INILAH HAL HAL YANG BISA MEMBATALKAN PAHALA PUASA

Puasa adalah Rukun Islam yang nomor 4, sebagai seorang muslim kita wajib untuk menjalankan ibadah puasa yakni puasa ramadhan, karena puasa ramadhan adalah puasa wajib maka meninggalkanya pun tentunya akan mendapatkan dosa besar.
Baik Puasa Sunnah maupun Puasa Wajib, sama saja ada syarat-syarat, mengenai hal-hal yang membatalkan puasa, mengurangi pahala puasa dan menghilangkan pahala puasa. Hanya saja untuk puasa ramadhan hukumnya wajib, sehingga meninggalkanya akan mendapat dosa. Sementara puasa sunnah mengerjakanya mendapat pahala sementara meninggalkanya tidak berdosa.
Berikut ini hal-hal yang membatalkan puasa dan wajib meng qodo’nya saja :
- Makan dan Minum
Makan dan minum dengan sengaja atau disadari, maka puasanya batal, karena menahan makan dan minum merupakan esensi dari berpuasa.
Artinya : ....”dan makan minumlah hingga terang bagimu benang dari benag hitam, yaitu fajar, Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”....
- Memasukkan sesuatu benda ke dalam rongga tubuh melalui lobang yang terbukaDalam hal ini, memerlukan penjelasan mulai dari benda, rongga, dan lobang. Benda yang dimaksud adalah benda yang dapat ditangkap oleh indra manusia seperti besar normal dan kecil, meskipun sesuatu yang biasanya tidak dimakan, seperti jarum dan benang. Rongga yang dimaksud adalah bagian otak dan semua bagian organ tubuh yang berada setelah kerongkongan sampai kepada lambung dan usus. Bedah halnya dengan rongga tidak melalui lubang terbuka, seperti melalui pori-pori dll. Sedangkan lobang yang terbuka adalah mulut, kedua rongga hidung, kedua lubang telinga, qubul (kemaluan), dubur (anus). dll.
Syarat memasukkan sesuatu benda ke dalam rongga tubuh melalui lubang terbuka yang bisa membatalkan puasa adalah dengan sengaja, bukan karena terpaksa/tidak bisa dihindari, seperti halnya debu dan lalat yang masuk tanpa disadari.
Berdasarkan keterangan diatas, maka :
- Jika memasukkan sesuatu dari lobang-lobang yang terbuka dengan sengaja/tanpa paksaan dari orang lain, maka puasanya dianyatakan batal. Ia wajib mengganti (qadha’) puasa di hari lain diluar bulan Ramadhan.
- Jika mengkonsumsi sesuatu melalui perantara lubang hidung, maka dinyatakan puasanya akan batal.
- Jika ada yang meneteskan sesuatu melalui telinga atau menggorek telinga, maka puasanya dinyatakan batal.
- Jika ada yang memakai obat tetes mata, maka dinyatakan puasanya tidak batal, walaupun dirasakan pahit di dalam rongga. Hal ini dinyatakan tidak batal karena tempat masuknya di mata bukan di dalam rongga terbuka.
- Jika menggunkan injeksi (suntik) saat berpuasa, maka dinyatakan puasanya tidak batal, karena suntik tidak dimasukkan ke dalam rongga terbuka melainkan melalui kulit.
- Air ludah yang selama masih ada di area di dalam mulut lalu tertelan maka dinyatakan puasanya tidak batal. Karena hal tersebut sulit untuk dihindari bagi setiap orang yang masih hidup. Namun jika air liurnya sudah dikeluarkan dari mulut lantas di telan kembali, maka dinyatakan puasanya batal. Seperti halnya dengan ludah yang bercampur dengan najis dan tertelam dinyatakan batal atau air ludah yang telah bercampur dengan darah akibat guji yang berdarah, lantas tidak membuangnya, tapi menelannya maka dinyatakan puasanya batal.
- Jika ada yang menyuntikkan sesuatu melalui dubur (anus), baik itu kadar yang sedikit atau banyak, tetap dinyatakan puasanya batal. Karena ia telah memasukkan suatu benda ke lobang yang terbuka dan sengaja, meskipun zat yang dimasukkan tidak sampai ke usus ataupun lambung.
- Seseorang yang berwudhu dibolehkan untuk berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung disiang hari asalkan tidak sampai ke pangkal hidung maka hal tersebut dibolehkan, namun jika telah masuk ke pangkal hidung dan masuk ke dalam maka puasanya dinyatakan batal. Jika berkumur-kumur lantas sampai masuk ke dalam maka puasanya dinyatakan batal.
- Jika terdapat perempuan yang meneteskan sesuatu ke lobang air seni atau kemaluan maka dinyatakan batal, karena dia tetap memasukkan sesuatu ke lobang yang terbuka dengan sengaja. Meskipun hanya memasukkan jari tangan ke dalam lobang kemaluannya.
- Muntah dengan sengaja
Seseorang yang memasukkan tangannya atau sesuatu ke dalam tenggorokannya yang dapat menyebabkan rasa mual atau muntah, maka hal ini dinyatakan puasanya batal.
Artinya : “Barang siapa yang muntah menguasainya (muntah tidak disengaja) sedangkan di dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha”.
- Berhubungan badan suami-istri
Berhubungan dengan suami-istri pada waktu berpuasa, walaupun tidak mengeluarkan sperma, tetap puasanya dinyatakan batal.
Namun, kepada pasangan suami-istri dianjurkan berhubungan badan pada malam hari sampai sebelum terbit fajar. (Khusus masalah nomer 4 ini akan di jelaskan secara perinci di postingan lain).
Artinya : “Kemudian sempurnakanlah puasa kalian sampai malam dan jangan kalian gauli mereka disaat kalian sedang beri’tikaf di masjid-masjid”
- Istimna (berupaya mengeluarkan mani) / Onani
Istimna adalah perbuatan yang sengaja mengeluarkan sperma tanpa melakukan hubungan badan. Seperti bercumbu, onani dengan tangan sendiri atau dengan tangan istri atau dengan sentuhan pada kemaluan. Semua hal tersebut dapat membatalkan puasa, karena berupaya untuk mengeluarkan dengan sengaja.
- Haid dan nifas
Jika perempuan di pagi hari masih dalam keadaan suci, namun pada siang hari ia mulai haid dan nifas, maka puasanya dinyatakan batal. Ketika itu ia langsung membatalkan puasanya dan ia justru berdosa jika menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa atau masih tetap berpuasa. Karena syarat sahnya berpuasa adalah bersih dari haid dan nifas.
Puasa yang dibatalkan tersebut, wajib hukumnya di qadha (ganti) diluar bulan Ramadhan, sedangkan shalatnya selama masih haid dan nifas tidak wajib di qadha.
- Hilang akal dan murtad (keluar dari agama islam)
Apabila seseorang hilang akal, karena gila, dll. atau keluar dari agama Islam di siang hari, maka puasanya batal. Karena disaat itu, dia tidak dihitung sebagai ahli ibadah, tidak lagi sah pelaksanaan ibadah dari mereka, termasuk puasa. Karena syarat orang-orang yang dituntut untuk berpuasa adalah berakal dan beragam islam.
Berikut ini hal-hal yang meghilangkan pahala puasa:
- Berbohong/berdusta
Berbohong atau berdusta di bulan Ramadhan memang tidak membatalkan puasa tapi dapat mengurangi pahala puasa kita sehingga dapat dikatakan bahwa puasa kita tidak sempurna.
- Membicarakan orang lain
Hal ini dapat membuat pahala berpuasa kita di bulan Ramadhan berkurang, maka dari itu puasa tidak hanya menahan makan dan minum tetapi menjaga mulut.
- Mengadu domba antarsesama
Dalam hal mengadu domba antarsesama merupakan perbuatan yang paling dibenci oleh Allah SWT, apalagi dilakukan pada bulan Ramadhan, dimana pada bulan ini merupakan bulan penuh ampunan, bulan penuh berkah.
- Sumpah palsu
Sumpah palsu atau melakukan perbuatan tersebut namun tidak mengakuinya, hal ini dapat juga dikatakan dengan berbohong, atau berjanji namun tidak memenuhinya. Perbuatan tersebut dapat mengurangi pahala kita di bulan Ramadhan.
- Melihat dengan syahwat
Melihat dengan syahwat, dapat dijelaskan dalam sebuah cerita dimana terdapat seorang pria yang tidak sengaja melihat pakaian yang terbuka dari seoarang wanita, namun ternyata pria tersebut terus melihatnya dan membangkitkan gairahnya. Hal ini tentu saja dapat mengurangi pahala dalam berpuasa.
Berikut ini hal-hal yang tidak membatalkan puasa:
Segala sesuatu yang membatalkan puasa namun dilakukan karena kelupaan, kesalahan ( tidak sengaja ) maupun karena ketidak tahuan atau di paksa maka dimaafkan
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَـا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ قَالَ : إِنَّ اللهَ تَـجَاوَزَ لِـيْ عَنْ أُمَّتِيْ الْـخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ. حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالْبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَـا
Dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma bahwa Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ”Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla memaafkan kesalahan (yang tanpa sengaja) dan (kesalahan karena) lupa dari umatku serta kesalahan yang terpaksa dilakukan.”