PENJELASAN SHOLAT OLEH SYAIKH ZAINUDDIN AL MALIBARY Bag. 2

PENJELASAN SHOLAT OLEH SYAIKH ZAINUDDIN AL MALIBARY Bag. 2

MASJID
ﻭﺑﺤﺚ ﺍﻻﺫﺭﻋﻲ ﻓﻲ ﻗﻦ ﺻﻐﻴﺮ ﻛﺎﻓﺮ ﻧﻄﻖ ﺑﺎﻟﺸﻬﺎﺩﺗﻴﻦ ﺃﻧﻪ ﻳﺆﻣﺮ ﻧﺪﺑﺎ ﺑﺎﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺼﻮﻡ، ﻳﺤﺚ ﻋﻠﻴﻬﻤﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺿﺮﺏ ﻟﻴﺄﻟﻒ ﺍﻟﺨﻴﺮ ﺑﻌﺪ ﺑﻠﻮﻏﻪ، ﻭﺇﻥ ﺃﺑﻰ ﺍﻟﻘﻴﺎﺱ ﺫﻟﻚ. ﺍﻧﺘﻬﻰ. ﻭﻳﺠﺐ ﺃﻳﻀﺎ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻣﺮ ﻧﻬﻴﻪ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﺤﺮﻣﺎﺕ ﻭﺗﻌﻠﻴﻤﻪ ﺍﻟﻮﺍﺟﺒﺎﺕ، ﻭﻧﺤﻮﻫﺎ ﻣﻦ ﺳﺎﺋﺮ ﺍﻟﺸﺮﺍﺋﻊ ﺍﻟﻈﺎﻫﺮﺓ، ﻭﻟﻮ ﺳﻨﺔ ﻛﺴﻮﺍﻙ، ﻭﺃﻣﺮﻩ ﺑﺬﻟﻚ. ﻭﻻ ﻳﻨﺘﻬﻲ ﻭﺟﻮﺏ ﻣﺎ ﻣﺮ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻣﺮ ﺇﻻ ﺑﺒﻠﻮﻏﻪ ﺭﺷﻴﺪﺍ، ﻭﺃﺟﺮﺓ ﺗﻌﻠﻴﻤﻪ ﺫﻟﻚ – ﻛﺎﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﺍﻵﺩﺍﺏ – ﻓﻲ ﻣﺎﻟﻪ ﺛﻢ ﻋﻠﻰ ﺃﺑﻴﻪ ﺛﻢ ﻋﻠﻰ ﺃﻣﻪ.

Imam Al-Adzra’i pernah membahas hukum tentang “seorang budak kafir yang masih kecil mengucapkan dua kalimat syahadat. Bahwa sunah untuk diperitahkan shalat dan puasa kepadanya dan sunah diajurkan untuk melaksanak keduanya (sholat dan puasa) dengan tanpa harus dipukul agar ia senang terhadap perbuatan baik setelah ia dewasa (baligh)walaupun pernyataan itu menyalahi aturan qias.

Dan juga wajib kepada orang tua atau yang bertanggung jawab melarang anak yang sudah tamyiz dari perbuatan-perbuatan yang haram dan mengajarkan kewajiban-kewajiban agama, atau semua bentuk syari’at yang berupa pekerjaan dlohir sekalipun berupa perbuatan sunah. seperti siwak dll, dan memerintahkan agar melaksanakannya.

Kewajiban ini tidak berakhir sampai ia bailigh dalam keadaan cerdas (Tak bungghèn, Madura. Pen). dan biayanya dalam belajar ilmu agama, seperti belajar al-Qur’an dan Ilmu adab (sopan santun) diambilkan dari hartanya sendiri, apabila tidak punya harta, maka diambilkan dari harta ayahnya, kemudian jika tidak ada, maka diambilkan dari harta ibunya.

(تنبيه) ﺫﻛﺮ ﺍﻟﺴﻤﻌﺎﻧﻲ ﻓﻲ ﺯﻭﺟﺔ ﺻﻐﻴﺮﺓ ﺫﺍﺕ ﺃﺑﻮﻳﻦ ﺃﻥ ﻭﺟﻮﺏ ﻣﺎ ﻣﺮ ﻋﻠﻴﻬﻤﺎ ﻓﺎﻟﺰﻭﺝ، ﻭﻗﻀﻴﺘﻪ ﻭﺟﻮﺏ ﺿﺮﺑﻬﺎ. ﻭﺑﻪ – ﻭﻟﻮ ﻓﻲ ﺍﻟﻜﺒﻴﺮﺓ – ﺻﺮﺡ ﺟﻤﺎﻝ ﺍﻻﺳﻼﻡ ﺍﻟﺒﺰﺭﻱ. ﻗﺎﻝ ﺷﻴﺨﻨﺎ: ﻭﻫﻮ ﻇﺎﻫﺮ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺨﺶ ﻧﺸﻮﺯﺍ. ﻭﺃﻃﻠﻖ ﺍﻟﺰﺭﻛﺸﻲ ﺍﻟﻨﺪﺏ.

Peringatan, Imam As-Sam’any telah menjelaskan tentang ” seorang istri yang masih kecil yang masih mempunyai kedua orang tua”. Sesungguhnya, kewajiban tersebut (mengajari ilmu dan memukulnya jika meninggalkan sholat atau pusa) adalah kewajiban kedua orang tuanya, kemudian jika kedua orang tuanya sudah tiada maka pindah kepada suaminya. dan dari pendapat Imam As-Sam’ani bisa ditarik kesimpulan bahwa memukulnya (istri) jika meninggalkan sholat walaupun sudah dewasa, pendapat ini sesuai dengan penjelasan Imam Jamalu Al-Islam Al-Bizri. Guru kita (Ibnu Hajar) berkata, pendapat itu sudah jelas, namun dengan sayarat tidak dikhawatirkan akan terjadi nusyuz (melanggar hak sebagai istri). Dan Imam Az-Zarkasyi berpendapat bahwa hukum memukul istri adalah sunnah secara mutlak (ada kekhawatiran ada nusyuz atau tidak).

(ﻭﺃﻭﻝ ﻭﺍﺟﺐ) ﺣﺘﻰ ﻋﻠﻰ ﺍﻻﻣﺮ ﺑﺎﻟﺼﻼﺓ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻟﻮﺍ (ﻋﻠﻰ ﺍﻵﺑﺎﺀ) ﺛﻢ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻣﺮ (ﺗﻌﻠﻴﻤﻪ)ﺃﻱ ﺍﻟﻤﻤﻴﺰ (ﺃﻥ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪﺍ) صلى الله عليه وسلم ( ﺑﻌﺚ ﺑﻤﻜﺔ)ﻭﻭﻟﺪ ﺑﻬﺎ (ﻭﺩﻓﻦ ﺑﺎﻟﻤﺪﻳﻨﺔ) ﻭﻣﺎﺕ ﺑﻬﺎ .

Kewajiban yang pertama bagi orang tua kemudian kepada yang telah disebutkan sebelumnya (orang yang menerima wasiat atau pemilik budak) sampai melebihi kewajibaban memerintahkan untuk melaksanakan ibadah shalat, sebagaimana yang mereka (para
ulama)katakan “adalah mengajarkan anak-anak yang mumayyiz, bahwa Nabi kami yaitu Nabi Muhammad SAW diutus di Makkah dan beliau dilahirkan disana, dan beliau dikubur dan wafat di Madinah.

 

Leave your comment here: