TRANSAKSI ATAU AKAD ANTARA ANAK DIDIK ASUH DAN ORANG TUA ASUH
Terdorong oleh keinginan melanjutkan study yang menggebu-gebu dan anjuran pemerintah agar orang kaya bersedia menjadi orang tua asuh bagi anak sekolah yang tidak mampu. Maka Bambang yang mempunyai otak brillian mengajukan proposal kepada orang kaya agar bersedia menjadi orang tua asuhnya, dengan perjanjian di depan Notaris bahwa kalau orang kaya tersebut bersedia menanggung semua kebutuhan sekolahnya, maka dia berhak mendapat 10 % dari penghasilan Bambang jika sudah tamat dan bekerja.
- Termasuk akad apakah perjanjian tersebut ?
- Apakah masing-masing orang tua dan anak asuh tersebut boleh menuntut haknya dengan dasar Akte dari Notaris ?
- Kalau tidak boleh bagaimana jalan keluarnya ?
Jawaban a :
Termasuk Mu’amalah Fasidah(Qordlu Fasid).
Referensi :
- Al- Jamal Juz III Hal. 254.
- Ghoyatu Talkhisil Murod Hal.129.
Jawaban b :
Masing-masing pihak tidak bisa menuntut haknya (hak sebagai mana yang tercantum dalam Akte Notaris). Cuma anak asuh wajib mengembalikan biaya yang telah di keluarkan oleh Bapak asuh. Dan seumpama orang tua asuh sudah menerima bagian 10 % juga harus mengembalikan kepada anak asuh.
Referensi :
- Hamisy Asy-Syarqowi Juz II Hal. 510
- Al-Jamal Juz III Hal. 255
- Bughyatul Mustarsyidin Hal.125.
Jawaban c :
Kalau hal tersebut sudah terjadi maka tidak ada jalan keluarnya. Jika belum terjadi, maka jalan keluarnya adalah dengan akad hutang yang diperbolehkan (Qordlu Shohih). (*)
Kemudian jika anak asuh ingin memberi jasa kepada Bapak asuh maka bisa dengan jalan Hibah atau Nadzar.
Referensi :
- Asnal Matholib Juz II Hal. 142.
- Nihayatuz Zain Hal. 221- 222.
- Bughyatul Mustarsyidin Hal. 268.
Keterangan:
Jalan keluar dengan Qordlu Shohih yaitu : hendaknya di dalam akad Bapak asuh mencantumkan kadar yang di hutangkan (Muqrodl), dan anak asuh menentukan kadar uang pengembaliannya (Iwadl) yang sesuai dengan kadar Muqrodl (uang yang dia hutang).