ACARA 4 BULANAN DAN 7 BULANAN BAGI WANITA YANG HAMIL

ACARA 4 BULANAN DAN 7 BULANAN BAGI WANITA YANG HAMIL

Deskripsi masalah

ham                  Sudah menjadi hal yang lumrah, bila kehadiran buah hati adalah sesuatu yang sangat diharapkan oleh pasangan suami istri, sehingga ketika sang istri tercinta hamil mereka mengadakan acara-acara tertentu demi kebaikan sang buah hati, diantaranya: acara 3 bulanan (neloni; Jawa) 4 bulanan (ngupati:Jawa) dan 7 bulanan (mitoni: Jawa).

Pertanyaan

  1. Adakah dasar dalam syariat tentang hal-hal di atas (acara neloni,ngupati dan mitoni)?

Jawaban

  1. Secara khusus tidak ditemukan dasar dalam syariat. Hanya saja, dalam fikih disampaikan bahwa apabila dalam kegiatan tersebut tidak terdapat hal-hal yang dilarang agama bahkan merupakan kebajikan seperti sodaqoh, qiro’atul qur’an dan sholawat kepada Nabi serta tidak meyakini bahwa penentuan waktu itu adalah sunnah, maka hukumnya diperbolehkan

REFERENSI
1.     Qurrotul ‘Ain hal. 158

2.     Tafsir Ibnu Katsir juz 3 hal. 525

3.     Fatawy al Fiqhiyyah al Kubro juz 2 hal. 7

4.     I’anah al Thalibin juz 3 hal. 414

5.     Bughyah al Mustarsyidin hal. 74

Pertanyaan

  1. Jika tidak ada, bagaimana solusi menghadapi hal tersebut, mengingat sudah menjadi adat di masyarakat?

Jawaban

  1. gugur

Catatan untuk Pertanyaan Sub A:

Dalam masalah penentuan waktu 4 bulan, 7 bulan sebagian ulama mengambil hikmah dari hadits shahih yang menjelaskan proses kejadian manusia selama berada dalam kandungan ibunya, 40 hari “alaqah“, 40 hari “mughdhah“, 40 hari “‘idhama fahasamal ‘idhama lahma“, sama dengan 120 hari atau 4 bulan ditulislah: ajal, rizki, amal, dan beruntung atau celaka

REFERENSI
1. Dalil al Falihin juz 4 hal. 122-126  

Leave your comment here: