BERTETANGGA YANG SEHAT DAN KIAT MENGHADAPI TETANGGA JAHAT

Tak dipungkiri, manusia tidak bisa terlepas dari manusia yang lain. Artinya ia mutlak membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Di sinilah, manusia tidak bisa dipisahkan dari kehidupan bertetangga. Islam pun telah menggariskan etika sosial untuk menciptakan jalinan yang harmonis antar keluarga. Sehingga kehidupan manusia terpenuhi atmosfer yang penuh dengan spirit tasaamuh (toleransi), ta’awun (tolong menolong) dalam kebaikan dan taqwa. Penyakit ananiyah (egoisme), su’uzhan (buruk sangka), tajassus (sikap memata-matai), menggunjing aib orang lain, dan sederet akhlak tercela lainnya tidak endapatkan tempat. Keamanan, ketentraman dan roda kehidupan yang didasari saling tepa selira dan menghormati dapat semakin kokoh
TETANGGAMU, PERGAULILAH DENGAN BAIK
Tetangga adalah sosok yang akrab dalam kehidupan kita sehari-hari. Tak jarang, tetangga kita lebih tahu keadaan kita ketimbang kerabat kita yang tinggal berjauhan. Saat kita sakit dan ditimpa musibah, tetangga lah yang pertama membantu kita. Tak heran, jika Islam begitu menekankan kepada kita untuk berbuat baik kepada terangga, karena dampak hubungan yang harmonis antar tetangga mendatangkankan maslahat yang begitu besar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِالله وَ اليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُحْسِنْ إلى جَارِهِ
Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah ia berbuat baik kepada terangganya.
وَأحْسِنْ مُجَاوَرَةَ مَنْ جَاوَرَكَ تَكُنْ مُسْلِمًا
Dan berbuat baiklah kepada tetanggamu, niscaya engkau menjadi seorang muslim.
Dua hadits di atas mengindikasikan bahwa berbuat ihsan (baik) kepada tetangga merupakan salah satu simbol kesempurnaan iman seseorang. Sebab antara iman dan ketinggian akhlak seorang muslim berbanding lurus. Semakin tinggi keimanan seseorang, maka semakin mulia pula akhlaknya kepada siapapun, termasuk kepada para tetangganya. Keluhuran akhlak seseorang bukti kesempurnaan imannya.
Dalam hadits yang lain, Rasulullah menggambarkan arti pentingnya kedudukan
tetangga dengan mengatakan.
مَا زَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِيْ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
Jibril terus-menerus berwasiat kepadaku (untuk berbuat baik) terhadap tentangga, hingga aku yakin ia (seorang tetangga) akan mewariskan harta kepadanya (tetangganya).
Berkaitanmakna berbuat ihsan (baik) kepada tetangga, Syaikh Nazhim Sulthan menerangkan: “(Yaitu) dengan melakukan beragam perbuatan baik kepada tetangga, sesuai dengan kadar kemampuan. Misalnya berupa pemberian hadiah, mengucapkan salam, tersenyum ketika bertemu dengannya, mengamati keadaannya, membantunya dalam perkara yang ia butuhkan, serta menjauhi segala perkara yang menyebabkan ia merasa tersakiti, baik secara fisik atau moril. Tetangga yang paling berhak mendapatkankan perlakuan baik dari kita adalah tetangga yang paling dekat rumahnya dengan kita, disusul tetangga selanjutnya yang lebih dekat. ‘Aisyah pernah bertanya,”Wahai Rasulullah, aku memiliki dua orang tetangga. Maka kepada siapakah aku memberikan hadiah diantara mereka berdua?”. Beliau menjawab.
إلى أقْرَبَهُمَا مِنْكِ بَابًا
Kepada tetangga yang lebih dekat pintu rumahnya denganmu.
Oleh karena itu, Imam Al Bukhari menulis judul bab khusus dalam Shahihnya Bab Haqqul Jiwar Fii Qurbil Abwab (Bab Hak Tetangga Yang Terdekat Pintunya). Ini merupakan indikator kedalaman pemahaman beliau terhadap nash-nash tentang hal ini.
Lebih lanjut, Syaikh Nazhim memaparkan tentang kriteria tentang tetangga. Yang Pertama : Tetangga muslim yang memiliki hubungan kekerabatan. Dia memiliki tiga hak sekaligus. Yaitu ; hak bertetangga, hak Islam dan hak kekerabatan. Yang Kedua : Tetangga muslim (yang tidak memiliki hubungan kekerabatan), maka ia memiliki dua hak. Yaitu ; hak bertetangga dan hak Islam.
Yang Ketiga : Tetangga yang hanya memiliki satu hak. Yaitu tetangga yang kafir. Dia hanya memiliki hak sebagai tetangga, dengan dasar keumuman nash-nash yang memerintahkan berbuat ihsan kepada tetangga, yang mencakup tetangga muslim dan non-muslim. Seperti yang telah dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap tetangga Beliau yang beragama Yahudi.
Dari Abdullah bin Amr bin Al ‘Ash bahwa ia menyembelih seekor kambing kemudian bertanya (kepada keluarganya). “Sudahkah kalian berikan sebagian kambing tersebut kepada tetangga kita yang Yahudi?. Beliau bertanya sampai tiga kali., kemudian berkata,”Aku telah mendengar Nabi bersabda.
مَا زَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِيْ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أنَّهُ سَيُوَرِّثُه
Jibril senantiasa berwasiat kepadaku (untuk berbuat baik) terhadap tetangga, hingga aku yakin ia akan memberikan harta warisan kepadanya.
Kriteriai tetangga yang dinyatakan oleh Syaikh Nazhim ini, sebenarnya merupakan kandungan sebuah hadits yang termaktub dalam Musnad Al Bazzar (Lihat Kasyful Astar no: 1896) dan Al Hilyah karya Abu Nu’aim (5/207). Namun sanadnya bermasalah. Al Haitsami dalam Al Majma (8/164), mengomentari sanadnya dengan berkata: “Imam Al Bazaar meriwayatkannya dari syaikh (guru)nya (yang bernama) Abdullah bin Muhammad Al Haritsi, dan ia adalah seorang pemalsu hadits.
Akan tetapi kriteria di atas, sejalan dengan penjelasan Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Bar yang menyatakan. “Penyebutan (istilah) tetangga mencakup (tetangga) yang muslim maupun yang kafir, yang ahli ibadah ataupun yang fasik, teman ataupun musuh, yang senegara ataupun dari negeri lain, yang bisa memberikan manfaat ataupun yang akan membahayakan, yang masih kerabat ataupun bukan saudara, yang dekat rumahnya ataupun yang jauh. Tetangga memiliki (perbedaan derajat) tingkatan antara satu dengan lainnya. Tetangga yang memiliki derajat tertinggi adalah yang terhimpun padanya seluruh sifat-sifat istimewa, kemudian (tingkatan selanjutnya adalah) yang banyak memiliki sifat-sifat luhur, dan (tingkatan yang terakhir) adalah yang paling sedikit sifat-sifat baiknya.
Syaikh Abdurrahman bin Abdul Karim Al ‘Ubayyid, penulis kitab Ushul Manhajil Islami, menjelaskan makna tetangga secara lebih luas, “Istilah tetangga sebagaimana yang dikenal secara umum oleh manusia adalah tetangga yang hidup berdampingan rumah dengan anda. Namun sebenarnya, parameter dalam masalah ini adalah keumuman lafazh (tetangga). Maka istilah tetangga mencakup setiap orang yang hidup bersama anda, baik ketika dalam pekerjaan, di toko, atau masjid, di jalan, maupun di tengah-tengah masyarakat umum. Maka setiap insan yang berada di sekeliling anda maka ia adalah tetangga anda. Termasuk pula dalam kategori tetangga ini adalah sebuah negara dengan negeri jirannya, juga negara Islam dengan negara tetangganya. Jadi, tetangga antar negara dinilai sama persis layaknya tetangga antar anggota masyarakat, yaitu dari sisi pandang bahwa keduanya dituntut untuk berbuat baik kepada tetangganya masing-masing. Tidaklah terjadi peperangan antar negara melainkan lantaran negara yang satu melanggar hak negara tetangganya. Ini adalah salah satu prinsip yang agung.
ETIKA BERTETANGGA YANG SEHAT
Syaikh Muhammad bin Jamil Zain menjelaskan beberapa etika pergaulan dengan tetangga yang selayaknya kita perhatikan:
• Hendaknya kita mencintai kebaikan untuk tetangga kita sebagaimana kita menyukai kebaikan itu untuk diri kita. Bergembira jika tetangga kita mendapat kebaikan dan kebahagiaan, serta jauhi sikap dengki ketika itu. Hal ini mencakup pula keharusan untuk menasehatinya ketika kita melihat tetangga kita melalaikan sebagian perintah Allah, serta mengajarinya perkara-perkara penting dalam agama yang belum ia ketahui dengan cara yang baik dan penuh hikmah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يُؤْمِنُ عَبْدٌ حَتَّى يُحِبَّ لِجَارِهِ أَوْ قَالَ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
Dan demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggamanNya, tidaklah seseorang beriman hingga ia mencintai untuk tetangganya, atau Beliau berkata, untuk sudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.
Ibnu Abi Jamrah berkata, “Kondisi tetangga berbeda-beda, ditinjau dari tingkat keshalehan mereka. (Prinsip) yang mencakup seluruhnya adalah keinginan kebaikan untuk tetangga tersebut, dan nasehat kepadanya dengan cara yang baik, mendoakannya agar mendapatkan petunjuk, menjauhi sikap yang menyakitinya, dan mencegah tetangga yang tidak shalih dari perbuatan yang menganggu atau dari kefasikan dengan cara yang bijak, sesuai dengan tahapan beramar ma’ruf nahi mungkar. Serta mengenalkan kepada tetangga yang kafir tentang Islam dan menjelaskan kepadanya kebaikan-kebaikan agama Islam dan memotivasinya untuk masuk Islam dengan cara yang baik pula. Jika hal itu bermanfaat maka (ajaklah ia dengan nasehat itu), dan bila nasehat tidak mempan, maka boikotlah ia dengan tujuan untuk memberinya pelajaran. Karena dirinya telah mengetahui alasan kita memboikotnya, agar ia berhenti dari keengganannya untuk masuk Islam, jika memang pemboikotan tersebut efektif diterapkan padanya”
- Saat musibah melanda tetangga kita dan dia dirundung kesedihan dan terbelit kesulitan, sebisa mungkin kita membantunya, baik bantuan materi ataupun dukungan moril. Menghibur dan meringankan beban penderitaannya dengan nasehat, tidak menampakan wajah gembira tatkala dia dirundung duka. Menjenguknya ketika sakit dan mendoakan kesembuhan untuknya serta membantu pengobatannya bila memang dia membutuhkannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
لَيْسَ المُؤْمِنُ الَّذِيْ يَشْبَعُ وَ جَارُهُ جَائِعٌ إلى جَنْبِهِ
Bukanlah seorang mukmin, orang yang kenyang sementara tetangganya kelaparan di sampingnya.
- Hindari sejauh mungkin sikap yang dapat menyebabkan tetangga kita merasa tersakiti, baik berupa perbuatan ataupun perkataan. Contohnya, mencela, membeberkan aibnya di muka umum, memusuhinya, atau melemparkan sampah di muka rumahnya sehingga menyebabkan ia terpeleset ketika melewatinya, dan jenis gangguan lainnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِالله وَ اليَوْمِ الآخِر فَلاَ يُؤْذِيْ جَارَهٌ
Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka janganlah ia menyakiti tetangganya.
- Kunjungilah tetangga pada hari raya dan sambutlah undangannya jika dia mengundang kita. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
حَقُّ المُسْلِمِ على المُسْلِمِ خَمْسٌ : رَدُّ السَّلاَمِ وَ عِيَادَةُ المَرِيْضِ وَ اتِّبَاعُ الجَنَائِزِ وَ إجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَ تَشْمِيْتُ العَاطِسِ
Hak muslim atas muslim yang lain ada lima, menjawab ucapan salam, menjenguk orang sakit, mengantar jenazah, memenuhi undangan dan mendoakan orang yang bersin.
- Berikanlah toleransi kepada tetangga kita selama bukan dalam perkara maksiat. Didiklah keluarga kita untuk tidak berkata-kata keras atau berteriak-teriak sehingga mengganggu tetangga. Janganlah kita mengeraskan suara radio kita hingga mengusik ketentraman tetangga, terutama pada malam hari. Sebab, mungkin diantara mereka ada yang sedang sakit, atau lelah, atau tidur atau mungkin ada anak sekolah yang sedang belajar. Dan ketahuilah, mendengarkan musik adalah perkara haram, apalagi jika sampai mengganggu tetangga, maka dosanya menjadi berlipat ganda. Rasulullah bersabda.
خَيْرُ الأصْحَابِ عِنْدَ الله خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ وَ خَيْرُ الجِيْرَانِ خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ
Sebaik-baik sahabat adalah yang paling baik terhadap sahabatnya, dan sebaik-baik tetangga adalah yang paling baik terhadap tetangganya.
Dan hendaklah kita tidak bersikap kikir terhadap tetangga yang membutuhkan bentuan kita, selama kita bisa membantunya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
لَا يَمْنَعْ أَحَدُكُمْ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَةً فِي جِدَارِهِ
Janganlah seorang diantara kalian melarang tetangganya untuk meletakkan kayu di tembok rumahnya.
Berkenaan dengan hadits di atas, Syaikh Salim bin Ied Al Hilali membawakan beberapa pelajaran yang berkaitan dengan hak tetangga yaitu: Yang pertama : Saling membantu dan bersikap toleran sesama tetangga merupakan hak-hak tetangga (yang wajib dipenuhi) sekaligus merupakan wujud kekokohan bangunan masyarakat Islam. Yang kedua : Jika seseorang memiliki rumah, kemudian ia memiliki tetangga dan tetangganya itu ingin menyandarkan sebatang kayu di temboknya tersebut, maka boleh hukumnya bagi si tetangga untuk meletakkannya dengan izin atau tanpa izin pemilik rumah, dengan syarat hal tersebut tidak menimbulkan mudharat bagi si empunya rumah, karena Islam telah menetapkan satu kaidah umum [ ( لاَ ضَرَرَ وَ لاَ ضِرَارَ) .
- Berikanlah hadiah kepada tetangga, walau dengan sesuatu yang mungkin kita anggap sepele. Karena saling memberi hadiah akan menumbuhkan rasa cinta dan ukhuwah yang lebih dalam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasehati Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu.
إذَا طَبَخْتَ مَرَقًا فأكْثِرْ مَاءَهُ ، ثُمَّ انْظُرْ أهْلَ بَيْتٍ مِنْ جِيْرَانِكَ ، فأصِبْهُمْ مِنْهَا بِمَعْرُوفٍ
Jika suatu kali engkau memasak sayur, maka perbanyaklah kuahnya, kemudian perhatikanlah tetanggamu, dan berikanlah mereka sebagiannya dengan cara yang pantas.
- Tundukkanlah pandangan kita terhadap aurat tetangga, jangan pula menguping pembicaraan mereka. Apalagi sampai mengintip ke dalam rumahnya tanpa seizinnya untuk mengetahui aib mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
Dan katakanlah kepada laki-laki beriman:”Hendaklah mereka menahan pandangan mereka. [An Nur:30]