BEGINILAH SEHARUSNYA KETIKA KITA MENGELUARKAN ZAKAT

BEGINILAH SEHARUSNYA KETIKA KITA MENGELUARKAN ZAKAT

CONTOH KASUS :

ZAKA               Saya seorang pedagang. Insya Allah dagangan saya sudah sampai satu nisab, namun saya kurang mengerti tata cara pembagian zakat. Bagaimana sebenarnya cara atau aturan-aturan dalam membagikan zakat kepada mustahiq?

JAWABAN:

                 Ada beberapa asas pendekatan dalam pembagian zakat yang harus dipahami oleh calon muzakki. Di antaranya sebagaimana berikut:

  • Harta zakat dibagikan kepada semua mustahiq apabila harta zakat yang hendak dibagikan itu banyak dan mencukupi kepada semua sasaran zakat (ashnâf) yang ada, dan kebutuhannya relatif sama.
  • Diperbolehkan memberikan semua harta zakat kepada ashnaf tertentu, bahkan menurut sebagian ashhâbus-syafi’i, seperti Ibnul Mundzir, ar-Ruyani Abi Ishaq asy-Syairazi, zakat boleh diberikan kepada 3 orang fakir atau miskin. (Tanwîrul Qulûb, 226). Bahkan menurut Ibnu Hajar dalam Syarhul-Ubâb mengutip pendapat Imam yang tiga (selain asy-Syafi’i), boleh diberikan kepada satu orang. (I’ânatuh-thâlibîn, II/212)
  • Bagi mustahiq yang produktif dan memiliki potensi untuk diberdayakan, maka zakat untuk mereka hendaknya diberikan dengan bentuk yang dapat meningkatkan kemampuan dan ketrampilan serta mendorong produktifitas mereka, tidak diberikan dalam bentuk yang membuat mereka justru menjadi konsumtif. Prinsipnya adalah mendorong mereka untuk dapat berkembang dan semakin produktif. Dengan demikian pada masa selanjutnya mereka bukan lagi menjadi mustahiq, bahkan bisa menjadi muzakki.
  • Zakat diberikan di desa di mana harta itu berada, dan tidak boleh diberikan ke desa lain, demikian menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i, namun larangan ini tidak mutlak. Dalam keadaan tertentu memberikan zakat keluar daerah dapat dibenarkan, misalnya di daerahnya tidak ada lagi mustahiq, karena di desa itu sudah makmur, dll. (Al-Fiqhul Islamî wa Adillatuhû, II/892-893). Ada lagi pendapat lain yang memperbolehkan memindah zakat secara mutlak, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Ujail yang dikutip oleh I’anatut-Thalibin.

 

Leave your comment here: