SHOLAT BERJAMA’AH HANYA BERDUA DENGAN SANG KEKASIH
Pada hari minggu kebanyakan dari masyarakat di sekitar kita melakukan berbagai macam acara seperti liburan atau tamasya dan ada juga yang pengajian dan lainya, yang tujuanya adalah menyenangkan keluarga, menghibur hati dan atau lebih jauh bisa di artikan sebagai bentuk nyata mensyukuri nikmat nikmat Alloh.
Remaja juga tak ketinggalan bahkan menjadi yang terdepan dalam urusan hari minggu ini, mungkin karena jiwa mereka yang sedang dalam tahap pencarian jati diri dan pengakuan, dan mungkin sekali mereka melakukan semua itu karena dulu orang tuanya juga sudah memberi contoh walau tidak secara tidak langsung, karena kita semua tahu bahwa BUAH ITU APABILA JATUH TIDAK AKAN JAUH DARI POHONYA. Bahkan sering kita lihat bersama sepasang muda mudi yang sedang bertamasya ternyata hanya berdua saja dan itu ternyata sekarang sudah sangat tidak berpengaruh bagi orang yang melihat atau orang tua muda mudi tersebut, baiklah, bahwa kita sepakat hal itu maksiyat dan dosa walau kita sebagai orang yang melihat tidak bisa mencegah secara langsung tentunya kita harus ingkar dengan hal itu dan tentunya mendoakan mereka agar bisa di beri hidayah dan bertaubat kepada Alloh SWT.
Kalau kita perhatikan dari masalah remaja ini, ada hal lain yang unik yang di lakukan oleh mereka walau tidak semuanya, yaitu di saat kita melihat mereka melakukan sholat karena tentunya mereka adalah muslim, ternyata sholatnya jamaah, mungkin si lelaki di dalam hatinya merasa sebagai calon imam keluarga harus bisa membuktikan dari masa sekarang agar si cewe semakin mantap bahwa pilihanya sudah tepat dan tak tergantikan, dan tentunya hal ini harus di tinjau secara hukum islam.
Bolehkah shalat jamaah berdua dengan wanita teman kita?.
Dalam kitab Al Muhadzab Imam Saerozy berkata :
قَالَ الْمُصَنِّفُ – رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى – : ( وَيُكْرَهُ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ بِامْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ ; لِمَا رُوِيَ أَنَّ النَّبِيَّ قَالَ : { لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ } ) .
Makruh (tahrim) seorang laki-laki shalat mengimami seorang wanita yang bukan mahram. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda, ”Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan. Jika terjadi makhluk ketiganya adalah setan.”
Penjelasan dalam kitab Majmu’ :
( الشَّرْحُ )
الْمُرَادُ بِالْكَرَاهَةِ كَرَاهَةُ تَحْرِيمِ ، هَذَا إذَا خَلَا بِهَا .
قَالَ أَصْحَابُنَا : إذَا أَمَّ الرَّجُلُ بِامْرَأَتِهِ أَوْ مَحْرَمٍ لَهُ ، وَخَلَا بِهَا جَازَ بِلَا كَرَاهَةٍ ; لِأَنَّهُ يُبَاحُ لَهُ الْخَلْوَةُ بِهَا فِي غَيْرِ الصَّلَاةِ ، وَإِنْ أَمَّ بِأَجْنَبِيَّةٍ وَخَلَا بِهَا حَرُمَ ذَلِكَ عَلَيْهِ وَعَلَيْهَا ، لِلْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ
Yang dimaksud makruh dari keterangan beliau adalah makruh tahrim , Ini jika lelaki itu berduaan dengan seorang perempuan.
Ashab Syafi’i mengatakan, apabila seorang lelaki mengimami istrinya atau mahramnya, dan berduaan dengannya, hukumnya boleh dan tidak makruh. Karena boleh berduaan dengan istri atau mahram di luar shalat.
Namun jika dia mengimami wanita yang bukan mahram dan berduaan dengannya, hukumnya haram bagi lelaki itu dan haram pula bagi si wanita.
فقه العبادات – شافعي (ص: 411)
يكره أن يصلى الرجل بامرأة أجنبية لحديث ابن عباس رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه و سلم قال : ( لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم ) . أما إن أم أجنبيات فيجوز
Wallohu a’lam.