun tingkatannya sebawahnya atau ayah
Saudara perempuan seayah ½ : (النصف) Apabila sendirian tidak bersama dengan anak, cucu laki-laki dari anak laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki sekandung secara mutlak, dan tidak ada laki-laki yang mengashobahkanny (saudara seayah)
⅔ : (الثلثان) Apabila lebih dari satu, tidak bersama dengan anak, cucu laki-laki dari anak laki-laki, ayah, kakek, secara mutlak, dan tidak ada laki-laki yang mengashobahkanny (saudara seayah)
1/6 : (السدس) Apabila berjumlah satu atau lebih dan bersama dengan satu saudara perempuan kandung. Karena untuk menyempurnakan bagian ⅔ dengan syarat yang disebutkan dalam bagian ½.
عصبة بالغير Apabila bersama dengan saudara laki-laki seayah atau kakek disebagian keadaan
عصبة مع الغير Apabila berjumlah lebih dari satu atau lebih dan bersama anak perempuan atau cucu perempuan yang berjumlah satu atau lebih
محجوب
  • Apabila bersama ayah, anak laki-laki, cucu laki-laki atau saudara laki-laki sekandung yang berjumlah satu atau lebih
  • Apabila bersama dengan 2 saudara perempuan sekandung dan jika tidak ada saudara laki-laki seayah yang mengashobahkannya
  • Apabila bersama 1 saudara perempuan sekandung dan jika bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan
Ayah 1/6 : (السدس) Apabila bersama dengan anak laki-laki dan cucu laki-laki
1/6 + sisa Apabila bersama dengan anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki
sisa Apabila tidak bersama dengan anak laki-laki dan cucu laki-laki
Ibu ⅓: (الثلث) Apabila tidak bersama anak laki-laki, cucu laki-laki, dan semua saudara secara mutlak
1/6 : (السدس) Apabila bersama dengan anak laki-laki, cucu laki-laki, dan semua saudara secara mutlak
⅓: (الثلث) + sisa Apabila bersama dengan ayah, salah satu dari suami atau istri, serta tidak bersama dengan anak laki-laki, cucu laki-laki dan semua saudara secara mutlak
Anak dari ibu/ saudara seibu ⅓: (الثلث) Apabila lebih dari satu serta tidak ada anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, dan kakek. Untuk bagian anak laki-laki sama dengan bagian anak perempuan.
1/6 : (السدس) Apabila sendirian serta tidak ada anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, dan kakek
محجوب Apabila bersama anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, dan kakek.
Kakek ⅓: (الثلث) Apabila bersama dengan saudara laki-laki yang selain se-ibu dan tidak mempunyai bagian pasti
1/6 : (السدس) Apabila bersama dengan anak laki-laki, cucu laki-laki, dan tidak bersama dengan ayah
⅓: (الثلث) + sisa Apabila bersama dengan saudara laki-laki selain se-ibu dan mempunyai bagian pasti
1/6 : (السدس) + sisa Apabila bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan dan tidak bersama dengan ayah
sisa Apabila tidak bersama dengan anak laki-laki, cucu laki-laki dan ayah
محجوب Apabila bersama bapak
  Catatan: pembagian diatas berlaku bagi kakek apabila tidak bersamaan dengan saudara laki-laki secara mutlak. Bila bersama dengan saudara laki-laki, maka bagi kakek bisa memilih antara 3 bagian, 1/6, ⅓ sisa, dan muqosamah
Nenek 1/6 : (السدس) Apabila berjumlah satu atau lebih dan tidak ada ibu
محجوب Apabila bersama ibu secara mutlak
  Catatan:

  • nenek se-ibu yang dekat bisa menghalangi nenek yang jauh secara mutlak, baik se-ayah atau se-ibu
  • nenek se-ayah yang dekat hanya bisa menghalangi nenek se-ayah yang jauh.

Dari uraian diatas, dapat kita simpulkan bahwa dalam permasalahan warisan, ada pihak-pihak yang bisa mendapatkan harta warisan secara langsung dan yang tidak. Sebagaimana table dibawah ini.

Golongan yang bisa

mendapatkan warisan dari segala arah

Ibu Anak perempuan
Ayah Suami
Anak laki-laki Istri
Golongan yang bisa mendapatkan

waris dari bagian yang pasti dan dari ashobah

Ayah Cucu perempuan
Kakek Saudara se-kandung
Anak perempuan Saudara perempuan se-ayah
Golongan yang bisa mendapatkan

waris dari bagian yang pasti saja

Saudara laki-laki se-ibu Ibu
Saudara perempuan se-ibu Nenek dari ibu
Suami Nenek dari ayah
Istri
Golongan yang bisa

mendapatkan waris dari ashobah saja

Anak laki-laki Paman dari ayah dan ibu
Cucu laki-laki Paman dari se-ayah
Saudara sekandung Anak paman dari sekandung
Saudara se-ayah Anak paman dari se-ayah
Anak dari saudara se-kandung Orang laki-laki yang memerdekakan
Anak dari saudara se-ayah Orang perempuan yang memerdekakan

Demikianlah sedikit pengetahuan tentang pembagian harta warisan yang terdapat dalam agama islam, dan perlu diketahui bahwa dalam al-Qur’an menyebutkan, untuk pembagian harta warisan perhitungan yang digunakan adalah ½, ¼, ⅛, ⅔, ⅓, dan 1/6.  Semoga sedikit pengetahuan ini bisa membawa kita dalam pertolongan dan perlindungan alloh swt, serta memasukkan kita dalam golongan sholih-sholihin. Amin.

Selesai.

Leave your comment here: