MENGIKUTI SALAH SATU EMPAT MADZHAB KAITANYA DENGAN KE ABSAHAN SHOLAT
Misalnya Aku ini seorang yang beraliran NU, dalam tiap shalat semua aurat tertutup, tapi dalam keadaan dhoruri/dalam bepergian aku pindah aliran yaitu mengikuti bozku dimana dalam shalat kedua pergelangan tangan dan kedua pergelangan kaki tidak tertutup, yang menjadi pertanyaanku apakah shalatku itu sah ?
JAWABAN
Tidak sah,
Diperbolehkan mengikuti / berpindah ke medzhab lain asal tahu amaliyah yang di ikuti .
Misalnya :
Pindah ke madzhab hanafi dalam sholat, maka harus mengerti syarat dan rukun serta hal-hal yang membatalkan sholat dalam madzhab hanafi .
Sebaliknya :
Dilarang berpindah ke madzhab lain yang tidak tahu syarat rukunnya .
Pada hakikatnya orang yang tidak mau bermadzhab pada
salah satu madzhab empat (Maliki. Hanafi, Syafi’i dan
Hanbali) adalah bermadzhab pada yang lain atau pada hawa
nafsunya sendiri dengan merumuskan al-Qur’an dan Hadits
sesuai kehendaknya.
ﻭﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﻘﻠﺪ ﻭﺍﺣﺪﺍ ﻣﻨﻬﻢ ﻭﻗﺎﻝ ﺃﻧﺎ ﺍﻋﻤﻞ ﺑﺎﻟﻜﺘﺎﺏ ﻭﺍﻟﺴﻨﺔ ﻣﺪﻋﻴﺎ ﻓﻬﻢ
ﺍﻷﺣﻜﺎﻡ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﻓﻼ ﻳﺴﻠﻢ ﻟﻪ ﺑﻞ ﻫﻮ ﻣﺨﻄﺊ ﺿﺎﻝ ﻣﻀﻞ ﺳﻴﻤﺎ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ
ﺍﻟﺰﻣﺎﻥ ﺍﻟﺬﻯ ﻋﻢ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﻔﺴﻖ ﻭﻛﺜﺮﺕ ﺍﻟﺪﻋﻮﻯ ﺍﻟﺒﺎﻃﻠﺔ ﻷﻧﻪ ﺍﺳﺘﻈﻬﺮ ﻋﻠﻰ
ﺃﺋﻤﺔ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﻫﻮ ﺩﻭﻧﻬﻢ
ﻓﻲ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻭﺍﻟﻌﻤﻞ ﻭﺍﻟﻌﺪﺍﻟﺔ ﻭﺍﻻﻃﻼﻉ
“Dan barangsiapa yang tidak mengikuti salah satu dari
mereka (Imam madzhab) dan berkata “saya beramal
berdasarkan alQuran dan hadits”, dan mengaku telah
memahami hukum-hukum alquran dan hadits maka orang
tersebut tidak dapat diterima, bahkan termasuk orang
yang bersalah, sesat dan menyesatkan terutama pada
masa sekarang ini dimana kefasikan merajalela dan banyak
tersebar dakwah-dakwah yang salah, karena ia ingin
mengungguli para pemimpin agama padahal ia di bawah
mereka dalam ilmu, amal, keadilan dan analisa”.
Tanwiir alQuluub 74-75
ﻛﻞ ﻣﻦ ﺍﻷﺋﻤﺔ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺼﻮﺍﺏ ﻭﻳﺠﺐ ﺗﻘﻠﻴﺪ ﻭﺍﺣﺪ ﻣﻨﻬﻢ ﻭﻣﻦ ﻗﻠﺪ
ﻭﺍﺣﺪﺍ ﻣﻨﻬﻢ ﺧﺮﺝ ﻣﻦ ﻋﻬﺪﺓ ﺍﻟﺘﻜﻠﻴﻒ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻘﻠﺪ ﺃﺭﺟﺤﻴﺔ ﻣﺬﻫﺒﻪ ﺃﻭ
ﻣﺴﺎﻭﺍﺗﻪ ﻭﻻﻳﺠﻮﺯ ﺗﻘﻠﻴﺪ ﻏﻴﺮﻫﻢ ﻓﻰ ﺇﻓﺘﺎﺀ ﺃﻭ ﻗﻀﺎﺀ. ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺣﺠﺮ
ﻭﻻﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﺑﺎﻟﻀﻌﻴﻒ ﺑﺎﻟﻤﺬﻫﺐ ﻭﻳﻤﺘﻨﻊ ﺍﻟﺘﻠﻔﻴﻖ ﻓﻰ ﻣﺴﺄﻟﺔ ﻛﺄﻥ
ﻗﻠﺪ ﻣﺎﻟﻜﺎ ﻓﻰ ﻃﻬﺎﺭﺓ ﺍﻟﻜﻠﺐ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻰ ﻓﻰ ﻣﺴﺢ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺮﺃﺱ )ﺇﻋﺎﻧﺔ
ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ, ﺍﻟﺠﺰﺀ 1 ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ 17 )
“Setiap imam yang empat itu berjalan dijalan yang benar
maka wajiblah bagi umat islam untuk bertaqlid kepada
salah satu diantara yang empat tadi sebab orang yang
sudah bertaqlid kepada salah satu imam yang empat
tersebut maka ia telah terlepas dari tanggungan dalam
keagamaan dam orang yang bertaqlid haruslah yakin
bahwqa madzhab yang ia ikuti itu benar dan sama
benarnya dengan yang lain serta tidak boleh bertaqlid
kepada madzhab lain selain madzhab yang ia ikuti, seperti
apa yang dikatakan oleh ibnu hajar al Haitami: tidak boleh
seseorang yang menganut suatu madzhab berbuat talfiq
(mencampur adukkan madzhab untuk mencari yang
ringan-ringan) misalnya mengikuti imam malik yang
mensucikan anjing dan juga mengikuti imam syafi’ie dalam
membasuh sebagian kepala dalam berwudu”.
I’anatut Tholibin I/17.