HUKUM MENYEWAKAN POHON UNTUK DIAMBIL BUAHNYA

HUKUM MENYEWAKAN POHON UNTUK DIAMBIL BUAHNYA

kel         Bagaimana hukum menyewakan pohon (cengkeh, kelapa, mangga dan lainya) untuk di ambil buahnya..?

 JAWABAN :

           Bahwasanya akad tersebut tidak sah, karena kalau dengan akad jual beli maka tidak sah karena pohonnya tidak di beli, kalau dengan akad sewa juga tidak sah menurut pendapat yang ashoh.

Fathul mu’in jilid 3 shohifah 110

فلايصح اكتراءبستان لثمرته لأن الأعيان لاتملك بعقدالاجارة قصداونقل التاج السبكي في توشيخه اختياروالده التفي السبكي في اخرعمره صحة إجارة ألاشجارلثمرها،وصرحوابصحة استئجارقناةأوبئرللانتفاع بماءهاللحاجة.

قوله ونقل التاج السبكي ألخ ضعيف

Menyewakan kebun guna memanen buah pepohonan yang tumbuh di dalamnya itu tidak sah, karena barang tidak bisa di miliki dengan akad sewa dengan menjadi pokok barang yang di akadi. Al-Taj al- Subki, menukil di akhir umurnya yaitu keabsahan menyewa pohon untuk memanen buahnya. Dan para ulama jelas jelas menyatakan keabsahan menyewa kolam atau sumur untuk memanfaatkan airnya, karena alasan hajat(di butuhkan).

ungkapan syaikh zainuddin al-malibari”Al-taj al-Subki adalah pendapat lemah

Pada dasarnya jual beli saat buah belum nampak kebaikannya (masih muda/masih belum masak) tidak diperbolehkan karena masih rawan penyakit disamping akan menimbulkan gambling pada kedua belah pihak,.

Berikut ketentuan jual beli buah dalam saat belum tampak kebaikannya menurut ketentuan syara’

  1. Padi, jagung, semangka, terong sayuran, tidak di perbolehkan dijual sebelum tampak kebaikannya kecuali dipetik langsung atau dijual bersama tanahnya.
  2. Kurma, kelapa dan buah dalam batang pohon lainnya, tidak di perbolehkan dijual sebelum tampak kebaikannya kecuali dipetik langsung atau dijual bersama batang pohonnya atau bersama tanahnya.

Solusi dalam mengatasi masalah pembelian buah yang masih belum tampak kebaikannya dan belum di mungkinkan untuk segera di potong bila memang hal semacam ini terjadi di lingkungan kita dan tidak dapat bagi kita menghindarinya :

  1. Mengikuti pendapat Imam Syafii dengan Qoul Qadiimnya yang memperkenankan penjualan semacam padi meski masih dalam tangkainyaasalkan bentuk bijinya telah mengeras (dapat diperkirakan rata-rata hasil buahnya di saat siap panen.  Al Majmu’ juz 5 hal 49 dan juz 10 hal 472.
  2. Antara penjual dan pembeli tidak mengadakan akad jual beli tapi mengadakan akad saling hibah menghibahi.

وكذلك الثمار قبل بدو الصلاح تجوز هبتها من غير شرط القطع بخلاف البيع

Siraj Al Wahhaj I/308

 

Leave your comment here: