STATUS KARTU ATM DALAM KACAMATA FIQH ISLAMY

STATUS KARTU ATM DALAM KACAMATA FIQH ISLAMY

ATM           Di era modern modern ini masyarakat antusias merespons adanya alat-alat elektronik yang serba otomatis bahkan sampai pengambilan uang pun tanpa harus bertemu langsung dengan yang lain, hanya dengan kartu ATM (Authomatic Transfering Mechine) dapat mengambil uang simpanannya sesuai dengan yang ia kehendaki.

 

Pertanyaan :

  1. Bagaimana pandangan Syara’ tentang pengambilan uang dengan sistem di atas?.
  2. Apakah status kartu ATM dan mesin tersebut ?.

 

Jawaban a. :

Boleh, karena tarodli (sama-sama rela) lebih-lebih kalau uang yang diambil itu statusnya Wadi’ah (titipan di bank) karena bagi orang yang di titipi tidak harus menyerahkan langsung pada Mudi (orang yang menitipkan).

 

Referensi :   1. Is’adurrofiq Juz I Hal. 127.

  1. Kifayatul Akhyar Juz I Hal. 240.
  2. Al Bajuri Juz II Hal. 65.
  3. Majallatu Buhuts Al fiqhiyyah Al mu’ashoroh Hal.159.
  4. Bughyatul Mustarsyidin Hal. 95.

 

Jawaban b. :

Kartu dan mesin tersebut sebagai alat (sarana) untuk penyerahan.

 

Referensi :

  1. Al Bajuri Juz II Hal.242.
  2. Al Mahally Juz II Hal. 259
  3. Hasyiyah Qulyubi Juz II Hal. 256.
  4. Asy- Syarwani Juz. VI Hal. 145.

 

Leave your comment here: