PENANGKAL JITU RADIKALISME ADALAH MELALUI KONSEP MASLAHAT

PENANGKAL JITU RADIKALISME ADALAH MELALUI KONSEP MASLAHAT

 KAM         Radikalisme semakin menjadi bahaya laten, seolah semakin sulit dijinakkan karena membawa-bawa nama islam itu sendiri. Radikalisme ibarat berbaur ditengah pemahaman yang kompleks bahwa dulupun katanya “islam juga menyebar dengan pedang”.  Dengan argumen yang tidak dipahami secara kontekstual ini, citra islam semakin tepuruk sebagai agama yang identik dengan kekerasan dimata pemeluk agama lain. Mengembalikan citra islam harus dimulai dari masyarakatnya, dimulai dari individu terkecil, kita sendiri. Kita membentuk pemahaman bahwa islam cinta kedamaian, lalu memperkuat pemahaman tersebut, dan akhirnya menyebarkannya.

Untuk mengurai “konsep baru” tatanan jihad modern yang diusung kelompok radikal, harus kita tinjau baik-baik, bahwa dalam konteks jihad ala mereka sekarang, yang identik dengan proyeksi mendirikan khilafah dan memaksakan diri “kembali ke sejarah” dengan membawa kembali konsep-konsep lama yang sebenarnya jika diterapkan sekarang justru membawa mafsadah, kerusakan dalam bahkan sampai pada skala nasional, seperti memaksakan hudud, hukuman tradisional islam, yang parahnya justru ditangani sendiri, bukan dipasrahkan kepada pemerintahan yang sah. Atau memaksakan “adanya kembali perbudakan” kepada pemeluk agama selain islam.

Sebenarnya hal ihwal tentang “diangkatnya” syari’at islam dari muka bumi sudah jauh diprediksi oleh Nabi Muhammad SAW semasa sugeng beliau, beliau pernah bersabda:

تشبثت بالتي تليها و أول نقضها الحكم و أخرها الصلاة

Tali ikatan Islam akan putus seutas demi seutas. Setiap kali terputus, manusia bergantung pada tali berikutnya. Yang paling awal terputus adalah hukumnya, dan yang terakhir adalah salat.” (HR. Al-Hakim)

Satu persatu hukum syari’at yang dulu ada pada zaman nabi akan tidak ditemukan dan diamalkan lagi dikurun-kurun setelahnya. Perlahan-lahan, hingga yang terakhir ditemukan masih diamalkan  adalah salat. Menyikapi hal ini, KH. Maimun zubair menegaskan, “Hukum-hukum qur’any dan syari’at yang sudah tak mampu lagi kita amalkan tidak seyogyanya untuk diubah oleh kita sendiri, apalagi dengan mengaku-ngaku berijtihad dan beristinbaht. Kewajiban kita, hanyalah tetap mengamalkannya semampu kita untuk kita sendiri, keluarga kita, pembantu, dan orang-orang yang berada dibawah kekuasaan kta.” Beliau lalu mengutip penggalan surat Al-Baqoroh ayat 286, Allah SWT tidak mungkin membebankan kepada kita apa yang tidak mampu kita lakukan.

Lebih khusus, tema permasalahn jihad seperti yang mereka usung, terkesan terlalu memaksakan untuk dipraktikan sekarang. Meskipun tingkat prioritasnya fardhu kifayah, namun kita juga sebenarnya bisa memaknainya bukan dari sudut pandang tekstual, namun sudut pandang kontekstualnya. Mengartikan bahwa jihad adalah dengan dakwah lisan merupakan salah satu contohnya. Jika terlalu memaksakan diri dengan tindakan ceroboh yang bersifat merusak dan mengganggu stabilitas kemananan, justru hanya akan timbul bahaya lain yang lebih besar dari arah yang berbeda. Sangat bertentangan dengan konsep kaidah fiqh Dar’ul mafasid muqodddam ‘ala jalbil mashôlih, upaya menolak kemafsadahan lebih diutamakan daripada tindakan yang menuai kemaslahatan. Masih dalam satu pembahasan, kata KH. Maimun Zubair, “Mengupayakan jihad, hal ini termasuk salah satu hukum fardu-fardhu kifayah dalam agama islam. Dan kita yakini keberadaannya hingga hari kiamat. Akan tetapi, karena sulit dan tidak memungkinkannya untuk dilakukan di zaman seperti sekarang, hilanglah esensi hukum fardhu kifayahnya. Hal ini disebabkan tidak adanya lagi, imam ataupun amir yang mengomandani tentaranya untuk berjihad fî sabîlillâh dan menjadi barisan tentara kaum muslimin.

Konsep Mashlahat, menangkal radikalisme

Islam tidak pernah mengajarkan radikalisme. Maqoshid al-syar’iyyah sangat menakar konsep maslahat yang jauh dari konsep yang ekstrem. Dari tema-tema dan pembahasan yang ada, konsep maslahat sangat lentur dan bisa beradaptasi dengan situasi. Sehingga memungkinkaan untuk diputuskan hal terbaik. Bukan hanya sekedar memaksakan diri dengan tendensi, yang dipahami secara terbatas dan literal. Kalau kita melihat contoh-contoh parsialnya, dalam kasus furu’iyyah fiqh akan kita temukan betapa islam memperhatikan betul kemaslahatan hambanya. Sesuai tujuan syari’at yang membawa tatanan sosial maju, beradab, dan bermartabat. Syaikh ‘Izzuddin bin ‘Abd Al-Salâm, seorang tokoh kenamaan islam yang bergelar Sulthânul ‘Ulamâ dari Mesir menulis dalam kitabnya, “Segala apa yang ada dalam syari’at adalah mashlahat, adakalanya menolak kemafsadahan, adakalanya mendatangkan kemaslahatan  ketika engkau mendengar Allah berfirman, ‘wahai orang-orang yang beriman’ maka renungkanlah baik-baik wasiat-Nya setelah panggilan yang diserukan-Nya. Maka taka akan kau temukan selain kebajikan yang -Ia dorong untuk kau lakukan, atau keburukan yang -Ia larang untuk kau lakukan atau kedua-duanya.

Beliau memiliki sebuah kitab tentang konsep dan kajian mashlahat. Sebuah diskursus falsafi tentang maqoshid syar’iyyah. Dalam kajiannya beliau membuat gebrakan untuk tidak memakai kaidah fiqh yang banyak dalam upaya mengakomodir fiqh, seperti kajian-kajian para pendahulu beliau. namun cukup dengan sebuah patron, i’tibarul mashalih wa dar’ul mafasid, mempertimbangkan kemaslahatan dan menolak kemafsadahan. Dengan satu kaidah ini, dianggap sudah cukup untuk mengakomodir maqoshidus syari’ah yang bercita-cita untuk menggapai kesejahteraan umat manusia (masholihil anam).

Ringkasnya, segala apa yang diperintahkan -Nya dan rasul-Nya tidak begitu saja berhenti pada ajakan untuk menaati tuntunan dan menjauhi larangan. Tentu saja akan ada maksud tersembunyi  dalam beberapa hal. Sekedar menyebut beberapa contoh, diwajibkannya melaksanakan zakat bagi umat islam memiliki maksud tersendiri untuk pengentasan kemiskinan. Lalu, agar saat merayakan hari raya  semua umat muslim dapat sama-sama memiliki “suguhan”. Maka dari itu, zakat diharuskan memakai -dalam istilah fiqhnya –qȗtul balad, makanan pokok didaerah masing-masing. Bukannya setiap orang harus mengeluarkan kurma untuk zakat. Lalu dilarangnya berzina untuk memurnikan garis keturunan, dan dilarangya menikahi kerabat dekat supaya terhindar dari memiliki keturunan yang terbelakang mental.

Mencontoh kisah lama sahabat besar Umar bin Khattab RA yang pernah tidak memberlakukan hukuman potong tangan bagi para pencuri di masa-masa krisis, kita tentu sedikit dapat lebih mengerti jikalau maslahat juga akan dipertimbangakan dalam urusan agama. Sebab islam tidak selalu hanya berisi aturan-aturan tegas yang mengikat. Sewaktu nabi Muhammad SAW tengah dalam perjalanan, pernah beliau menganjurkan para sahabatnya tidak berpuasa. Dianjurkannya berbuka, bahkan belau sendiri yang memberikan contoh.

Allah SWT telah memerintahkan hamba-Nya untuk mendirikan kemaslahatan-kemaslahatan yang beragam. Akan tetapi sebagian diantaranya dikecualikan untuk tidak diperintahkan karena beberapa hal. Ada kalanya karena masyaqoh, keberatan dalam menjalankannya, atau terjadi mafsadah ketika menjalankannya. Allah juga melarang mafsadah-mafsadah yang beragam. Dan sebagian dikecualikan entah karena masyaqoh atau ada suatu maslahat tersendiri.

Sejenak merenung, islam jangan pernah dipahami secara sekilas. Karena ia memiliki makna dalam yang jauh untuk diungkapkan dengan kata-kata. Perlahan-lahan, kita akan tahu cara yang terbaik untuk bertindak dan bersikap menghadapi zaman yang kian berkembang dengan pemahaman utuh tentang islam.

Leave your comment here: