HUKUMAN KEBIRI BAGI PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL
Deskripsi Masalah
Akhir-akhir ini marak terjadi kejahatan pemerkosaan. Hukuman para pelaku semuanya diserahkan kepada pihak kepolisian. Hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah kurungan penjara minimal tiga hingga 15 tahun. Namun, hukuman tersebut menurut kementrian sosial dianggap kurang memberikan efek jera terhadap pelaku, sehingga kementrian sosial mewacanakan hukuman tambahan yaitu hukuman kebiri. Proses pengebirian sendiri bisa dengan cara memotong testis ( buah dzakar, pengeluaran kelenjar kelamin laki-laki yang mengandung spermatozoa (بيضين) atau memberikan zat kimia (melalui suntikan/obat) yang menyebabkan pelaku tidak bisa ereksi/intisyar dalam jangka waktu tertentu.
Kebiri atau kastrasi adalah tindakan bedah atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada kelamin jantan atau fungsi ovarium pada kelamin betina.
Pertanyaan :
a. Apa hukum kebiri menurut perspektif fiqih ?
Jawaban :
Haram jika proses pengkebirian tersebut dengan cara memotong testis dan bisa sampai menghilangkan fungsinya secara total karena :
1. termasuk bentuk mengubah ciptaan Allah.
2. Memutus keturunan yang diperintahkan.
3. Melukai yang sampai menyebabkan kematian.
4. Sebagai bentuk siksaan (sebagai pembalasan) : مثلة
Diperbolehkan jika proses pengkebirian dengan menggunakan zat kimia tersebut tidak sampai menghilangkan fungsinya secara total.
b. Apakah dibenarkan kebijakan mentri sosial menetapkan tambahan hukuman kebiri kepada pelaku ?
Jawaban :
Menurut perspektif fiqih wacana kebijakan mentri sosial menetapkan hukuman tambahan kebiri terhadap pelaku kejahatan Sexsual tidak dibenarkan.
REFERENSI :
1. Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 119
2. Fiqih Islami Wahbah Zuhaili hal. 201
3. Tafsir Munir Wahbah Zuhaili hal. 281
4. Turukul Hukmiyyah hal. 149
5.Tafsir Qurtubi hal.391
6. Tasriul Janani Islami hal. 687
7.Tuhfatul Khabib hal. 28
8. Majmu’ Sarakh Muhadzab hal. 241