INILAH METODE YANG BENAR DALAM MENDAPATKAN ILMU AGAMA
Urgensi Sanad
Sanad adalah mata rantai orang-orang yang membawa sebuah disiplin ilmu (Silsilah ar-Rijâl). Mata rantai ini terus bersambung satu sama lainnya hingga kepada pembawa awal ilmu-ilmu itu sendiri; yaitu Rasulullah. Integritas sanad dengan ilmu-ilmu Islam tidak dapat terpisahkan. Sanad dengan ilmu-ilmu keislaman laksana paket yang merupakan satu kesatuan. Seluruh disiplin ilmu-ilmu Islam dipastikan memiliki sanad. Dan Sanad inilah yang menjamin keberlangsungan dan kemurnian ajaran-ajaran dan ilmu-ilmu Islam sesuai dengan yang dimaksud oleh pembuat syari’at itu sendiri; Allah dan Rasul-Nya.
Di antara sebab “kebal” ajaran-ajaran yang dibawa Rasulullah dari berbagai usaha luar yang hendak merusaknya adalah karena keberadaan sanad. Hal ini berbeda dengan ajaran-ajaran atau syari’at nabi-nabi sebelum nabi Muhammad. Adanya berbagai perubahan pada ajaran-ajaran mereka, bahkan mungkin hingga terjadi pertentangan ajaran antara satu masa dengan masa lainnya setelah ditinggal oleh nabi-nabi yang bersangkutan, adalah karena tidak memiliki sanad. Karena itu para ulama menyatakan bahwa sanad adalah salah satu “keistimewaaan” yang dikaruniakan oleh Allah kepada umat nabi Muhammad, di mana hal tersebut tidak dikaruniakan oleh Allah terhadap umat-umat nabi sebelumnya. Dengan jaminan sanad ini pula kelak kemurnian ajaran-ajaran Rasulullah akan terus berlangsung hingga datang hari kiamat[1].
Tentang pentingnya sanad, Imam Ibn Sirin, seorang ulama terkemuka dari kalangan tabi’in, berkata:
إنّ هَذَا اْلعِلْمَ دِيْنٌ فَانْظُرُوا عَمّنْ تَأخُذُوْنُ دِيْنَكُمْ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي مُقَدِّمَةِ الصّحِيْح)
“Sesungguhnya ilmu -agama- ini adalah agama, maka lihatkan oleh kalian dari manakah kalian mengambil agama kalian”. (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam mukadimah kitab Shahîh-nya).
Imam ‘Abdullah ibn al-Mubarak berkata:
الإسْنَادُ مِنَ الدّيْنِ لَوْ لاَ الإسْنَادُ لَقَالَ مَنْ شَاءَ مَا شَاءَ
“Sanad adalah bagian dari agama, jika bukan karena sanad maka setiap orang benar-benar akan berkata -tentang urusan agama- terhadap apapun yang ia inginkan”[2].
Pentingnya sanad tidak hanya berlaku khusus dalam disiplin hadits, atau ilmu-ilmu hadits saja, tetapi berlaku dalam seluruh ilmu-ilmu agama. Perhatikan perkataan Ibn Sirin di atas, beliau tidak mengatakan khusus dalam masalah hadits saja, tetapi beliau mengatakan “al-‘Ilm” artinya secara mutlak mencakup seluruh ilmu-ilmu agama. Pemahaman ini pula tersirat dalam perkataan Imam Abdullah ibn al-Mubarak.
Tradisi Mencari Sanad Aly
Sanad Aly adalah sanad yang jumlah orang-orang terlibat dalam mata rantainya lebih sedikit dan kesemua orang tersebut adalah orang-orang terpercaya (tsiqah). Kebalikannya disebut Sanad Nazil; ialah bahwa orang-orang yang terlibat dalam mata rantainya lebih banyak. Sanad Aly memiliki potensi lebih kecil dari kemungkinan adanya kesalahan dalam mata rantai itu sendiri atau dalam redaksi (informasi) yang dibawa oleh mata rantai tersebut. Sementara Sanad Nazil sebaliknya, berpotensi mengandung kesalahan lebih besar. Karena itu tradisi para ulama saleh dahulu adalah berusaha sekuat tenaga mencari Sanad Aly. Lihat, sahabat dan murid-murid Abdullah ibn Umar yang berada di Kufah mengadakan perjalanan yang cukup jauh dan menyulitkan menuju Madinah hanya untuk mendengar dan belajar langsung kepada Umar ibn al-Khattab; yang padahal materi-materinya telah disampaikan oleh Abdullah ibn Umar. Tradisi mulia ini telah diceritakan oleh Imam Ahmad ibn Hanbal berkata:
طَلَبُ الإسْنَاد العَالِي سُنّة عَمّن سَلفَ، لأنّ أصْحَابَ عبْدِ الله كانُوا يَرحَلوْنَ مِنَ الكُوفَة إلَى المَدينَةِ فَيَتَعَلّمُوْنَ مِنْ عُمَرَ وَيَسْمَعُوْنَ مِنه
“Mencari sanad aly adalah adalah tradisi dari para ulama salaf, karena para sahabat Abdullah ibn Umar mengadakan perjalanan dari Kufah ke Madinah hanya untuk belajar dan mendengar dari Umar”[3].
Imam Ahmad ibn Hanbal juga meriwayatkan bahwa Imam Yahya ibn Ma’in; salah seorang Imam hadits terkemuka, di tengah sakit beliau menjelang wafatnya sempat ditawarkan kepada apakah yang dia inginkan saat itu? Beliau menjawab:
بَيْتٌ خَالِي وَسَنَدٌ عَالِي
“Aku ingin rumah sepi dan sanad aly”[4].
At-Talaqqi Bi al Musyafahah
Sudah menjadi kesepakatan Ulama Salaf dan Khalaf bahwa ilmu agama tidak diperoleh dengan membaca beberapa literatur agama, melainkan dengan belajar langsung (talaqqi) kepada seorang alim yang terpercaya (tsiqah) yang pernah berguru kepada seorang alim terpercaya, dan demikian seterusnya hingga berujung kepada Sahabat Nabi. Al-Hafizh Abu Bakr al-Khatib al-Baghdadi berkata:
لا يُؤْخَذُ الْعِلْمُ إلاّ مِنْ أفْوَاهِ الْعُلَمَاء
“Ilmu agama tidak dapat diambil kecuali dari lisan Ulama”.
Sebagian ulama Salaf mengatakan:
الّذِى يَأخُذُ الْحَديْثَ منَ الكُتب يُسَمّى صَحَفيّا وَالّذى يأخُذُ القرآنَ مِنَ الْمُصْحَفِ يُسَمّى مُصْحَفِيًّا وَلاَ يُسَمَّى قَارِئًا
“Orang yang mempelajari hadits dari kitab (tanpa guru) dinamakan shahafi (bukan Muhaddits), sedangkan orang yang mempelajari al-Qur’an dari mushaf (tanpa guru) dinamakan mushafi, tidak disebut qari’ ”.
Dan ini sesungguhnya dipahami dari sabda Rasulullah:
مَنْ يُرِدِ اللهُ بهِ خيرًا يُفَقّهْهُ فِى الدّيْن إنّمَا العلْمُ بالتّعَلّمِ وَالفقْهُ بالتّفقُّه رواه الطبراني
“Barang siapa yang dikehendaki oleh Allah baginya suatu kebaikan, maka Allah mudahkan baginya seorang guru yang mengajarinya Ilmu-Ilmu Agama, Sesungguhnya ilmu agama (diperoleh) dengan cara belajar kepada seorang alim, begitu pula fiqih”. (HR. ath-Thabarani)
Metode At-Tahammul Dalam Meraih Ilmu
Ada delapan metode at-Tahammul dalam meraih ilmu. Ini tidak dikhususkan hanya belaku dalam bidang hadits saja, tapi berlaku bagi berbagai disiplin ilmu agama; fiqh, tafsir, tasawwuf, dan lainnya. Metode at-Tahammul ini biasanya sering dibahas dalam bidang hadits saja adalah karena titik konsentrasi hadits itu berupa kajian terhadap sanad dan matan. Dari segi matan dituntut tidak ada perbedaan atau perubahan redaksi dari satu perawi kepada perawi yang lainnya yang ada di bawahnya. Lalu dari segi sanad dituntut adanya mata rantai yang berkesinambungan, lalu semua perawinya orang-orang terpercaya (tsiqah), orang-orang adil, dan orang-orang kapabel (dlabith).
Delapan metode at-Tahammul tersebut adalah dengan tingkatan tersusun demikian ini; (1) Mendengar lafazh (pelajaran) syekh/guru (Sama’ Lafzh asy-Syaikh), (2) Membaca di hadapan syekh (al-Qira’ah ‘Ala asy-Syaikh), (3) al-Ijazah, (4) al-Munawalah, (5) al-Kitabah, (6) al-I’lam, (7) al-Washiyyah, dan (8) al-Wijadah. Dengan demikian tingkatan yang paling tinggi adalah Sama’ Lafzh asy-Syaikh[5].
Akibat Tidak Memiliki Guru; Kasus Nyata
Imam Abu Hayyan al-Andalusi; salah seorang Imam ahli Tafsir, penulis Tafsir al-Bahr al-Muhith, dalam untaian bait-bait syair-nya menuliskan sebagai berikut:
يَظُنُّ الغُمْرُ أنّ الكُتْبَ تَهْدِيْ # أخَا جَهْلٍ لإدْرَاكِ العُلُوْمِ
ومَا يَدْرِي الْجَهُوْلُ بأنّ فيْهَا # غَوَامِضَ حَيَّرَتْ عَقْلَ الْفَهِيْمِ
إذَا رُمْتَ الْعُلُوْمَ بِغَيْرِ شَيْخٍ # ضَلَلْتَ عَنِ الصّرَاطِ الْمُسْتَقِيْمِ
وَتَشْتَبِهُ الأمُوْرُ عَليكَ حَتّى # تَصِيْرَ أضَلّ مِنْ تُوْمَا الْحَكِيْمِ
Orang lalai mengira bahwa kitab-kitab dalapat memberikan petunjuk kepada orang bodoh untuk meraih ilmu…”
Padahal orang bodoh tidak tahu bahwa dalam kitab-kitab tersebut ada banyak pemahaman-pemahaman sulit yang telah membingungkan orang yang pintar”.
Jika engkau menginginkan (meraih) ilmu dengan tanpa guru maka engkau akan sesat dari jalam yang lurus”.
Segala perkara akan menjadi rancu atas dirimu, hingga engkau bisa jadi lebih sesat dari orang yang bernama Tuma al-Hakim”[6].
Tuma al-Hakim adalah seorang yang tidak memiliki guru dalam memahami hadits. Suatu hari ia mendapati hadits shahih, redaksi asli hadits tersebut adalah; “al-Habbah as-Sawda’ Syifa’ Likulli Da’”. Namun Tuma al-Hakim mendapati huruf ba’ pada kata al-habbah dengan dua titik; menjadi ya’, karena kemungkinan salah cetak atau lainnya, maka ia membacanya menjadi al-Hayyah as-Sawda’. Tentu maknanya berubah total, semula makna yang benar adalah “Habbah Sawda’ (jintan hitam) adalah obat dari segala penyakit”, berubah drastis menjadi “Ular hitam adalah obat bagi segala penyakit”. Akhirnya, Tuma al-Hakim mati karena “kebodohannya”, mati terkena bisa ular ganas yang ia anggapnya sebagai obat.
Ijtihad Dan Taqlid
Ijtihad adalah mengeluarkan (menggali) hukum-hukum yang tidak terdapat nash (teks) yang jelas. Teks yang jelas adalah yang tidak mengandung kecuali satu makna saja. Maka Mujtahid (orang yang melakukan ijtihad) ialah orang yang memiliki keahlian dalam menggali hukum-hukum pada masalah-masalah yang tidak terdapat nash (teks) yang jelas di dalamnya. Mujtahid adalah seorang yang hafal ayat-ayat ahkam, hadits-hadits ahkam beserta mengetahui sanad-sanad dan keadaan para perawinya, mengetahui nasikh dan mansukh, ‘am dan khash, muthlaq dan muqayyad serta menguasai betul bahasa Arab dengan sekira hafal pemaknaan-pemaknaan setiap nash sesuai dengan bahasa al Qur’an, mengetahui apa yang telah disepakati oleh para ahli ijtihad dan apa yang diperselisihkan oleh mereka, karena jika tidak mengetahui hal ini maka dimungkinkan ia menyalahi ijma’ (konsensus para ulama) para ulama sebelumnya. Lebih dari syarat-syarat tersebut ini, masih ada sebuah syarat besar lagi yang harus terpenuhi dalam berijtihad yaitu kekuatan pemahaman dan nalar. Kemudian juga disyaratkan memiliki sifat ‘adalah; yaitu selamat dari dosa-dosa besar dan tidak membiasakan berbuat dosa-dosa kecil yang bila diperkirakan secara hitungan jumlah dosa kecilnya tersebut melebihi jumlah perbuatan baiknya. Sedangkan Muqallid (orang yang melakukan taqlid; mengikuti pendapat para mujtahid) adalah orang yang belum sampai kepada derajat tersebut di atas. Dalil bahwa orang Islam terbagi kepada dua tingkatan ini adalah hadits Nabi:
نَضر اللهُ امْرأً سَمِعَ مَقَالَتِيْ فَوَعَاهَا فأدّاهَا كَمَا سَمِعَهَا ، فَرُبَّ حَامِل مُبَلّغ لا فِقْهَ عِنْدَهُ (رواه الترمذي وابن حبان)
“Allah memberikan kemuliaan kepada seseorang yang mendengar perkataanKu, kemudian ia menjaganya dan menyampaikannya sebagaimana ia mendengarnya, betapa banyak orang yang menyampaikan tapi tidak memiliki pemahaman”. (HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban)
Bukti terdapat pada redaksi: “Fa Rubba Muballigh La Fiqha ‘Indahu”, artinya; “Betapa banyak orang yang menyampaikan tapi tidak memiliki pemahaman”. Dalam riwayat lain: “Fa Rubba Muballagh Aw’a Min Sami’”, artinya; “Betapa banyak orang yang mendengar (disampaikan kepadanya hadits) lebih mengerti dari yang menyampaikan”.
