MANDI JINABAT ATAU MANDI MENGHILANGKAN HADAS BESAR
Mandi yang dimaksudkan dalam pembahasan ini bukan mandi rutin yang biasa kita lakukan untuk membersihkan atau menyegarkan tubuh. Yang dimaksud di sini adalah mandi untuk menghilangkan hadas besar. Mandi dari hadas besar dilakukan dengan cara membasuh seluruh tubuh dari ujung rambut sampai ujung kaki, dengan disertai niat menghilangkan hadas besar.
Dasar dari kewajiban mandi, di antaranya firman Allah:
وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغۡتَسِلُواْۚ
Artinya: “(Jangan pula hampiri masjid) sedang kalian dalam keadaan junub, terkecualisekedar berlalu saja hingga kalian mandi”
(QS an-Nisâ’ [4]: 43)
Juga firman Allah:
وَإِن كُنتُمۡ جُنُبٗا فَٱطَّهَّرُواْ
Artinya: “dan jika kalian junub maka mandilah.”
(QS al-Mâidah [5]: 6)
Rasulullah saw bersabda:
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Artinya: “Tidak akan diterima shalat orang yang hadats sampai ia wudhu.”
(HR: Bukhari dari Abu Hurairah)
Hadas Besar
Orang yang sedang hadas besar diwajibkan mandi apabila hendak melakukan sesuatu yang disyaratkan suci, semisal shalat, thawaf, membaca al-Qur’an dan lain sebagainya. Seseorang bisa menyandang hadas besar apabila:
- Bersetubuh. Yang dimaksud bersetubuh adalah masuknya (penetrasi) dzakar ke dalam vagina.
- Keluar mani (sperma), baik disebabkan mimpi basah, masturbasi atau lainnya, disertai rasa nikmat atau tidak. Mani adalah cairan kental putih yang keluar dari kemaluan ketika mengalami ejakulasi. Pada biasanya, keluar mani ditandai dengan muncrat, rasa nikmat dan berbau anyir. Adapun cairan agak pekat yang keluar sebelum ejakulasi, tidak termasuk mani namun disebut madzîyang dalam ilmu kedokteran diistilahkan emisi.
- Haid (menstruasi)
- Nifas.[1]
- Melahirkan.[2]
Selain hadas, yang menyebabkan wajib mandi adalah mati. Orang muslim yang mati harus dimandikan kecuali orang yang mati syahid.[3]
Syarat-syarat Mandi
Syarat-syarat sahnya mandi sama dengan syarat-syarat wudhu yang telah disebutkandalam bab wudhu. Orang yang tidak memenuhi syarat tersebut, mandinya tidak sah, kecuali: 1) perempuan yang sedang haid atau nifas, sah melakukan mandi sunnat karena hendak melakukan ihram; 2) perempuan kafir kitâbi dan perempuan gila, sah mandi agar halal disetubuhi oleh suaminya yang muslim.
Termasuk syarat mandi adalah menghilangkan najis yang melekat pada tubuh terlebih dahulu.
Fardhu-fardhu Mandi
Rukun mandi ada dua:
- Niat, yaitu bermaksud menghilangkan hadas besar di awal membasuh anggota tubuh. Adapun lafal niat sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْغَسْلَ لِرَفْعِ الحَْدَثِ الأَكْبَرِ فَرْضًا لله تَعَالَى
Artinya: “Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar karena Allah”.
- Meratakan air ke seluruh bagian tubuh. Jangan sampai ada sesuatu yang dapat menghalangi sampainya air pada kulit semisal kotoran yang ada di bawah kuku, atau cat.
Sunnat-sunnat Mandi
Hal-hal yang sunnat dilakukan dalam mandi adalah:
- Membaca Basmalah.
- Berwudhu sebelum mandi.
- Berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung.
- Membaca dua kalimat syahadat.
- Membasuh kotoran yang menempel pada tubuh dengan menggosokkan kedua tangan sebatas kemampuan (jangkauan).
- Menghadap ke arah Kiblat, apabila tidak mandi dengan telanjang.
- Membasuh sampai dua dan tiga kali.
- Meletakkan tempat air yang besar di sebelah kanan dan yang kecil di sebelah kiri.
- Berada di tempat yang kira-kira bisa terhindar dari percikan air.
- Tidak meminta bantuan orang lain kecuali ada udzur.
- Membasuh dari bagian atas dan mendahulukan anggota yang kanan.
- Tidak menghilangkan anggota tubuh semisal kuku, dan rambut.
Makruhnya Mandi
Makruhnya mandi sama dengan makruhnya wudhu, seperti berlebihan menggunakan air dan melebihi basuhan tiga kali.
Larangan Bagi Penyandang Hadas Besar (Junub)
Hal-hal yang haram dilakukan oleh orang yang sedang hadas besar (junub) adalah:
- Melakukan shalat dan yang searti dengan shalat, seperti sujud sahwi dan sujudtilâwah.
- Melakukan thawaf (mengelilingi Ka’bah).
- Menyentuh Mushaf (al-Qur’an).
- Membaca al-Qur’an, walaupun hanya sebagian ayat, termasuk Basmalah. Hukum haram ini terjadi jika ia memang bermaksud membaca al-Qur’an. Jika tidak bermaksud membaca al-Qur’an, seperti ingin barakah misalnya, maka diperbolehkan.[4]
- Membawa mushaf.
- Diam di dalam masjid. Kalau hanya lewat sebentar maka tidak haram, asalkan tidak mondar-mandir di dalam waktu yang lama.
Enam larangan di atas berlaku umum (untuk laki-laki dan perempuan yang hadas besar). Dan, untuk perempuan yang sedang haid atau nifas, ada beberapa larangan tambahan sebagai berikut:
- Berpuasa, baik puasa sunnat ataupun wajib.
- Melintasi masjid jika khawatir mengotori masjid dengan menetesnya darah haid.
- Bersuci dari hadas (seperti melakukan wudhu dan mandi), atau bersuci untuk melakukan ibadah semisal mandi shalat Jum’at.
- Dicerai. Haramnya cerai ini sasarannya adalah suami. Jadi, suami dilarang mencerai istrinya yang sedang haid. Sebab, hal itu dapat menyengsarakan pihak istri dengan bertambahnya masa iddah.
- Melakukan hubungan seksual (atau bersenang-senang) di bagian tubuh antara pusar dan lutut tanpa adanya penghalang.
Hukum Memotong Kuku/Rambut Saat Hadas Besar
Imam al-Ghazali berpendapat bahwa, orang yang menyandang hadas besar hendaknya (sunnat) tidak memotong kuku, rambut dan mengeluarkan darah. Adapun mandinya tetap dihukumi sah dan wajib membasuh tempat terpotongnya kuku atau rambut. Mengenai kuku atau rambut yang sudah lepas tidak wajib membasuhnya, bahkan Imam Syabramallisi (mengutip pendapat Ibn Hajar) berpendapat, bagian tubuh yang terlepas pada saat hadas, tidak bisa hilang sifat janabatnya. Jadi umpama dibasuh, tidak ada gunanya.[5]
FOOTNOTE
[1] Darah nifas adalah darah yang keluar dari rahim setelah malahirkan. Dihitung sejak keluarnya anak, walaupun platesentanya belum keluar dan tidak mengeluarkan darah sama sekali.
[2] Termasuk melahirkan, keguguran (janin masih berupa segumpal daging). Namun, umpama setelah lahirnya bayi langsung mengalami pendaharan nifas maka tidak boleh langsung bersuci, karena tidak memenuhi syarat dalam bersuci yang diharuskansepi dari mani’, penghlmang kesucian. Lihat Hâsyiyat asy-Syarqâwi alâ Tuhfat ath-Thullâb juz I hlm.79
[3] Mati syahid adalah mati di medan tempur akibat berperang dengan orang kafir. Tidak usah dimandikan karena darahnya akan menjadi saksi kelak di hadapan Allah.
[4] Lihat Hâsyiyat asy-Syarqâwi juz 1 hlm.82.
[5] Lihat Hâsyiyat Abî adh-Dhiyâ’ juz 1 hlm.218.