HUKUMNYA MAKRUH JIKA TIDAK MELAKSANAKAN SHOLAT GERHANA
Menurut taksiran ahli astronomi dan ahli falak, gerhana matahari akan terjadi pada tanggal 9 Maret 2016. Di hari itu kita akan melihat fenomena alam yang tidak ditemukan biasanya pada hari lain.
Adanya gerhana ini secara tidak langsung membantah keyakinan orang yang menuhankan matahari dan bulan. Kedua benda langit tersebut tidak selamanya bercahaya. Pada suatu saat dia akan meredup. Ini juga menunjukan bahwa matahari dan bulan adalah makhluk Tuhan. Andaikan ia berkuasa atas dirinya, tentu dia akan selalu bersinar dan bercahaya.
Ketika menyaksikan gerhana, Nabi Muhammad SAW menganjurkan umatnya untuk shalat, memperbanyak dzikir, dan doa. Beliau SAW bersabda, “Apabila kalian melihat gerhana, tunaikan shalat dan berdo’a sampai kondisinya normal,” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadits ini, ulama menghukumi shalat gerhana (khusuf dan kusuf) sebagai sunah mu’akkadah. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan Habib Zen bin Semit dalam At-Taqriratus Sadidah fi Masa’ilil Mufidah:
حكمها سنة مؤكدة ولو لمنفرد، ويكره تركها، وتسن جماعة وفي مسجد وإن ضاق
Artinya, “Hukum shalat khusuf dan kusuf adalah sunah muakkadah meskipun dikerjakan seorang diri. Sementara meninggalkannya makruh. Mengerjakan shalat gerhana berjamaah di masjid sangat dianjurkan walaupun tempatnya sempit.”
Lantaran shalat gerhana dianjurkan, maka meninggalkannya dimakruhkan. Dengan demikian, jika mendapati fenomena ini pada Rabu (9/3) nanti kita diharapkan untuk shalat secara berjamaah dan memperbanyak dzikir dan do’a. Jangan sampai saat terjadi gerhana, kita malah bersantai-santai sambil selfie di bawah lindungan gerhana matahari.