Bagian dari redaksi hadits tersebut memberikan pemahaman kepada kita bahwa di antara sebagian orang yang mendengar hadits dari Rasulullah ada yang hanya meriwayatkan saja dan pemahamannya terhadap kandungan hadits tersebut kurang dari pemahaman orang yang mendengar darinya. Orang yang kedua ini dengan kekuatan nalar dan pemahamannya memiliki kemampuan untuk menggali dan mengeluarkan hukum-hukum dan masalah-masalah (dinamakan Istinbath) yang terkandung di dalam hadits tersebut. Dari sini diketahui bahwa sebagian sahabat Nabi ada yang pemahamannya kurang dari para murid dan orang yang mendengar hadits darinya. Pada redaksi lain hadits ini: “Fa Rubba Hamil Fiqh Ila Man Huwa Afqah Minhu”, artinya; “Betapa banyak orang yang membawa fiqh kepada orang yang lebih paham darinya”. Dua riwayat ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban. Mujtahid dengan pengertian inilah yang dimaksud oleh hadits Nabi:
إذَا اجْـتَهَدَ الْحَاكِمُ فأصَابَ فَلَهُ أجْرَانِ وَإذَا اجْـتَهَدَ فأخْطَأَ فَلَهُ أجْرٌ (رواه البخاري)
“Apabila seorang Penguasa berijtihad dan benar maka ia mendapatkan dua pahala dan bila salah maka ia mendapatkan satu pahala”. (HR. al Bukhari)
Dalam hadits ini disebutkan “Penguasa” (al-Hakim) secara khusus karena ia lebih membutuhkan kepada aktivitas ijtihad dari pada lainnya. Di kalangan para ulama salaf, terdapat para mujtahid yang sekaligus penguasa, seperti para khalifah yang enam; Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, al Hasan ibn ‘Ali, ‘Umar ibn ‘Abdul ‘Aziz, Syuraih al Qadli dan lainnya.
Para ulama hadits yang menulis karya-karya dalam Mushthalah al-Hadits menyebutkan bahwa ahli fatwa dari kalangan sahabat hanya kurang dari sepuluh, yaitu sekitar enam menurut suatu pendapat. Sebagian ulama lain berpendapat bahwa ada sekitar dua ratus sahabat yang mencapati tingkatan Mujtahid dan ini pendapat yang lebih sahih. Jika keadaan para sahabat saja demikian adanya maka bagaimana mungkin setiap orang muslim yang bisa membaca al Qur’an dan menelaah beberapa kitab berani berkata: “Mereka (para mujtahid) adalah manusia dan kita juga manusia, tidak seharusnya kita taqlid kepada mereka”. Padahal telah terbukti dengan data yang valid bahwa kebanyakan ulama salaf bukan mujtahid, mereka ikut (taqlid) kepada ahli ijtihad yang ada di kalangan mereka. Dalam shahih al Bukhari diriwayatkan bahwa seorang pekerja sewaan telah berbuat zina dengan isteri majikannya. Lalu ayah pekerja tersebut bertanya tentang hukuman atas anaknya, ada yang mengatakan: “Hukuman atas anakmu adalah membayar seratus ekor kambing dan (memerdekakan) seorang budak perempuan”. Kemudian sang ayah kembali bertanya kepada ahli ilmu, jawab mereka: “Hukuman atas anakmu dicambuk seratus kali dan diasingkan satu tahun”. Akhirnya ia datang kepada Rasulullah bersama suami perempuan tadi dan berkata: “Wahai Rasulullah sesungguhnya anakkku ini bekerja kepada orang ini, lalu ia berbuat zina dengan isterinya. Ada yang berkata kepadaku hukuman atas anakku adalah dirajam, lalu aku menebus hukuman rajam itu dengan membayar seratus ekor kambing dan (memerdekakan) seorang budak perempuan. Lalu aku bertanya kepada para ahli ilmu dan mereka menjawab hukuman anakmu adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan satu tahun ?”. Rasulullah berkata: “Aku pasti akan memberi keputusan hukum terhadap kalian berdua dengan Kitabullah, al walidah (budak perempuan) dan kambing tersebut dikembalikan kepadamu dan hukuman atas anakmu adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan (dari kampungnya sejauh jarak Qashar –sekitar 78 Km) setahun”.
Laki-laki tersebut sekalipun seorang sahabat tapi ia bertanya kepada para sahabat lainnya dan jawaban mereka salah lalu ia bertanya kepada para ulama di kalangan mereka hingga kemudian Rasulullah memberikan fatwa yang sesuai dengan apa yang dikatakan oleh para ulama mereka. Dalam kejadian ini Rasulullah memberikan pelajaran kepada kita bahwa sebagian sahabat sekalipun mereka mendengar langsung hadits dari Nabi namun tidak semuanya memahaminya, artinya tidak semua sahabat memiliki kemampuan untuk mengambil hukum dari hadits Nabi. Mereka ini hanya berperan meriwayatkan hadits kepada lainnya sekalipun mereka memahami betul bahasa Arab yang fasih. Dengan demikian sangatlah aneh orang-orang bodoh yang berani mengatakan: “Mereka adalah manusia dan kita juga manusia...”. Mereka yang dimaksud adalah para ulama mujtahid seperti para imam yang empat (Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad ibn Hanbal).
Senada dengan hadits di atas, hadits yang diriwayatkan Abu Dawud tentang seorang laki-laki yang terluka di kepalanya. Pada suatu malam yang dingin ia junub, setelah ia bertanya tentang hukumnya kepada orang-orang yang bersamanya, mereka menjawab: “Mandilah !”. Kemudian ia mandi dan meninggal (karena kedinginan). Ketika Rasulullah dikabari tentang hal ini, beliau berkata: “Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membalas perbuatan mereka, Tidakkah mereka bertanya kalau memang tidak tahu, karena obat ketidaktahuan adalah bertanya!”. Dengan demikian obat kebodohan adalah bertanya, bertanya kepada ahli ilmu. Lalu Rasulullah berkata: “Sesungguhnya cukup bagi orang tersebut bertayammum, dan membalut lukanya dengan kain lalu mengusap kain tersebut dan membasuh (mandi) sisa badannya”. (HR. Abu Dawud dan lainnya). Dari kasus ini diketahui bahwa seandainya ijtihad diperbolehkan bagi setiap orang Islam untuk melakukannya, tentunya Rasulullah tidak akan mencela mereka yang memberi fatwa kepada orang junub tersebut padahal mereka bukan ahli untuk berfatwa.
Kemudian di antara tugas khusus seorang mujtahid adalah melakukan qiyas, yaitu mengambil hukum bagi sesuatu yang tidak ada nashnya dengan sesuatu yang memiliki nash karena ada kesamaan dan keserupaan antara keduanya. Maka berhati-hati dan waspadalah terhadap mereka yang menganjurkan para pengikutnya untuk berijtihad, padahal mereka sendiri, juga para pengikutnya sangat jauh dari tingkatan ijtihad. Mereka dan para pengikutnya adalah para pengacau dan perusak agama. Termasuk kategori ini adalah orang-orang yang di majelis-majelis mereka biasa membagikan lembaran-lembaran tafsiran suatu ayat atau hadits, padahal mereka tidak pernah belajar ilmu agama secara langsung kepada para ulama. Orang-orang semacam ini adalah golongan yang menyempal dan menyalahi para ulama Ushul Fiqh. Karena para ulama ushul berkata: “Qiyas adalah pekerjaan seorang mujtahid”. Mereka juga menyalahi para ulama ahli hadits.
Mengapa Harus Empat Madzhab?
Ibn Khaldun dalam kitab Muqaddimah menuliskan bahwa produk-produk hukum yang berkembang dalam disiplin ilmu fiqih yang digali dari berbagai dalil-dalil syari’at menghasilkan banyak perbedaan pendapat antara satu imam mujtahid dengan lainnya. Perbedaan pendapat di antara mereka tentu disebabkan banyak alasan, baik karena perbedaan pemahaman terhadap teks-teks yang tidak sharîh, maupun karena adanya perbedaan konteks. Demikian maka perbedaan pendapat dalam produk hukum ini sesuatu yang tidak dapat dihindari. Namun demikian, setiap produk hukum yang berbeda-beda ini selama dihasilkan dari tangan seorang ahli ijtihad (Mujtahid Muthlak) maka semuanya dapat dijadikan sandaran dan rujukan bagi siapapun yang tidak mencapai derajat mujtahid, dan dengan demikian masalah-masalah hukum dalam agama ini menjadi sangat luas. Bagi kita, para ahli taqlîd; orang-orang yang tidak mencapai derajat mujtahid, memiliki keluasan untuk mengikuti siapapun dari para ulama mujtahid tersebut.
Dari sekian banyak imam mujtahid, yang secara formulatif dibukukan hasil-hasil ijtihadnya dan hingga kini madzhab-madzhabnya masih dianggap eksis hanya terbatas kepada Imam madzhab yang empat saja, yaitu; Imam Abu Hanifah an-Nu’man ibn Tsabit al-Kufy (w 150 H) sebagai perintis madzhab Hanafi, Imam Malik ibn Anas (w 179 H) sebagai perintis madzhab Maliki, Imam Muhammad ibn Idris asy-Syafi’i (w 204 H) sebagai perintis madzhab Syafi’i, dan Imam Ahmad ibn Hanbal (w 241 H) sebagai perintis madzhab Hanbali. Sudah barang tentu para Imam mujtahid yang empat ini memiliki kapasitas keilmuan yang mumpuni hingga mereka memiliki otoritas untuk mengambil intisari-intisari hukum yang tidak ada penyebutannya secara sharîh, baik di dalam al-Qur’an maupun dalam hadits-hadits Rasulullah. Selain dalam masalah fiqih (Furû’iyyah), dalam masalah-masalah akidah (Ushûliyyah) para Imam mujtahid yang empat ini adalah Imam-Imam teolog terkemuka (al-Mutakllimûn) yang menjadi rujukan utama dalam segala persoalan teologi. Demikian pula dalam masalah hadits dengan segala aspeknya, mereka merupakan tumpuan dalam segala rincinan dan berbagai seluk-beluknya (al-Muhadditsûn). Lalu dalam masalah tasawwuf yang titik konsentrasinya adalah pendidikan dan pensucian ruhani (Ishlâh al-A’mâl al-Qalbiyyah, atau Tazkiyah an-Nafs), para ulama mujtahid yang empat tersebut adalah orang-orang terkemuka di dalamnya (ash-Shûfiyyah). Kompetensi para Imam madzhab yang empat ini dalam berbagai disiplin ilmu agama telah benar-benar ditulis dengan tinta emas dalam berbagai karya tentang biografi mereka.
Pada periode Imam madzhab yang empat ini kebutuhan kepada penjelasan masalah-masalah fiqih sangat urgen dibanding lainnya. Karena itu konsentrasi keilmuan yang menjadi fokus perhatian pada saat itu adalah disiplin ilmu fiqih. Namun demikian bukan berarti kebutuhan terhadap Ilmu Tauhid tidak urgen, tetap hal itu juga menjadi kajian pokok di dalam pengajaran ilmu-ilmu syari’at, hanya saja saat itu pemikiran-pemikiran ahli bid’ah dalam masalah-masalah akidah belum terlalu banyak menyebar. Benar, saat itu sudah ada kelompok-kelompok sempalan dari para ahli bid’ah, namun penyebarannya masih sangat terbatas. Dengan demikian kebutuhan terhadap kajian atas faham-faham ahli bid’ah dan pemberantasannya belum sampai kepada keharusan melakukan kodifikasi secara rinci terhadap segala permasalahan akidah Ahlussunnah. Namun begitu, ada beberapa karya teologi Ahlussunnah yang telah ditulis oleh beberapa Imam madzhab yang empat, seperti Imam Abu Hanifah yang telah menulis lima risalah teologi; al-Fiqh al-Akbar, ar-Risâlah, al-Fiqh al-Absath, al-‘Âlim Wa al-Muta’allim, dan al-Washiyyah, juga Imam asy-Syafi’i yang telah menulis beberapa karya teologi. Benar, perkembangan kodifikasi terhadap Ilmu Kalam saat itu belum sesemarak pasca para Imam madzhab yang empat itu sendiri.