TA’ARUF KEMUDIAN KHITBAH DALAM ISLAM

TA’ARUF KEMUDIAN KHITBAH DALAM ISLAM

NIK              Ta’aruf secara bahasa artinya saling mengenal atau berkenalan. Berasal dari kata ta’aarafa (fiil madhi). Allah subhanahu wata’ala berfirman dalam Al-Quran yang artinya:

Wahai manusia sungguh telah kami ciptakan kalian dari segolongan laki-laki dan segolongan perempuan, dan kami jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian (ta’arofuu) saling mengenal..” (QS. Al-Hujurat, ayat 13).

Dari ayat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa, tujuan daripada Allah menciptakan manusia yang berbeda-beda dari suku dan bangsanya adalah agar manusia saling mengenal satu dengan yang lainnya.

Dan ini juga merupakan pertanda bahwa Allah Maha luas rahmatnya.

Nah, taaruf dalam arti yang lebih sempit diartikan sebagai proses perkenalan antara dua lawan jenis (laki-laki dan perempuan) untuk saling mengenal dengan tujuan ke jenjang pernikahan.

O iya jangan samakan taaruf dengan pacaran ya. Karena taaruf tidak sama maknanya dengan pacaran. Taaruf itu memang telah di syariatkan dalam Islam, sedang pacaran itu diharamkan dalam Islam.

Biasanya dalam taaruf melibatkan adanya orang ke tiga sebagai perantara, seperti ustadz atau ustadzahnya dan bisa juga teman atau saudaranya yang bisa dipercaya.

Tata Cara Taaruf Dalam Islam

Tujuan dari taaruf sudah jelas, mereka akan segera melangkan ke jenjang pernikahan, jadi dipastikan agar kedua orang tua calon saling bersilaturrahmi, menyamakan persepsi dan persiapannya.

Lantas bagaimana tata cara taaruf dalam Islam? Bagaimana langkah-langkahnya? Berikut ini akan dijelaskan proses taaruf yang telah dianjurkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Taaruf dengan Biodata atau CV

Cara taaruf dengan biodata mungkin adalah cara paling awal, ketika kedua calon ini benar-benar tidak saling mengenal sebelumnya. Cara seperti ini juga lebih mudah dan simple, karena ia akan tahu kriteria orang yang dia idamkan.

Dalam biodata tersebut berisi informasi tentang pribadinya masing-masing. Seperti riwayat sekolah, pekerjaan, riwayat sakit, gaji, biodata orang tua, kriteria yang diinginkan, visi misi dan cita-cita dalam pernikahannya.

Jika nanti salah satunya ada yang tidak sesuai dengan kriteria yang diinginkan, maka proses taaruf bisa berhenti sampai disini.

Proses Tatap Muka

Jika kedua calon sama-sama cocok dengan profil biodata tersebut, langkah selanjutnya menuju proses tatap muka.

Dalam proses ini kedua calon saling bertemu, tentunya dengan ditemani oleh mahromnya, biasanya dengan pihak orang tua atau saudaranya.

Ketika bertemu mereka saling bertatap muka dan komunikasi sehingga dalam proses ini keduanya dapat melihat dengan jelas bagaimana fisiknya, tutur katanya dan lain sebagainya.

Sampai pada pembahasan atau diskusi mengenai kehidupan setelah menikah.

Dengan adanya proses tatap muka ini, akan saling memantapkan dan meyakinkan apakah mau dilanjutkan ke langkah selanjutnya yaitu pernikahan atau mundur (berhenti).

Bagaimana jika mundur?, jika salah satu mundur, mungkin karena belum cocok, maka tidak mengapa. Yang penting dalam proses taaruf ini proses kerahasiaannya tetap terjaga.

Baik dari pihak calon maupun mediator juga tetap menjaga kerahasiaan.

Taaruf kepada Keluarga

Dalam proses ini seorang laki-laki mendatangi kedua orang tua pihak perempuan untuk memperkenalkan diri dan maksud dari kedatangannya.

Pihak keluarga perempuan akan langsung bisa mengetahui karakter dan kepribadian laki-laki tersebut, dan kemudian bisa langsung menentukan apakah disetujui atau tidak.

Selain dari keluarga masing-masing calon juga bisa menggali informasi dari rekan, tetangga, teman komunitasnya, dan lain sebagainya.

Jika ternyata saling setuju maka berlanjut ke proses selanjutnya yaitu khitbah, namun jika tidak, ya tidak apa-apa, keduanya bisa saling mengiklaskan dan memaafkan.

Proses Khitbah

Setelah semuanya cocok dan setuju, baik dari pihak perempuan dan laki-laki, maka sebelum melanjutkan ke jenjang pernikahan ada yang namanya proses khitbah.

Yaitu proses dimana sang laki-laki meminang perempuan yang ingin dinikahi. Proses ini mempertemukan antara keluarga pria dan keluarga wanita.

Bisanya proses khitbah agak sedikit mengikuti adat yang berlaku di tempat pihak perempuan. Hal ini tidak menjadi masalah selama masih dalam batas-batas syariat Islam (tidak melanggar syariat).

Demikianlah pembahasan taaruf dalam Islam, semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua.

Leave your comment here: