MENSHOLATI MAYIT YANG TIDAK SHOLAT DAN PERBEDAAN AIR MADHI DAN WADZI

MENSHOLATI MAYIT YANG TIDAK SHOLAT DAN PERBEDAAN AIR MADHI DAN WADZI
  1. Ada orang minum-minuman keras seperti bir, tuak, anggur, wiski, topi miring, dan semacamnya. Tapi minumnya itu hanya sedikit dan tidak memabukkan, bagaimanakah hukumnya, apakah haram? Mohon dasar pengambilannya juga.
  2. Ada orang Islam meninggal dunia, tapi dia tidak pernah sholat, menurut pendapat Kiai apakah kita menyolati/mengantarkan ke kuburan, ataukah tidak?
  3. Apakah perbedaan air madhi dan air wadi itu?

Jawaban

  1. Hukumnya tetap haram.

Dasar Pengambilan

فتح المعين ص 130
(فائدة) كُلُّ شَرَابٍ اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ مِنْ خَمْرٍ اَوْ غَيْرِهَا حَرَامٌ قَلِيْلُهُ وَكَثِيْرُهُ . لِخَبَرِ الصَّحِيْحَيْنِ كُلُّ شَرَابٍ اَسَكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ وَخَبَرِ مُسْلِمٍ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ وَيُحَدُّ شَارِبُهُ وَاِنْ لَمْ يَسْكُرْ اَىْ مُتَعَاطِيْهِ

(Faedah) Setiap minuman yang memabukkan jumlahnya yang banyak dari arak atau lainnya adalah haram meminumnya sedikit atau banyak. Karena berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim, “Setiap minuman yang memabukkan, adalah haram.” Dan hadits riwayat Muslim, “Setiap yang memabukkan, adalah arak. Dan setiap arak hukumnya haram dan peminumnya dihukum meskipun tidak mabuk.”

  1. Selama masih meyakini bahwa shalat itu hukumnya wajib, meskipun dia tidak pernah shalat, maka dia masih diperlakukan sebagaimana kaum muslim yang lain seperti dimandikan, dikafani dan dishalati.

Dasar Pengambilan

1- فتح القريب
(والثانى أَنْ يَتْرُكَهَا كَسْلاً) حَتَّى يَخْرُجَ وَقْتُهَا حَالَ كَونِهِ (مُعْتَقِدًا لِوُجُوبِهَا فَيُسْتَتَابُ فَإِنْ تَابَ وَصَلَّى) وَهُوَ تَفْسِيْرٌ لِلتَّوبَةِ (وإِلاَّ) وَإِنْ لَمْ يَتُبْ (قُتِلَ حَدًّا) لاَكُفْرًا (وَكَانَ حُكْمُ المُسْلِمِيْنَ) فِى الدَّفْنِ فِى مَقَابِرِهِمْ وَلاَ يُكْمَسُ قَبْرُهُ وَلَهُ حُكْمُ المُسْلِمِيْنَ أَيْضًا فِى الغُسْلِ وَالتَّكْفِيْنِ وَالصَّلاَةِ عَلَيْهِ.

“Kedua, ialah ia meninggalkan shalat karena malas sehingga waktunya habis selama ia beri’tikad akan kewajiban shalat atasnya. Maka ia diminta untuk taubat. Kemudian jika ia bertaubat, dan shalat-dan ini adalah penjabaran taubat-(maka ia tidak dibunuh. pent) tetapi bila ia tidak taubat, maka ia harus dibunuh sebagai hukuman, bukan karena kekafiran. Status hukumnya adalah status hukum muslimin dalam hal dimakamkan di pemakaman muslim serta makamnya tidak diratakan. Bagi orang tersebut juga berlaku hukum kaum muslimin dalam hal dimandikan, dikafani dan dishalati”.

بغية المسترشدين ص 92
(مسئلة ب) وَيَجِبُ تَجْهِيْزُ كُلِّ مُسْلِمٍ مَحْكُوْمٍ بِإِسْلاَمِهِ وَاِنْ فَحِشَتْ ذُنُوْبُهُ وَكَانَ تَارِكًا لِلصَّلاَةِ وَغَيْرِهَا مِنْ غَيْرِ جُحُوْدٍ وَيَأْ ثَمُ كُلُّ مَنْ عَلِمَ بِهِ لَوْقَصَّرَ فىِ ذَالِكَ لأَِنَّ لاَ اِلهَ اِلاَّ الله وِقَايَةٌ لَهُ مِنَ الْخُلُوْدِ فىِ النَّارِ هَذاَ مِنْ حَيْثُ الظَّاهِرِ وَاَمَّا بَاطِنًا فَمَحَلُّ ذَالِكَ حَيْثُ حَسُنَتِ الْخَاتِمَةُ بِالْمَوْتِ عَلَى الْيَقِيْنِ وَالثَّابَتِ عَلَى الدِّيْنِ فَاْلأَعْمَالُ عُنْوَانٌ

(Masalah Ba’) Wajib mengurus mayat setiap muslim yang telah ditetapkan keislamannya meskipun sangat keji dosa-dosa yang telah dilakukan dan dia meninggalkan shalat dan lainnya tanpa menentang kewajiban. Setiap orang yang mengetahuinya adalah berdosa atau bersikap teledor atau masa bodoh terhadap hal tersebut. Karena kalimah tauhid adalah penjagaan baginya dari kekal dalam neraka. Ini adalah dari segi lahir. Adapun dalam segi batin maka tempatnya adalah sekira dia memperoleh husnul khatimah dalam kematiannya secara yakin dan tetap dalam agama. Adapun amal-amal ibadah adalah tanda-tanda dari keyakinan tersebut.

  1. Air madhi yaitu air yang keluar pada waktu ada syahwat kecil. Rupanya bening dan kental. Sedangkan air wadi (keputihan) yaitu air yang keluar dari kemaluan wanita karena terlalu payah dan lainnya.

Dasar Pengambilan

فتح المعين ص 11
(وَمَاذِىٌ) بِمُعْمَةٍ لِْلأَمْرِ بِغُسْلِ الذَّكَرِ مِنْهُ وَهُوَ مَاءٌ اَبْـيَضُ اَوْاَصْفَرُ رَقِيْقٌ يَحْرُجُ غَالِبًا عِنْدَ ثَوْرَانِ الشَّهْوَةِ بِغَيْرِ شَهْوَةٍ قَوِيَّةٍ . (وَوَدِىٌ) بِمُهْمَلَةٍ وَهُوَ مَاءٌ اَبْـيَضُ كَدِرٌ ثَخِيْنٌ يِحْرُجُ غَالِبًا عَقِبَ الْبَوْلِ اَوْ عِنْدَ حَمْلِ شَيْئٍ ثَقِيْلٍ

Dan madhi (dengan dititik dzalnya) karena perintah membasuh dzakar daripadanya yaitu air yang putih atau kuning yang agak encer yang biasanya keluar pada waktu berkobarnya syahwat tanpa syahwat yang kuat. Dan wadi (tanpa dititik dalnya) yaitu air yang putih yang kotor lagi kental yang keluar pada umumnya sesudah kencing atau pada waktu membawa sesuatu yang berat.

 

Leave your comment here: