YANG DI MAKSUD DENGAN FASIQ DALAM AGAMA
“Mereka kemudian berbuat fasiq terhadap perintah Tuhannya.” (QS Al-Kahfi: 50).
Fasiq berasal dari akar kata fasaqa-yafsuqu/yafsiqu-fisq-fusuq. Imam Al-Qurthubi dalam Tafsir Al-Qurthubi menyebutkan, sebagai kata, kata fisq berarti keluar dari sesuatu (al-khurûj ‘an asy-syay’i). Demikian juga Ibnu Manzhur, dalam ensiklopedi bahasa karyanya, Lisan Al-‘Arab, ia menjelaskan bahwa, sebagai kata, fasiq (al-fisq) maknanya adalah keluar (al-khurûj).
Sedangkan sebagai istilah, sebagaimana menurut Imam Al-Jurjani dalam kitab At-Ta’rifat, orang fasiq (al-fasiq) adalah orang yang bersaksi dan menyaksikan (syari’at) tetapi tidak meyakini dan melaksanakannya.
Ibnu Manzhur menjelaskan, fasiq (al-fisq) bermakna maksiat, meninggalkan perintah Allah, dan menyimpang dari jalan yang benar. Fasiq juga berarti menyimpang dari agama dan cenderung pada kemaksiatan; sebagaimana iblis melanggar (fasaqa) perintah Allah, yakni menyimpang dari ketaatan kepada-Nya. Allah SWT berfirman, “Mereka kemudian berbuat fasiq terhadap perintah Tuhannya.” (QS Al-Kahfi: 50).
Dalam ayat di atas, frase “berbuat fasiq terhadap perintah Tuhannya” artinya keluar dari ketaatan kepada-Nya.
Fasiq juga berarti keluar dari kebenaran (al-khurûj ‘an al-haqq). Karena itu, fasiq kadang-kadang berarti syirik dan kadang-kadang berarti berbuat dosa. Seseorang dikatakan fasiq (fâsiq/fasîq) jika ia sering melanggar aturan/perintah agama.
Fasiq juga berarti keluar dari sikap istiqamah dan bermaksiat kepada Tuhan. Karena itu, seseorang yang gemar berbuat maksiat (al-‘âshî) disebut orang fasiq (Ibnu Manzhur, Lisân al-‘Arab, 10/38).
Fasiq berarti keluar dari aturan syari’at. Fasiq lebih umum daripada kafir. Dapat dikatakan bahwa semua kafir adalah fasiq, sedangkan tidak semua fasiq termasuk kafir. Dikatakan bahwa semua kafir adalah fasiq karena ia tidak melaksanakan hukum sesuai yang telah ditetapkan syari’at.
Menurut Ar-Raghib Al-Ishfahani, fusuq (kefasiqan) bisa disebabkan oleh dosa yang sedikit maupun dosa yang banyak. Namun fasiq konotasinya lebih sering kepada berbuat dosa yang banyak. Dengan demikian, fasiq adalah orang yang mengetahui hukum syara’ dan mengakuinya tetapi tidak mengamalkan hukum syara’, sedikit atau banyak. Quraish Shihab memaparkan, seseorang disebut fasiq karena ia telah keluar dari koridor agama, akibat melakukan dosa besar maupun melakukan dosa kecil.
Penggunaan kata fasiq dalam Al-Qur’an antara lain terdapat dalam surah Al-Hujurat ayat 6, “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasiq membawa suatu berita, periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”
Selain kafir secara umum, kafir nifâq atau munafik juga dapat dikategorikan sebagai fasiq. Hal ini ditegaskan oleh Al-Qur’an dalam surah At-Taubah ayat 68, “Orang-orang munafik, laki-laki dan perempuan, sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh membuat yang munkar dan melarang berbuat yang ma`ruf dan mereka menggenggamkan tangannya. Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka. Sesungguhnya orang-orang munafik itulah orang-orang yang fasiq.”
Orang-orang yang terus-menerus melakukan dosa besar digolongkan fasiq ini, karena menganggap dosa besar adalah hal yang biasa dan menolak untuk meninggalkannya.
Pembagian Fasiq
Sejumlah ulama membagi fasiq pada dua macam. Pertama, fasiq kecil, yaitu orang Islam yang sering berbuat maksiat namun masih memiliki iman dalam hatinya. Allah berfirman, “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasiq.” (QS An-Nur: 4).
Yang kedua, fasiq besar, yaitu orang kafir dan munafik, yang sudah tidak memiliki iman dalam hatinya. Allah SWT berfirman, “Dan adapun orang-orang yang fasiq (kafir), tempat mereka adalah jahannam. Setiap kali hendak keluar daripadanya, mereka dikembalikan ke dalamnya dan dikatakan kepada mereka, ‘Rasakanlah siksa neraka yang dahulu kamu mendustakannya’.” (QS As-Sajdah: 20).
Namun pada umumnya, jika para ulama menyebut istilah “fasiq” tanpa tambahan kata “besar” atau “kecil”, yang dimaksudkan ialah fasiq kecil, yakni ditujukan kepada seorang muslim yang melanggar ketentuan Allah secara sengaja dan terus-menerus.
Menurut Abu Hasan Al-Asy’ari, orang fasiq tetap mukmin, karena imannya masih ada. Dosa besar yang dilakukannyalah yang menjadikan dia tergolong fasiq.
Imam Al-Ghazali menambahkan, orang yang mengaku beriman dengan hatinya dan mengucap dua kalimah syahadat dengan lidahnya namun tidak mengiringinya dengan amal, orang tersebut tetap dipandang mukmin dan kelak akan masuk surga, tapi dimasukkan dulu ke neraka untuk menerima imbalan atas perbuatan buruk yang dikerjakannya. Al-Ghazali mendasarkan pendapatnya ini dengan hadits yang berbunyi, “Akan keluar dari neraka orang yang ada iman di dalam hatinya walaupun sebesar biji sawi.” (HR Al-Bukhari dari Abu Sa’id Al-Khudri).