HUKUM SHOLAT JUM’AT DI SEKOLAHANA DAN MENERUSKAN BACAAN SURATAN IMAM

HUKUM SHOLAT JUM’AT DI SEKOLAHANA DAN MENERUSKAN BACAAN SURATAN IMAM

Meneruskan Surat yang Dibaca Imam

J                Bagaimana hukumnya makmum yang meneruskan bacaan suratnya imam disebabkan imam lupa terhadap kelanjutan ayat yang dibaca?

 Jawaban :

Membaca surat dalam salat bukan merupakan kewajiban, hanya merupakan pekerjaan sunat yang tidak sampai membatalkan salat jika ditinggalkan. Apabila imam tidak bisa meneruskan bacaan surat yang ia baca disebabkan lupa, maka makmum tidak perlu meneruskannya. Akan tetapi, yang sunat adalah mengingatkan imam dengan menuntun bacaan yang dilupakannya. Dengan catatan, hal itu harus ia lakukan dengan niat zikir (bukan murni untuk mengingatkan).

Lihat: Asnal-Mathâlib: I/512, Fatâwil-Kubrâ: I/158

Shalat di Samping Anak Kecil

Bagaimana hukumnya orang yang shalat di samping anak kecil yang masih belum tahu caranya bersesuci, serta dia diragukan terkena najis atau tidak?

Jawaban :

Hukum shalatnya tetap sah (tidak batal) asalkan anak kecil tadi tidak dipastikan/diyakini  membawa najis (hanya ragu).

Lihat: Hasyiyah al-Bujairami ‘alal-Khathib, IV/53

Shalat Bermakmum, Melihat Sarung Imamnya Bolong

Bagaimana caranya bagi makmum untuk memberitahu imam yang batal (salat tidak sah) pada saat di tengah-tengah salat (seperti karena sarungnya imam bolong dll)?

Jawaban :
Kewajiban makmum yang mengetahui bahwa salatnya imam batal bukanlah memberitahu, akan tetapi yang menjadi kewajibannya adalah harus cepat-cepat niat mufaraqah (berpisah) dan meneruskan salatnya sendiri. Jika tidak cepat berpisah maka salatnya makmum juga batal.
Lihat: Asnal-Mathalib, III/275

Shalat Sendiri, atau Bermakmum kepada Orang yang Dibenci ?

Bagaimana hukumnya bermakmum kepada orang yang ia benci? Mana yang lebih baik, apakah salat sendirian atau tetap bermakmum kepadanya?

Jawaban :

Memang dijelaskan dalam fikih bahwa orang yang dibenci oleh mayoritas kaumnya makruh menjadi imam shalat, baik diangkat oleh pemerintah atau tidak. Akan tetapi hukum makruh itu khusus kepada orang yang menjadi imam. Sedangkan makmum tidak terkena hukum makruh ini (ia tidak makruh bermakmum kepada orang yang ia benci). Oleh karena itu, yang baik tetap melakukan shalat dengan berjamaah kendati yang menjadi imam adalah orang yang ia benci.

Lihat: al-Majmû’, IV/276

Shalat Jumat di Sekolah

Bolehkah sebuah sekolah mendirikan shalat Jumat, di mana jamaahnya bukan dari penduduk setempat?

Jawaban :

Di antara syarat yang harus terpenuhi dalam mendirikan shalat Jumat menurut mazhab Syafii adalah, jamaahnya harus terdiri dari 40 orang penduduk yang sudah menetap secara pemanen, dalam arti tidak bermaksud untuk pindah ke tempat lain di lain waktu.

Jad,i melihat syarat ini, shalat Jumat yang dilakukan di sekolahan dengan jamaah bukan dari penduduk asli hukumnya tidak sah menurut mazhab Syafii.

Mazhab Hanafi punya pandangan lain, bahwa jamaah dalam hsalat Jumat tidak harus terdiri atas penduduk permanen. Mengikuti Mazhab ini, shalat Jumat yang didirikan oleh sekolahan itu hukumnya sah.

Lihat: Qurratul-‘Aîn bi Fatâwâ Syaikh Ismail Zain, 81.

Leave your comment here: